nusabali

Bupati Stop Pungli di Padangbai

  • www.nusabali.com-bupati-stop-pungli-di-padangbai

Sesuai aturan tidak boleh ada pungutan di tepi jalan umum baik di jalan nasional maupun di jalan provinsi.

AMLAPURA, NusaBali

Adanya indikasi praktik pungutan liar (pungli) di Desa Padangbai, Kecamatan Manggis, Karangasem dihentikan Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri. Karena sebelumnya di tempat ini ada indikasi pungli dengan cara memungut retribusi di tepi jalan umum, terutama di jalan nasional depan Polsek Kawasan Laut Padangbai.

Setiap kendaraan melintas yang baru turun dari kapal dikenakan Rp 2.000. Mulanya, target pungutan tahun 2014 sebesar Rp 65 juta, disusul tahun 2015 Rp 68 juta, dan tahun 2016 Rp 18 juta. Setelah APBD Perubahan 2016 disahkan per 31 Oktober 2016, dengan target pungutan Rp 0, masih saja terjadi pungutan. Hal itu diungkapkan Bupati Mas Sumatri di Amlapura, Kamis (10/11).

“Kan di APBD Perubahan saya pasang target retribusi Rp 0, ternyata masih saya lihat ada pungutan, itu jelas pungli. Padahal sesuai aturan tidak boleh ada pungutan di tepi jalan umum baik di jalan nasional maupun di jalan provinsi,” jelas Bupati Mas Sumatri.

Sebab, sesuai visi dan misi, pemerintahan Karangasem lanjut Bupati Mas Sumatri, bangkit, bersih dan bermartabat. “Salah satunya sistem  pemerintahan mesti bersih, jangan sampai masyarakat menyoroti pemerintahan kali ini ada pungli,” jelas Bupati Mas Sumatri.

Kata dia, langkahnya itu sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri No 180/3935/SJ tentang Pengawasan Pungutan Liar Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Hal itu juga sesuai Peraturan Presiden No 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Khususnya Dalam Pemerintahan Daerah. Atas dasar itulah perlu mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pengawasan Pungutan Liar dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Di bagian lain, Kadis Perhubungan dan Pemadam Kebakaran Karangasem I Wayan Sutapa mengakui, sempat dipasang target pencapaian retribusi di Desa Padangbai di tahun 2016 sebesar Rp 18 juta. Angka ini turun dari target sebelumnya Rp 68 juta. Tetapi begitu ada instruksi dari Bupati Karangasem,  per Senin, 31 Oktober 2016, disertai target Rp 0, maka retribusi langsung dihentikan per Rabu (2 November 2016). “Saya sudah hentikan, tidak ada lagi petugas memungut retribusi, per- 2 November 2016. Bagaimana mungkin kembali ada pungutan, tiketnya sudah ditarik,” kata Sutapa.

Sutapa mempersilakan mengecek ke lapangan, kalau kembali ada pungutan, berarti melanggar Perda Provinsi Bali No 04 Tahun 2016 pasal 11 ayat (3), melarang adanya pungutan retribusi di tepi jalan nasional dan jalan provinsi.

Ia mengaku, saat dikroscek di lapangan tak ada lagi petugas memungut retribusi yang sasarannya kendaraan baru turun di Pelabuhan Padangbai, dan  hendak melanjutkan perjalanan. Biasanya petugas wanita berjaga-jaga di depan Polsek Kawasan Laut Padangbai. Sebelumnya, petugas pungut itu menyasar rata-rata 450 kendaraan kecil dan kendaraan besar per 24 jam.  k16

Komentar