nusabali

Pesta Shabu di Hotel, Sepasang Kekasih Dibekuk

  • www.nusabali.com-pesta-shabu-di-hotel-sepasang-kekasih-dibekuk

Anggota Satuan Reskrim Narkoba Polres Jembrana mengamankan sepasang kekasih, I Made Joyo Andoyo alias Dek Bolo, 34, dan Husna alias Dewi, 32, saat pesta shabu di salah satu kamar Hotel Dea, Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Jembrana, Selasa (8/11) sore.

NEGARA, NusaBali

Mereka menggelar pesta shabu untuk rayakan hari ulang tahun Dewi, janda satu anak yang bekerja jadi waitress kafe.

Informasi di lapangan, anggota sudah lama mengintai pasangan kekasih ini. Petugas mendapat laporan, jika Dewi, waitress kafe asal Karang Ketug Kraton, Pasuruan, Jawa Timur itu sebagai pemakai shabu. Setelah cukup lama diselidiki, petugas akhirnya menerima informasi pada Selasa sore, Dewi berada di sebuah kamar hotel dan diduga membawa shabu. Petugas langsung melakukan penggerebekan, sekitar pukul 17.00 Wita. Ketika digerebek, petugas mendapati Dewi bersama teman prianya, Dek Bolo, warga Banjar Tegalasih, Desa Batuagung, Kecamatan Jembrana di dalam kamar.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kamar hotel itu. Petugas menemukan sebuah bong (alat isap shabu), sebuah potongan pipet plastik, sebuah pipa kaca, dan korek gas. Dari tangan Dek Bolo, petugas menemukan sepaket shabu dalam kemasan plastik klip kecil yang ditempatkan di dalam kotak kaleng kecil berwarna emas. HP kedua pelaku juga diamankan petugas. Kasat Reskrim Narkoba Polres Jembrana, AKP Gusti Komang Muliadnyana, mengatakan saat digerebek, kedua pelaku berusaha menyembunyikan sejumlah barang bukti.

Berdasar hasil pengecekan tes urine, kedua pelaku dipastikan positif sebagai pengguna shabu. Sementara barang bukti sepaket shabh seberat 0,005 gram, merupakan sisa shabu yang sudah sempat dipakai kedua pelaku di dalam kamar hotel. Berdasar hasil pemeriksaan sementara, mereka mengaku sengaja melakukan pertemuaan, berkenaan hari ulang tahun si Dewi. Kedua pelaku yang membantah disebutkan sebagai kekasih ini, mengaku sebelumnya saling kenal setelah berhubungan lewat telepon.

Berkaiatan asal-usul barang bukti shabu tersebut, kedua pelaku berikan keterangan secara berbelit-belit. Mereka mengaku mendapat shabu dari seseorang yang tidak dikenal. Mereka yang menjadi incaran pihak Kepolisian menyatakan baru pertama kali menggunakan shabu. Mereka disangkakan melanggar Pasal Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang narkotika dan tindaklanjut ditentukan melalui Tim Assement Terpadu,” ujar AKP Muliadnyana.  ode

Komentar