nusabali

Alat Bukti Diserahkan, Hari Ini Diuji

  • www.nusabali.com-alat-bukti-diserahkan-hari-ini-diuji

Sidang musyawarah sengketa tahapan Pilkada Buleleng 2017, kembali digelar Panwas Kabupaten Buleleng, Senin (31/10) pagi.

Sidang Sengketa Pilkada Buleleng


SINGARAJA, NusaBali
Sidang kali ini hanya penyerahan alat bukti dari tim advokasi pasangan Dewa Nyoman Sukrawan-I Gede Dharma Wijaya (Paket Surya) selaku pemohon dan KPU Buleleng selaku termohon. Rencananya, alat bukti tersebut akan diuji kebenarannya, Selasa (1/11) hari ini.

Sidang musyawarah lanjutan, Senin kemarin sempat tertunda selama satu jam, karena tim advokasi Surya terlambat hadir dengan alasan menyiapkan materai dalam jumlah cukup banyak, dan bukti-bukti yang diserahkan harus disahkan dan dilengkapi dengan materai. Dalam musyawarah itu, para pihak mengajukan dokumen-dokumen yang mereka anggap kuat.

Tim Advokasi Surya yang dimotori Nyoman Sunarta, menyerahkan 41 buah alat bukti. Alat bukti itu dikemas dalam sebuah dus. Bukti-bukti itu jumlahnya tak kurang dari 1.500 halaman. Di antara bukti-bukti itu terdapat SK KPU Buleleng Nomor 123/Kpts/KPU-Kab-016.433727/TAHUN 2016 tanggal 21 Oktober 2016 tentang sebaran dukungan calon perseorangan, serta SK KPU Buleleng Nomor 125/Kpts/KPU-Kab-016.433727/TAHUN 2016 tentang penetapan bakal calon yang tak memenuhi syarat. Alat bukti berupa rekaman suara dalam bentuk CD juga ikut diserahkan.

Sementara pihak KPU Buleleng melalui kuasa hukumnya, Moch Sukedi, menyerahkan 27 alat bukti yang tebalnya mencapai seribu halaman. Selain itu ada dua keping CD yang ikut disertakan sebagai alat bukti.

Setelah para pihak menyerahkan bukti masing-masing, Pimpinan Musyawarah, Putu Sugi Ardana lantas menutup musyawarah. Sugi mengingatkan bahwa Panwas Buleleng hanya memiliki waktu selama 12 hari kalender untuk menyelesaikan sengketa. “Perlu diingat ini harus diselesaikan selama 12 hari kalender, bukan hari kerja,” kata Sugi.

Musyawarah akan dilanjutkan pada, Selasa hari ini dengan agenda mendengar keterangan saksi dari pihak pemohon, sekaligus menguji alat bukti yang sudah diserahkan. Tim Advokasi Surya, Nyoman Sunarta menyebut pihaknya akan menghadirkan saksi dari para pendukung Surya.  “Biar nanti pimpinan musyawarah yang menilai bukti yang kami serahkan cukup kuat, karena kewajiban kami hanya sebatas melengkapi bukti pendukung,” kata Sunarta.

Sementara kuasa hukum KPU, Moch Sukedi menyebut, pihaknya nanti akan menghadirkan saksi termasuk tim ahli, untuk memperkuat bukti yang diserahkan. “Kita masih koordinasi dengan KPU pusat untuk menghadirkan saksi ahli. Kita sudah siapkan saksi-saksi, lihat saja ketika waktu kita mendapat giliran,” terangnya.  k19

Komentar