nusabali

PAS-Sutji Diwajibkan Cuti Mulai 4 November Nanti

  • www.nusabali.com-pas-sutji-diwajibkan-cuti-mulai-4-november-nanti

Pasangan incumbent Putu Agus Suradnyana-dr Nyoman Sutjidra (PAS-Sutji) yang diusung PDIP bersama Nasdem-Hanura-Gerindra-PPP-PKB secara resmi ditetapkan sebagai calon tunggal Pilkada Buleleng 2017, melalui rapat pleno KPU di Singaraja, Senin (31/10) sore.

Resmi Ditetapkan Pasangan Calon Tunggal


SINGARAJA, NusaBali
PAS-Sutji pun wajib cuti di luar tanggungan negara, mulai 4 November 2016. Selain menetapkan PAS-Sutji, pleno KPU Buleleng juga ajukan tahapan kampanye Pil-kada dari semula 22 November menjadi 4 November 2016. Rapat pleno penetapan pasangan calon tunggal yang digelar di Kantor KPU Buleleng, Jalan Ahmad Yani Singaraja, Senin sore pukul 16.00 Wita, dihadiri langsung PAS-Sutji (incumbent yang masih menjabat Bupati-Wakil Bupati Buleleng 2012-2017) bersama tim kampanyenya. Jajaran KPU Bali juga hadir bersama Bawaslu Bali dan Panwas Kabupaten Buleleng.

Penetapan calon tunggal ini dilakukan, tidak ada lagi pasangan yang mendaftar ke KPU Buleleng setelah perpanjangan masa pendaftaran selama 3 hari, 28-30 Oktober 2016. PAS-Sutji ditetapkan sebagai kontestan tunggal Pilkada Buleleng 2017 dengan Surat Keputusan (SK) KPU Buleleng Nomor 129/Kpts/KPU-Kab-016.433727/Tahun 2016. Pasca penetapan pasangan calon tunggal, KPU Buleleng pun kembali ubah tahapan Pilkada 2017 dengan SK Nomor 130/Kpts/KPU-Kab-016.433727/Tahun 2016.

Karena terjadi calon tunggal, maka tahapan kampanye Pilkada Buleleg yang semula ditetapkan 22 November 2016 hingga 11 Februari 2017 pun dimajukan menjadi 4 November 2016 hingga 11 Februari 2017.

Ini untuk kedua kalinya tahapan kampanye Pilkada Buleleng 2017 diubah. Semula, tahapan kampanye Pilkada Buleleng 2017 dijadwalkan 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2016. Karena KPU Buleleng membuka perpanjangan pendaftaran calon menyusul terpentalnya pasangan jalur Independen, Dewa Nyoman Sukrawan-Gede Dharma Wijaya (Paket Surya), maka dimulainya tahapan kampanye tunda ke 22 November 2016. Ternyata, tidak ada pasangan yang mendaftar, sehingga terjadi Pilkada Calon Tunggal, maka dimulainya tahap kampanye pun diajukan lagi menjadi 4 November 2016.

Dengan diajukannya tahap kampanye Pilkada ini, maka pasangan incumbent PAS-Sutji pun harus memulai masa cuti di luar tanggungan negara, sejak Jumat (4/10) nanti. PAS-Sutji diwajibkan KPU sudah harus setor surat izin cuti di luar tanggungan negara paling lambat hari pertama kampanye, 4 November 2016 nanti. “Jika melewati batas waktu, maka PAS-Sutji akan dibatalkan sebagai pasangan calon,” tegas Ketua KPU Buleleng, Gede Suardana, seusai rapat pleno kemarin sore.

Disinggung soal teknis pemilihan dan sosialisasi Pilkada Calon Tunggal, menurut Suardana, pihaknya mash menunggu arahan dari KPU Pusat. Sampai saat ini, KPU Pusat belum mengeluarkan arahan atau petunjuk teknis mengenai calon tunggal, khususnya soal surat suara. Namun demikian, Suardana memastikan alat kelengkapan tempat pemungutan suara (TPS) tetap sama seperti semula.

“Desain surat suaranya, untuk wilayah-wilayah yang pemilihannya diikuti oleh satu pasangan calon, akan ditentukan kemudian oleh KPU Pusat. Jadi, posisi KPU Buleleng sedang menunggu arahan, petunjuk teknis surat suara untuk satu pasangan calon,” terang Suardana.

