nusabali

Tegang Pertemuan Dua Kubu

  • www.nusabali.com-tegang-pertemuan-dua-kubu

“Kalau terjadi situasi tidak kondusif, kasihan anak-anak bapak semua terbengkalai karena ribut-ribut masalah angkutan online” (Senator Arya Wedakarna)

Polemik Angkutan Online di Bali


DENPASAR, NusaBali
Anggota DPD RI Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna berinisiatif mempertemukan kedua pihak yang selama ini bersitegang yakni dari angkutan konvensional dan angkutan online di Gedung Prajasabha Kantor Gubernur Bali, Niti Mandala, Denpasar, Selasa (8/11) siang.

Dalam pertemuan kemarin hadir Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto Iskandar, Kadishubinfokom Bali  IGA Sudarsana, jajaran Organda Bali, para perwakilan sopir angkutan konvensional dan angkutan online. Pertemuan dua kubu ini pun berlangsung tegang karena merasa paling benar.

Wedakarna mengatakan, penyelesaian masalah angkutan online harus dengan damai, karena semuanya adalah sameton krama Bali. "Kalau terjadi situasi tidak kondusif, kasihan anak-anak bapak semua terbengkalai karena ribut-ribut masalah angkutan online," ujar Wedakarna mengawali pertemuan.

Wedakarna pun membeber adanya situasi tak kondusif karena ada aksi sweeping terhadap sopir angkutan online oleh oknum sesama sopir yang tak lain orang sipil. Bahkan sampai ada pemukulan. "Sipil tidak bisa mensweeping masyarakat sipil. Jangan ada hukum rimba. Saya dapat laporan, sampai ada tamu turis yang diseret di bandara dipaksa turun. Ini menjadi tidak kondusif," kata Wedakarna.

Terkait kondisi ini, senator muda ini pun berharap pemerintah daerah segera menyelesaikan persoalan angkutan online ini. Para sopir angkutan konvensional dan angkutan online juga diminta bersabar sampai ada keputusan pusat soal perizinan angkutan online. "Saya harap ada upaya penyelesaian tentang perizinan secepatnya. Jangan diulur-ulur waktunya. Bisa terjadi luar biasa dampaknya. Kita akan tanya ke Kementerian Perhubungan," ujarnya.

Ketua Paguyuban Sopir Transportasi Online Bali (PSTOB), I Wayan Suata, yang  lebih dulu diberikan kesempatan bicara menyampaikan keluhannya terkait adanya aksi sweeping terhadap angkutan online. "Kami dicegat, di-sweeping. Ban mobil kami digembosi dengan pisau sampe kami ganti rugi. Penindasan sesama sopir kepada kami ini membuat kami tidak bisa menerima," kata Suata dengan nada tinggi.

Suata mengatakan turis adalah ‘raja’ sehingga bebas memilih angkutan yang diinginkan. "Kami adalah mantan sopir pangkalan. Sekarang sopir pangkalan yang memakan badan jalan yang dibiaya pemerintah, mengkapling badan jalan. Sopir pangkalan bayar retribusi kepda LPM atau banjar. Apakah bisa itu disebutkan legal atau ilegal? Soal tilang, harusnya kan polisi yang menilang dengan keputusan pengadilan. Wisatawan yang kami bawa di bandara diseret kopernya karena ada sweeping terhadap kami," ungkapnya.

Sementara dari pihak angkutan konvensional, Ketua Aliansi Sopir Transport Bali (Alstar B), Ketut Witra menegaskan tidak ada perintah dari pihaknya melakukan sweeping. Kalaupun ada, menurutnya, itu adalah tindakan dari oknum. "Saya tidak masalahkan sopir dan mobilnya. Yang saya masalahkan onlinenya (aplikasi). Pemerintah sudah berikan waktu dua tahunan (bagi angkutan online, red) untuk mengurus perizinan. Kalau sudah ada izin siapa yang protes?" ujarnya.

Menurutnya, kalau ada izin harus ada dasar keputusan pemerintah, yang menyangkut tarif, kantor, dan lainnya. "Kalau ada yang dihukum di Polsek karena pemukulan saat sweeping, itu adalah anggota baru. Saya sudah sampaikan kepada anggota supaya tidak melakukan hal itu (sweeping, red)," tegas Witra.

Dia pun meminta ketegasan pemerintah dalam penyelesaian angkutan online ini. "Jadi jangan dibiarkan berlarut-larut. Kenapa dibiarkan juga pasang baliho (angkutan online, Grab dan Uber, red) kalau memang tidak berizin. Harusnya kan nggak boleh itu. Jangan sampai kita diadu domba di bawah," tegas Witra. "Kalau (aplikasi) diblokir ya blokir. Kalau dilarang atau diizinkan harus jelas. Sekarang gimana, ada niat nggak (angkutan online) buat izin? Ini tidak ada niat buat perizinan saya lihat. Kalau serius 1 Oktober 2016 lalu seharusnya sudah buat perizinan. Saya sebagai orang Bali tidak ada saya menyuruh pemukulan, sweeping. Itu oknum, situasional. Saya minta semua tahan diri," ucap Witra yang kemarin juga serahkan data adanya oknum sopir bermain dalam mengurus perizinan dan minta taksi online diblokir dulu.

Sementara diakhir pertemuan, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto Iskandar menyampaikan pandangannya dan sekaligus sosialisasi perpanjangan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek selama 6 bulan kedepan.

Dalam pertemuan itu, dia tidak setuju taksi (angkutan) pangkalan disebut sebagai taksi konvensional, baginya lebih pas disebut taksi resmi lantaran mereka sudah berizin lengkap. "Sopir online yang mencari nafkah dan rejeki boleh-boleh saja tapi harus mengikuti aturan yang berlaku," pintanya.

Pudji pun membeberkan dalam PM 32 itu diatur jika taksi (angkutan) online persyaratannya minimal 5 orang bergabung dengan perusahaan atau koperasi yang berbadan hukum. Selain itu, kata dia, angkutan online harus punya pool atau garasi jangan sampai parkir di pinggir jalan.

Selain itu, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus sebagai tanda khusus angkutan online diplat nomor kendaraan. Sopir taksi online juga harus memiliki SIM A umum dan sesuai Undang-Undang untuk memperoleh SIM A Umum harus punya SIM A pribadi minimal 1 tahun. "Harusnya angkutan online memenuhi dulu persyaratan itu,” pintanya.  nat, cr63

Komentar