nusabali

Polisi Ringkus Penyebar Video mesum

  • www.nusabali.com-polisi-ringkus-penyebar-video-mesum

RA menyebut HP-nya sempat rusak dan diservis oleh mantan pacarnya, Putu AS, di Banyuwangi.

SEMARAPURA, NusaBali
Jajaran Sat Reskrim Polres Klungkung berhasil meringkus pelaku penyebar video dewasa ‘Lia Chabe Klungkung’ di youtobe, Senin (12/12) sore. Pelakunya, I Putu AS,20, asal Jalan Mertasari, Denpasar Selatan, Kota Denpasar.

Pelaku merupakan mantan kekasih dari pemeran video dewasa ‘Lia Chabe Klungkung’ yakni RA,18, asal Banyuwangi, Jawa Timur, berdomisili di Klungkung. Motif pelaku menyebarkan video itu lewat media jejaring lantaran sakit hati karena sempat dimarahi oleh orang tua RA ketika melamar.

Informasinya, pelaku I Putu AS berhasil ditangkap di pinggir jalan kawasan Pemogan, Denpasar. Saat itu pelaku sempat kaget karena tidak menyangka perbuatan isengnya sampai menyeret ke proses hukum. Kendati demikian, pelaku tidak melakukan perlawanan saat dikeler ke Mapolres Klungkung, Senin sore.

Wakapolres Klungkung Kompol Nengah Sadiarta mengatakan, penangkapan pelaku Putu AS, berawal dari informasi di masyarakat bahwa di media sosial ada unggahan video dewasa berjudul ‘Lia Chabe Klungkung’, Yang diunggah atas akun Rika April dengan 8 file yang rata-rata berdurasi sekitar 16 detik. Adanya informasi tersebut jajaran Sat Reskrim Polres Klungkung menyelidiki dengan mengecek semua akun media sosial seperti facebook, instagram dan melacak pemilik akun Rika April serta membandingkan foto pemeran wanita dalam video tersebut. “Dari hasil penyelidikan ditemukan seorang wanita,RA, mirip dengan pemeran video dewasa yang beredar di dunia maya tersebut,” ujarnya, saat menggelar jumpa pers di Mapolres Klungkung, Selasa (13/12) sore.

Diungkapkan, saat video dibuat, RA bekerja pada salah satu toko elekronik di Klungkung. Ia diamankan dan langsung intrograsi petugas. Kepada petugas, RA mengakui video tersebut adalah dirinya sendiri yang dibuat Juni 2015. Sebelum video ini beredar, RA menyebut kalau HP-nya sempat rusak dan diservis oleh mantan pacarnya, Putu AS, di Banyuwangi, Jawa Timur. “Namun memory card yang berisi rekaman video dirinya (RA) tidak dikembalikan,” beber Wakapolres Sadiarta didampingi Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Wiastu Andri Prajitno.

Dari keterangan RA tersebut kemudian dilakukan pelacakan terhadap akun Rika April untuk menemukan IP Addres. Pelacakan tersebut ditemukan di wilayah Pemogan, Denpasar. Setelah diamankan, Putu AS mengakui perbuatannya telah meng-upload video dewasa tersebut ke beberapa jejaring sosial, per 7 Desember 2016, dengan akun Rika April. Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti HP yang didalamnya berisi gambar dewasa tersebut, sebuah sim card, sebuah memori card, dan lainnya.

Kata dia, pelaku dijerat dengan UU dewasagrafi pasal 4 Ayat (1) jo pasal 29 UU No. 44 tahun 2008 tentang dewasagrafi tentang dewasagrafi/pasal 27 Ayat (1) jo pasal 45 Ayat (1) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 6 miliar. Kemudian UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan UU No.11 tahun 2008 tentang ITE, pelaku dijerat hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. “Kasus ini masih kita selidiki, untuk pemeran video tersebut saat ini berstatus saksi,” ujarnya.

Sementara itu, ketika diamankan di Mapolres Klungkung, pelaku Putu AS nampak tertunduk lesu dan menyesali perbuatannya. Pelaku nekat mengunggah video tersebut lantaran sakit hati karena sempat dimarahi oleh orang tua saksi (RA) ketika hendak melamar beberapa waktu lalu. Oleh sebab itu video yang sempat dia simpan di memori card tersebut diunggah di medsos. “Saya hanya iseng-iseng mengupload,” ujar Putu AS.

Tampak pula, sejumlah sepupu RA juga diperiksa di Mapolres. “Kami maunya berdamai,” ujar salah seorang sepupu RA. Sebelumnya, sejumlah warga di Klungkung dan para netizen dikagetkan dengan unggahan video dewasa ‘Lia Chabe Klungkung’ di youtobe. ‘Bintang’ video ini, RA, wanita yang dipastikan tinggal di Klungkung. * wa

Komentar