nusabali

Ada Fakta Baru Soal 'Sumber Waras'

  • www.nusabali.com-ada-fakta-baru-soal-sumber-waras

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengadakan pertemuan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membahas kasus pembelian lahan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras.

JAKARTA, NusaBali

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, ada fakta baru terkait penyelidikan kasus tersebut. "Saya dapat info soal fakta baru kasus Sumber Waras. Makanya BPK mau ketemu KPK, ya dalam waktu dekat inilah, kelihatannya ada bukti baru," ujar Agus ditemui di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (1/12).
 
Meski demikian, Agus enggan menjelaskan lebih jauh terkait fakta baru tersebut. Ia menegaskan bahwa KPK selama ini belum menghentikan kasus tersebut. Oleh karena itu, tak menutup kemungkinan bagi KPK untuk melanjutkan penyelidikan. "Masih penyelidikan lho ya kasus Sumber Waras," ucapnya.
 
Ia menegaskan, pertemuan itu tak hanya akan membahas soal Sumber Waras. Pihak BPK, menurutnya, memiliki informasi terkait proyek-proyek off budget di DKI Jakarta atau proyek yang dilakukan tapi tidak masuk dalam penganggaran. "Tapi saya enggak tahu itu proyek apa, tahun berapa, mereka baru telepon belum ketemu," tuturnya seperti dilansir cnnindonesia.
 
Terkait pertemuan tersebut, Agus enggan mengungkap kapan akan diselenggarakan. Namun, Agus memastikan pertemuan tersebut akan dilaksanakan dalam waktu dekat. "Minggu ini belum. Dalam waktu dekatlah," ucap Agus. Ditemui dalam kesempatan yang sama, Ketua BPK Haris Azhar mengaku belum mendapatkan informasi terkait pertemuan tersebut. "Belum tahu malah, belum ada informasi itu," katanya.
 
BPK sebelumnya menemukan enam penyimpangan dalam pembelian lahan RS Sumber Waras. Enam penyimpangan itu adalah penyimpangan dalam tahap perencanaan, penganggaran, tim pengadaan pembelian lahan RS Sumber Waras, penentuan harga, dan penyerahan hasil.
 
Meski demikian, KPK menyebut hasil penyelidikan dalam pembelian lahan rumah sakit Sumber Waras tidak menemukan perbuatan melawan hukum. BPK juga menyebutkan pembelian lahan Sumber Waras merugikan negara hingga Rp191 miliar. Namun dalam perkembangannya, ada perubahan nilai kerugian setelah digelar audit investigasi oleh BPK yakni sebesar Rp173 miliar.
 
Kerugian terjadi karena ada perbedaan nilai jual objek pajak tanah (NJOP). BPK menilai NJOP yang ada di Jalan Tomang Utara, sedangkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menilainya di Jalan Kyai Tapa. *

Komentar