nusabali

101.993 Calon Pemilih Terancam Dicoret

  • www.nusabali.com-101993-calon-pemilih-terancam-dicoret

101.993 calon pemilih yang tak punya e-KTP ditoleransi bisa gunakan hak pilihnya, dengan catatan bawa surat keterangan ‘telah lakukan perekaman’.

Plt Bupati Buleleng Minta Dinas Dukcapil Jemput Bola


SINGARAJA, NusaBali
Sebanyak 101.993 calon pemilih di Pilkada Buleleng 2017 terancam dicoret dari daftar pemilih tetap (DPT), kalau tidak mereka memiliki e-KTP sampai batas waktu 27 November 2016. Mereka ditoleransi bisa menggunakan hak pilihnya, dengan catatan mengantongi surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) bagi yang telah melakukan rekaman e-KTP.

Ketua KPU Buleleng, I Gede Suardana, mengatakan saat ini tercatat ada 611.156  orang yang masuk daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pilkada Buleleng 2017. KPU Buleleng pun telah mengumumkan DPS di masing-masing desa seluruh kecamatan. KPU Buleleng tetap menunggu tanggapan masyarakat untuk perbaikan DPS. Misalnya, soal ada yang meninggal dunia.

Usulan perbaikan disampaikan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing desa, 10-19 November 2016, dengan menunjukkan e-KTP atau surat keterangan Dinas Dukcapil Buleleng. Menurut Suardana, ternyata saat ini ada 101.993 calon pemilih yang belum memiliki e-KTP di Buleleng. Mereka inilah yang terancam dicoret, jika tidak mengantongi surat keterangan dari Dinas Dukcapil.

“Sementara ini ada 101.993 yang belum memiliki e-KTP di Buleleng. Kami mengimbau kepada krama Buleleng yang belum memiliki atau belum melakukan perekaman e-KTP untuk segera melakukannya. Sebab, syarat untuk bisa menggunakan hak pilih adalah memiliki e-KTP,” ujar Suardana saat dikonfirmasi NusaBali di Singaraja, Jumat (18/11).

Menurut Suardana, KPU Buleleng sebetulnya sudah berupaya berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil Buleleng agar 101.993 calon pemilih yang masuk DPS namun belum punya e-KTP tersebut segera melakukan perekaman. “Ada batas waktu sampai 27 November 2016. Nanti kita juga akan umumkan di media massa untuk mengajak DPS melakukan rekaman e-KTP,” tandas Suardana.

“Tapi, kalau sampai 4 Desember 2016 mereka tidak memiliki e-KTP, maka mereka akan dihapus dari Daftar Pemilih Tetap (DPS),” lanjut Suardana. DPS untuk Pilkada Buleleng 2017 itu sendiri rencananya akan diumumkan KPU, 6 Desember 2016 mendatang.

Dikonfirmasi NusaBali secara terpisah di Denpasar, Jumat kemarin, Ketua KPU Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandhi menyebutkan, syarat untuk menggunakan hak pilih di Pilkada sudah jelas. Mereka yang akan menggunakan hak pilih harus menyerahkan e-KTP.

“Namun, kalau belum punya e-KTP, mereka boleh menggunakan surat keterangan Dinas Dukcapil bahwa yang bersangkutan sudah pernah rekaman e-KTP. Jika tanpa e-KTP atau surat keterangan Dinas Dukcapil itu, sesuai perundang-undangan, tidak boleh menggunakan hak pilih,” tegas Raka Sandhi.

Menurut Raka Sandhi, pihaknya sudah ada komunikasi dengan KPU Buleleng supaya dilakukan upaya validasi warga yang akan menggunakan hak pilih. Mereka harus dipastikan sudah rekaman e-KTP atau mengantongi e-KTP. Saat ini, kata dia, ada 101.993 penduduk Buleleng yang belum masuk data sebagai daftar pemilih untuk Pilkada 2017. Mereka bukan hanya belum punya e-KTP dan pernah rekaman e-KTP, tapi justru tidak masuk data sama sekali sebagai Daftar Penduduk Potensial Pemilih (D3).

