nusabali

Perbekel di Badung Dapat Rp 8 Juta Per Bulan

  • www.nusabali.com-perbekel-di-badung-dapat-rp-8-juta-per-bulan

Pendapatan per bulan yang diperoleh perbekel berasal dari penghasilan tetap (gaji) sebesar Rp 3,4 juta dan tunjangan sebesar Rp 4.750.000

MANGUPURA, NusaBali
Pantas saja ajang pemilihan kepala desa/perbekel jadi rebutan. Selain prestise, ternyata yang membikin jabatan perbekel diburu adalah pendapatan yang tak bisa dibilang kecil. Di Kabupaten Badung misalnya, perbekel memperoleh pendapatan mencapai Rp 8 juta lebih per bulan.

Dari data yang dihimpun NusaBali, Kamis (13/10), pendapatan yang diterima seorang perbekel berasal dari penghasilan tetap dan tunjangan. Penghasilan tetap bersumber dari dana perimbangan (ADD) sebesar Rp 3,4 juta, ini mengacu pada PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sedangkan tunjangan yang diperoleh sebesar Rp 4.750.000 per bulan, berdasarkan Peraturan Bupati Badung Nomor 34 Tahun 2016 tentang Besaran Tunjangan Kepada Perbekel dan Perangkat Desa.

Khusus untuk tunjangan perbekel sebesar Rp 4.750.000 mulai berlaku pada 2 Juni 2016 yang langsung ditetapkan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta. Dengan keluarnya Perbup Nomor 34 Tahun 2016 otomatis besaran tunjangan perbekel tiap bulan naik sebesar Rp 1 juta, dimana sebelumnya ‘cuma’ Rp 3.750.000 per bulan.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Pemerintahan Desa (BPMD-PD) Kabupaten Badung, Putu Gede Sridana mengatakan, pendapatan yang diterima perbekel berlaku umum, artinya sebanyak 46 perbekel se-Badung kurang lebih mendapatkan penghasilan yang sama. “Semua (perbekel, red) sama tidak ada bedanya,” terangnya. “Kalaupun ada tambahan dari luar pendapatan dimaksud tersebut disesuaikan dengan kemampuan desa masing-masing,” imbuhnya.

Dalam Perbup Nomor 34 Tahun 2016, pada pasal 2 (1) juga mengatur tunjangan sekretaris desa (sekdes) yakni paling besar 70 persen dari tunjangan perbekel per bulan; perangkat desa dari unsur pelaksana teknis paling besar 60 persen dari tunjangan perbekel per bulan; perangkat desa dari unsur pelaksana kewilayahan paling besar 50 persen dari tunjangan perbekel per bulan. Masih di pasal (2) juga disebutkan perbekel dapat memberikan tunjangan kepada unsur staf perangkat desa berdasarkan kebutuhan dengan besaran paling besar 40 persen dari tunjangan perbekel per bulan. Sementara pada pasal 3 tunjangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan desa dan bersumber dari APBDes.

Apakah pendapatan perbekel sama dengan lurah? “Ya jelas berbeda,” sergah Sridana. Pejabat asal Denpasar tersebut menyatakan, untuk gaji lurah disesuaikan dengan masa kerja dan golongan. Kalau untuk tambahan penghasilan pegawai (TPP) di luar gaji semua lurah sama. “Jadi kalau gaji lurah karena PNS ketentuannya sesuai ketentuan pusat,” jelas Sridana. * asa

Komentar