nusabali

Gede Sukarta-Buleleng 08123977***

Kami mohon dengan hormat kepada anggota Dewan Provinsi Bali terutama komisi Pendidikan agar terus memperjuang kan guru yang statusnya sudah guru kontrak di kabupaten supaya dapat menjadi guru kontrak di provinsi. Masak guru kontrak di kabupaten setelah di bawa ke provinsi kembali jadi guru honor, hanya gara-gara harus mengajar 24 jam linear. Itu adalah syarat guru sertifikasi. Suksma.

Komentar