nusabali

Perkosa Rekan Kerja, Karyawan Laundry Diciduk

  • www.nusabali.com-perkosa-rekan-kerja-karyawan-laundry-diciduk

Seorang karyawan Laundry Maxima yang terletak di Jalan Sunset Road Kuta, Agustinus Panda Bandjal,22, nekat memperkosa teman kerjanya berinisial SRS,20, di tempat mereka bekerja, Jumat (18/11) pukul 21.00 Wita.

DENPASAR, NusaBali

Walau pelaku ngaku suka sama suka, namun polisi tetap menciduknya, sebab korban SRS melaporkan kasus itu ke Polsek Kuta.

Kapolsek Kuta, Kompol I Wayan Sumara menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban pada, Sabtu (19/11) pukul 01.00 Wita beberapa jam setelah kejadian. Korban SRS mengaku diperkosa pelaku Agustinus, Jumat pukul 21.00 Wita. Saat itu, teman korban bernama Anita pergi ke kamar mandi, sementara korban sedang mencuci.

Setelah selesai mencuci dan hendak kembali ke mesin laundry I, tiba-tiba korban yang berada di pintu keluar ditarik pelaku dengan paksa dan diajak ke tempat mesin laundry II. Di sana celana korban dilepas paksa sampai bagian lutut lalu pelaku memperkosa korban. “Korban sempat berontak dan melakukan perlawanan, namun tak berhasil," ungkap Kompol Sumara, Selasa (22/11).

Tak terima, korban SRS lalu melapor ke Polsek Kuta. Laporan itu langsung ditindaklanjuti polisi dengan mendatangi TKP pada saat itu juga dan pelaku berhasil ditangkap beberapa jam kemudian di kos-kosan kakak sepupunya di seputaran Jalan Glogor Carik, Denpasar. Akibat ulahnya, pelaku terancam 12 tahun penjara karena dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang memaksa melakukan hubungan badan yang bukan suami istri.

Sementara pelaku Agustinus mengaku jika perbuatannya itu didasari atas suka sama suka. Dia sudah menjalin asmara dengan korban selama dua bulan terakhir. Bahkan, pelaku sudah 3 kali meniduri korban. "Saya siap bertanggungjawab menikahi dia," ungkap Agustinus di Mapolsek Kuta. * dar

Komentar