nusabali

Giliran Wabup Bangli yang 'Digigit' Arnawa

  • www.nusabali.com-giliran-wabup-bangli-yang-digigit-arnawa

Mantan Bupati Bangli dua kali periode (2000-2005, 2005-2010), I Nengah Arnawa, terus bermanuver terkait kasus dugaan korupsi upah pungut sektor pertambangan Kabupaten Bangli yang kini tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Denpasar.

DENPASAR, NusaBali

Setelah tohok Bupati Bangli (saat ini) I Made Gianyar, Rabu (30/11) giliran Wakil Bupati Sang Nyoman Sedana Arta yang diminta Nengah Arnawa ikut bertanggung jawab dalam kasus upah pungut.

‘Nyanyian’ untuk menyeret Wabup Sedana Arta ini diungkapkan mantan Bupati Arnawa saat dihadirkan kembali sebagai saksi untuk terdakwa Bagus Rai Dharmayuda (mantan Kadispenda Bangli 2006-2009) dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi upah pungut di Pengadilan Tipikor Denasar, Rabu sore. Sedangkan sodokan terhadap Bupati Made Gianyar sebelumnya disampaikan Arnawa saat bersaksi untuk terdakwa AA Gede Alit Darmawan (mantan Kadispenda Bangli 2009-2019 yang kini Asisten II Setda Kabupaten Bangli) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (23/11) malam lalu.

Dalam kesaksiannya untuk terdakwa Rai Dharmayuda di persidangan kemarin, Arnawa mengatakan ada fakta baru yang mengungkap keterlibatan Bupati Made Gianyar dan Wakil Bupati Sedana Arta. Arnawa menyebutkan, keduanya sudah ikut menikmati uppah pungut sejak tahun 2010 lalu, setelah dirinya lengser sebagai Bupati Bangli per 5 Agustus 2010.

“Setelah itu, yang menerima Bupati dan Wakil Bupati saat ini (Gianyar dan Sedana Arta, Red). Jumlahnya sama dengan yang saya terima,” tegas Arnawa, politisi PDIP yang sempat jadi terpidana 6 tahun penjara kasus korupsi dana bansos.

Arnawa memaparkan, pencairan tersebut juga masih menggunakan SK Upah Pungut Tahun 2009 yang ditandatangani Bupati Arnawa. “Jadi, keduanya juga harus dibawa ke persidangan, agar semua jadi terang berderang,” ujar mantan Bupati asal Kelurahan Kubu, Kecamatan Bangli ini.

Sedangkan dalam SK Upah Pungut Tahun 2011, kata Arnawa, juga harus dipertang-gungjawabkan oleh Bupati Made Gianyar dan Wabup Sedana Arta. Apalagi, Arnawa mengaku sudah mengecek keabsahan SK Upah Pungut Tahun 2011 tersebut yang ternyata dibuat tanpa kajian teknis, sehingga cacat hukum. Ini diperparah karena SK tersebut bukan inisiatif dari dinas terkait, melainkan disebut sebagai instruksi langsung dari Bupati.

Menurut Arnawa, SK Upah Pungit Tahun 2011 ini lebih parah dari SK Upah Pungut 2006-2010 yang ditandatanganinya selaku Bupati kala itu. Sehingga dia meminta penyidik kejaksaan harus menyeret Bupati dan Wabup Bangli saat ini. “Jika kemungkinan terjelek saya kena (jadi tersangka), maka Bupati dan Wabup yang sekarang juga harus kena. Tidak adil kalau saya sendiri,” ujarnya setelah keluar dari persidangan, Rabu kemarin.

Sementara itu, dalam sidang dengan terdakwa AA Gede Alit Darmawan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu kemarin, dihadirkan saksi I Wayan Arta, yang mantan Kabag Hukum Setda Kabupaten Bangli. Persidangan sempat memanas, karena saksi Wayan Arta terus berkelit ketika ditanya soal soal kajian SK Upah Pungut Tahun 2009-2010.

“Saya hanya mengkaji legal drafting saja. Untuk legal hukum, saya tidak tahu,” jelas saksi Wayan Arta di hadapan majelis hakim yang diketuai Sutrisno. Karena terus berkelit, kuasa hukukm terdakwa Alit Darmawan, yakni Robert Khuana cs, meminta majelis hakim untuk menghadirkan kembali mantan Bupati Arnawa yang sudah sempat bersaksi di sidang sebelumnya, 23 November 2016 lalu. Masalahnya, dalam kesaksian sebelumnya, mantan Bupati Arnawa mengatakan yang melakukan kajian hukum dalam SK Upah Pungut tersebut salah satunya adalah Kabag Hukum Setda Kabupaten Bangli.

Saksi Wayan Arta membenarkan keterangan mantan Bupati Arnawa. Namun, dia me-negaskan bawha kajian yang dilakukan Kabag Hukum dalam SK Upah Pungut tersebut sudah benar, tidak ada melanggar aturan. “Menurut saya, SK itu sudah benar dan tidak ada yang dilanggar,” tandas Wayan Arta.

Meski nama Bupati Made Gianyar dan Wabup Sedana Arta terus disebut, namun status keduanya dalam kasus ini masih aman. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erlan Jaelani menegaskan pihaknya hanya fokus untuk perkara upah pungut periode 2006-2010. “Jadi, kami belum bisa komentar kalau itu menyangkut upah pungut tahun 2011,” tegas Kasi Pidsus Kejaaksaan Negeri (Kejari) Bangli ini. * rez

Komentar