nusabali

Satpol PP Gianyar Ditarik dari Tugas Pengamanan Rumah Sekda

  • www.nusabali.com-satpol-pp-gianyar-ditarik-dari-tugas-pengamanan-rumah-sekda

Pemkab Gianyar sudah tarik Satpol PP dari tugas pengamanan di rumah Sekda non aktif IB Gaga Adi Saputra, yang baru saja dilengserkan sementara karena hubungan dengan Bupati AA Gde Agung Bharata tidak harmonis selama setahun terakhir.

GIANYAR, NusaBali
Petugas Satpol PP resmi ditarik atas perintah Bupati Gianyar, Senin (13/12) siang. Rumah kediaman IB Gaga Adi Saputra alias Gus Gaga yang pengamanan Satpol PP-nya ditarik ini berada di dua lokasi berbeda. Pertama, di kawasan LC Jalan Kendedes Lingkungan Candibaru, Kelurahan  Gianyar. Kedua, di Griya Wana Prasta WP Lingkungan Klurak, Kelurahan Gianyar.

Sebelum petugas pengamanan ditarik dari kedua rumah tersebut, Kepala Satpol PP Gianyar, Dewa Made Suartika, terlebih dulu menemui Gus Gaga di Griya Wana Prasta, Senin pagi pukul 10.30 Wita. Dewa Suartika yang mantan Sekretaris Dinas Perhubungan dan Infokom Gianyar datang untuk mempermaklumkan kepada Gus Gaga bahwa petugas Satpol PP akan ditarik dari pengamanan kedua rumahnya.

Dewa Suartika mengakui petugas Satpol PP ditarik dari tugas mengawal dua rumah Gus Gaga berdasarkan perintah langsung Bupati Agung Bharata. “Tiyang laksanakan dengan konfirmasi dan koordinasi langsung terlebih dulu sama Bapak Sekda (Gus Gaga). Beliau menerima dan memaklumi bahwa tiyang hanya menjalankan tugas saja,” jelas Dewa Suartika saat dikonfirmasi NusaBali.

Dewa Suartika---yang notabene mantan Kabag Ekonomi Setda Kabupaten Gianyar di era Bupati Gianyar Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati alias Cok Ace---menegaskan, petugas Satpol PP resmi ditarik dari kediaman Gus Gaga tepat pukul 13.30 Wita, bersaamaan dengan pergantian jam jaga. “Sejak pukul 13.30 Wita, sudah tidak ada lagi penjagaan Satpol PP,” katanya.

Dihubungi terpisah, Gus Gaga mengakui dirinya didatangi Kepala Satpol PP Gianyar, Dewa Made Suartika, di Griya Wana Prasta. Gus Gaga tak masalah pengamanan Satpol PP ditarik. “Jangankan sekarang, lebih dari 6 bulan lalu saya minta agar Satpol PP ditarik dari penjagan di rumah saya. Tapi, Kepala Satpol PP bilang, itu protap,” jelas Guis Gaga.

Terkait SK Bupati Gianyar Nomor 821.2/1728/BKD tertanggal 8 Desember 2016 tentang pemberhentian sementara dari jabatan Sekda, menurut Gus Gaga, dirinya tetap ngantor di Ruangan Sekda. Jika dilarang masuk ke Ruangan Sekda dengan cara pintu tidak dibuka, maka dirinya akan mempertanyakan hal tersebut.

“Saya pasti akan lapor polisi, karena ada pihak lain yang menghalangi saya menjalankan tugas sebagai ASN (Aparatur Sipil Negera). Siapa pihak lain, biar aparat yang mencarinya,” tandas Gus Gaga yang mantan Camat Gianyar di era Bupati Cokorda Gede Budi Suryawan alias CBS ini.

Gus Gaga sendiri mengaku sudah mengingatkan Kasatpol PP Gianyar, Dewa Suartika, agar tidak menelan mentah-mentah semua perintah pimpinan. “Karena SK Bupati hanya membebaskan saya dari tugas sebagai Sekda, bukan mencabut jabatan saya,” ujar Gus Gaga.

Gus Gaga mengakui, dirinya dan keluarga sudah sangat siap dengan keputusan Bupati Gianyar. Sebab, sejak hubungan dengan Bupati Agung Bharata tidak harmonis setahun lalu, dirinya sudah kebal dengan tekanan mental. “Sejak setahun lalu, pimpinan SKPD takut ketemu saya, karena diduga akan ada orang yang melaporkan ke Bupati. Sebagai pejabat, kondisi ini jelas jadi penyiksaan bathin saya,” cerita Gus Gaga.

Gus Gaga mengakui, meski tertekan, dirinya tidak akan melawan Bupati Agung Bharata. Namun, dirinya tak henti-henti berusaha menegakkan aturan. “Saya tak ingin ada pejabat di tempat lain seperti saya. Dan, upaya hukum sedang saya lakukan,” katanya.

Sementara itu, Bagian Humas dan Protokol Setda Kabupaten Gianyar dengan me-ngatasnamakan Kabag Hukum Dewa Made Apramana SH, menilai pembebasan sementara Gus Gaga dari jabatan Sekda telah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Selain itu, juga sesuai surat Menteri Dalam Negeri RI Nomor :880/6284/OTDA tanggal 25 Agustus 2016 perihal penjelasan atas permohonan rekomendasi pemberhentian Sekda Gianyar dan Surat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor B-1027.1/KASN/6/2016  tanggal 14 Juni 2016 perihal rekomendasi pemberhentian Sekda Gianyar.

Menurut dia, pembebasan sementara Sekda Gianyar ini belum merupakan penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (4) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. “Namun, ini semata-mata dalam rangka memudahkan dan melancarkan pelaksanaan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim pemeriksa,” katanya secara terpisah di Gianyar, Senin kemarin.

IB Gaga Adi Saputra sendiri diberhentikan sementara dari jabatan sebagai Sekda Gianyar, 9 Desember 2016 lalu, melalui SK Bupati Gianyar No.821.2/1728/BKD tertanggal 8 Desember 2016. Bocoran yang diperoleh NusaBali, Jumat (9/12), SK tersebut berisi 4 poin penting. Keempat poin itulah yang jadi dasar untuk memberhentikan Gus Gaga dari jabatan Sekda.

Poin pertama, Sekda Gus Gaga pernah bersurat ke Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) tanggal 11 Januari 2016. Inti surat ke Komisi ASN itu, Gus Gaga melaporkan kebijakan Bupati Gianyar yang dianggap tidak tepat dan bertentangan dengan prosedur penyelenggaraan administrasi pemerintahan. Gus Gaga juga mohon penundaan proses mutasi/rotasi JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) Pratama di lingkungan Pemkab Gianyar. Namun, laporan itu tanpa terlebih dulu disampaikan kepada Bupati Gianyar.

Poin kedua, Sekda Gus Gaga tidak lagi berkomunikasi dan tidak pula melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Bupati Gianyar sejak Januari 2016. Poin ketiga, adanya dokumen administrasi keuangan dan kepegawaian yang belum ditandatangani Sekda Gus Gaga, sehingga menghambat realisasi APBD Gianyar Tahun 2016. Poin

keempat, Sekda Gus Gaga diduga melanggar sejumlah pasal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Displin PNS. * lsa

Komentar