Raka Sandhi mengatakan, tahapan Pilkada Buleleng 2017 tetap jalan, meskipun ada upaya hukum dan gugatan oleh pasangan jalur Independen, Dewa Nyoman Sukrawan-Gede Dharma Wijaya (Paket Surya), yang terpental dari pencalonan karena kekurangan 45 dukungan  valid dari totalk syarat minimal 40.283 duakungan valid yang disyaratkan KPU. “Meski ada ada upaya hukum ke PTUN (Peradilan Tata Usdaha Negara), tahapan Pilkada Buleleng tetap berjalan. Tapi, putusannya nanti tentu harus ditunggu,” ujar Komisioner KPU Bali asal Desa Yeh Sumbul, Kecamatan Mendoyo, Jembrana ini.

Raka Sandhi menyebutkan, tahapan Pilkada Buleleng, 15 Februari 2017, bisa saja mengalami perubahan kalau ada putusan hukum yang mempengaruhi proses dan tahapan. “Kalau putusan pengadilan atas gugatan Paket Surya nanti mempengaruhi tahapan Pilkada Buleleng 2017, maka KPU wajib melaksanakannya. Kalau tidak ada yang berdampak ke tahapan, maka proses jalan terus,” tandas Raka Sandhi yang sudah mendaftar maju tarung berebut kursi KPU RI 2018-2023.

Sementara itu, Dinas Dukcapil Buleleng mulai mengusut 101.993 calon pemilih yang terancam kehilangan hak pilihnya di Pilkada 2017 karena belum kantongi e-KTP. Dinas Dukcapil pun telah sebar data-data calon pemilih yang terancam itu ke masing-masing desa/kelurahan, sesuai nama dan alamat (by name, by address). Data tersebut menjadi dasar memastikan apakah warga bersangkutan sudah lakukan perekaman e-KTP atau belum.

“Kita sudah berkoordinasi ke masing-masing desa/kelurahan, agar memverifikasi data-data warga yang belum rekaman e-KTP. Data-data itu sudah kita serahkan ke desa/kelurahan sesuai by name, by address,” ungkap Kadis Dukcapil Buleleng, Ni Putu Ayu Reika Nurhaeni, seusai rapat koordinasi data base penduduk di Kantor Bupati Buleleng, Jumat pagi.

Dalam rapat koordinasi kemarin terungkap, awalnya berdasarkan hasil penelusuran KPU Buleleng, ditemukan 200.000 calon pemilih yang belum punya e-KTP. Setelah disinkronkan dengan data demografi milik Didan Dukcapil, jumlah calon pemilih yang terancam turun menjadi 101.993 orang.

Dinas Dukcapil Buleleng tengah memastikan kevalidan data tersebut melalui verifikasi di tingkat desa/kelurahan. Warga yang terdata nanti bisa diarahkan untuk perekaman e-KTP, agar bisa menyalurhkan hak pilihnya saat coblosan Pilkada Buleleng, 15 Februari 2017.

“Saya yakin di antara data-data tersebut (101.993 calon poemilih yang terancam, Red) sudah ada yang punya e-KTP. Sebab, sering kita temukan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang dulu belum terhapus, padahal warga bersangkutan sudah berganti NIK dengan e-KTP. Tapi, yang paling tahu kondisi fisik di lapangan adalah pihak desa/kelurahan,” jelas Putu Ayu Reika Nurhaeni.

Sedangkan Plt Bupati Buleleng, I Made Gunaja, yang hadir dalam rapat koordinasi kemarin, menyatakan pihaknya perlu membahas persoalan ini agar warga tidak kehilangan hak pilihnya hanya gara-gara tidak perekaman e-KTP. “Karena waktunya sudah mepet, saya minta Dinas Dukcapil agar terus berkoordinasi, jangan sampai warga kehilangan hak pilihnya. Bila perlu, jemput bola,” pinta Gunaja. * nat,k19

Komentar