nusabali

KPU Turunkan Atribut Kampanye PASS

  • www.nusabali.com-kpu-turunkan-atribut-kampanye-pass

Karena ada dua pasangan calon, dan masing-masing sudah mendapat nomor urut, maka KPU harus memfasilitasi kembali pencetakan atribut.

Diganti Atribut yang Ada Nomor Urut, Pasca Lolosnya Surya


SINGARAJA, NusaBali
KPU Buleleng berencana menurunkan seluruh alat peraga kampanye dari pasangan incumbent Putu Agus Suradnyana-Nyoman Sutjidra (PASS), pasca penetapan nomor urut pasangan calon. Masalahnya, atribut kampanye PASS yang telah terpasang hampir di semua titik strategis belum beriisi nomor urut pasangan calon. Sedangkan Pasangan PASS kini mendapat nomor urut 2, akan bertarung dengan pasangan Independen Dewa Nyoman Sukrawan-I Gede Dharma Wijaya (Paket Surya) dengan nomor urut 1.

“Kita akan siapkan lagi atribut kampanye sesuai dengan nomor urut pasangan calon. Dan KPU tetap memfasilitasi atribut kampanye itu sesuai aturan. Di luar KPU, masing-masing pasangan calon juga bisa menambah jumlah atributnya. Semuanya itu sudah diatur dalam Peraturan KPU,” terang Ketua KPU Buleleng, Gede Suardana, usai pengundian nomor urut pasangan calon di Gedung Laksmi Graha Singaraja, Selasa (13/12).

Semula karena hanya ada satu pasangan calon Pasangan PASS, KPU sesuai kewenangannya memfasilitasi atribut kampanye pasangan calon, kemudian mencetak alat peraga kampanye bagi Pasangan PASS tanpa nomor urut. Nah, setelah Paket Surya dimenangkan PT TUN Surabaya, KPU menetapkan Paket Surya sebagai pasangan calon. Dan setelah dilakukan pengundian nomor urut, Paket Surya meraih nomor urut 1, dan Pasangan PASS mendapat nomor urut 2.

Karena ada dua pasangan calon, dan masing-masing sudah mendapat nomor urut, maka KPU harus memfasilitasi kembali pencetakan atribut kampanye pasangan calon sesuai dengan nomor urut dari pasangan calon. “Nanti sesuai perubahan tahapan, masa kampanye dimulai tanggal 17 Desember, diawali dulu dengan deklarasi kampanye Pilkada Berintegritas, pada 16 Desember,” ungkap Suardana.

Masa kampanye ini akan berlangsung hingga 11 Februari 2017 nanti. Masa kampanye masing-masing pasangan calon sudah diatur berdasarkan zona waktu, di mana bergantian antara Paket Surya dengan Pasangan PASS.

“Untuk tanggal 17 diawali pasangan nomor urut satu, kemudian tanggal 18 nomor urut dua. Begitu seterusnya. Artinya kalau tanggal 17 sudah jadwal nomor urut satu, maka pasangan calon bersangkutan bebas melakukan kegiatan pada hari itu. Nomor urut dua tidak boleh ada kegiatan. Begitu juga ketika tanggal 18 yang dapat jadwal pasangan nomor urut dua, bebas melakukan kegiatan pada tanggal tersebut, sedangkan nomor urut satu tidak boleh ada kegiatan,” terang Suardana. * k19

Komentar