Khusus soal sosialisasi, kata Suardana, KPU Buleleng tetap akan mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa Pilkada Buleleng 2017 diikuti satu pasangan calon. Hanya saja, KPU Buleleng belum agendakan simulasi mekanisme pencoblosan surat suara, karena masih menunggu desain surat suara. “Nanti setelah ada desain surat suara, baru kami lakukan sosialisasi lebih intens lagi. Bagaimana tata cara mencoblos yang benar, sehingga surat suara yang dicoblos oleh pemilih pada hari H adalah sah?” katanya.

Sementara, Calon Bupati (Cabup) Buleleng Putu Agus Suradnyana menyatakan pihaknya akan tetap mengikuti tahapan yang sudah menjadi aturan KPU Buleleng di Pilkada 2017. “KPU sudah mengatur, tunggal boleh, ngak juga boleh. Tinggal ikuti itu saja. Saya pikir, ada lawan atau tidak, sama saja, kita tetap ikuti aturan KPU,” ujar politisi senior PDIP asal Desa Banyuatis, Kecamatan Banjar, Buleleng mantan Ketua Komisi III DPRD Bali tiga periode ini.

Hanya saja, kata Agus Suradnyana, tantangan yang dihadapi oleh calon tunggal adalah sosialisasi kepada masyarakat. Masalahnya, Pilkada Calon Tunggal adalah hal yang baru. “Mungkin perlu sosialisasi lebih intens kepada masyarakat. Karena ini hal baru di Buleleng, bahkan di Bali. Saya bukannya melawan kotak kosong, tapi menghadapi orang yang ngak ada,” tandas Bupati yang juga Ketua DPC PDIP Buleleng ini.

Sepanjang sejarah pemilihan kepala daerah secara langsung di Buleleng, ini untuk kali pertama terjadi Pilkada Calon Tunggal. Dalam Pilkada Buleleng 2007, ada empat pasangan calon yang bertarung. Mereka masing-masing I Putu Bagiada-I Made Arga Pynatih (diusung PDIP), Nyoman Sugawa Korry-Luh Kerthianing (diusung Golkar), Jro Nyoman Ray Yusha-Ni Putu Febriantari (diusung gabungan parpol), dan I Made Westra-Ketut Englan (diusung gabungan parpol). Kala itu, Putu Bagiada-Made Arga Pynatih keluar sebagai pemenang Pilkada Buleleng 2007, mengungguli Ray Yusha-Febriantari dan Sugawa Korry-Kerthianing.

Sedangkan dalam Pilkada Buleleng 2012, kembali tercatat empat pasangan calon yang bertarung. Mereka masing-masing Putu Agus Suradnyana-Nyoman Sutjidra (diusung PDIP), I Gede Ariadai-Wayan Arta (diusung Golkar-PKPB-PAN), Ni Putu Tutik Kusuma Wardhani-Komang Nova Sewi Putra (Demokrat-Pakar Pangan), dan I Gede Wenten Suparlan-IB Djodhi (diusung Koalisi Nurani Denbukit yang dimotori Hanura-Gerindra).

Berdasarkan hasil final penghitungan KPU, pasangan PAS-Sutji memenangkan Pilkada Buleleng 2012 dengan meraih 186.814 suara atau mendominasi 54,80 persen dari total 340.896 suara sah. Sedangkan Ariadi-Arta berada di posisi runner-up dengan 77.440 suara atau 22,72 persen. Sementara pasangan Putu Tutik-Nova Sewi Putra berada di peringkat tiga dengan 73.663 suara atau 21,61 persen. Sebaliknya, Wenten Suparlan-IB Djodhi harus puas di posisi juru kunci dengan hanyameraih  2.979 suara atau 0,87 persen.

Kemenangan PAS-Sutji kala itu menjadi klop, karena diwarnai kemenangan telak di seluruh 9 kecamatan se-Buleleng. Berarti, PAS-Sutji terpilih sebagai Bupati-Wakil Bupati Buleleng 2012-2017 dengan sangat legitimate. Hanya saja, Pilkada Buleleng 2012 ditingkahi tingginya angka golput sekitar 40 persen. Berdasar hasil rekapitulasi peng-hitungan suara di seluruh kecamatan, terdapat 346.783 pemilih yang tidak menyalurkan hak pilihnya alias golput. Padahal, jumlah daftar pemilih tetap mencapai 550.330 pemilih.  k19,nar

Komentar