nusabali

Berkas P21, Ahok Belum Ditahan

  • www.nusabali.com-berkas-p21-ahok-belum-ditahan

Kejaksaan Agung belum memastikan penahanan tersangka kasus dugaan penistaan agama atas nama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Belum mulai sidang, Ahok nyatakan siap akan banding

 
JAKARTA, NusaBali
Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rahcmad menolak membicarakan hal itu."Saya tidak bisa bicara (penahanan) ke depan soal itu," ucap Noor di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (30/11) seperti dilansir cnnindonesia.

Dia mengatakan penahanan Ahok akan dibicarakan lebih lanjut setelah penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melimpahkan barang bukti dan tersangka. Sementara, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar juga menolak membicarakan perihal penahanan Ahok.  Dia menyampaikan, polisi kini tidak memiliki kewenangan untuk menentukan penahanan Ahok. Menurutnya, kewenangan tersebut kini ada di tangan kejaksaan.

"Itu sepenuhnya kewenangan jaksa, karena masa penuntutan. Masa penyidikan sudah klir, polisi tidak melakukan penahanan. Sekarang ada di masa penuntutan yang akan dilanjutkan dengan persidangan," kata Boy di Markas Besar Polri.

Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) penahanan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup dapat dilakukan dalam keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana.

Di tempat terpisah, Ahok menyatakan belum menerima panggilan dari Kejaksaan Agung terkait berkas perkaranya yang sudah lengkap atau P21. Dia enggan berkomentar banyak. "Belum. Saya enggak tahu," kata Ahok saat jumpa media di Rumah Lembang, Menteng, Rabu (30/11).

Ahok menilai berkas perkara yang sudah P21 akan mempercepat proses pengadilan. Dia berharap pengadilan bisa menyelesaikan perkara ini secara adil. Ahok menyatakan tidak bermaksud menistakan agama Islam.

Ahok menjelaskan banyak masyarakat Jakarta yang tidak menonton video sambutannya di Pulau Seribu secara penuh. Dia meminta masyarakat untuk menonton video secara penuh agar tidak salah paham. "Kalau nonton 6-7 menit dari menit 23 sampai 30, kamu bisa melihat yang berbeda dibandingkan yang 6 detik. Itu yang nanti saya harap dalam persidangan orang bisa menilai," kata Ahok.

Ahok dinyatakan melanggar pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagai pasal subsider untuk menjerat calon gubernur DKI Jakarta itu.

Atas dasar itu Ahok berpeluang mendapat hukuman penjara. "Kita akan gugat lagi, kita akan naikan lagi, banding. Kan kita sudah bangun sistem. Pengadilan sampai putusan itu bisa setahun dua tahun," kata Ahok. *

Komentar