nusabali

Residivis ABG Curi 1 Mobil, 2 Motor

  • www.nusabali.com-residivis-abg-curi-1-mobil-2-motor

Dalam setahun, ABG berusia 15 tahun ini sudah beraksi tiga kali dan mencuri 9 sepeda motor dan 1 mobil.

SINGARAJA, NusaBali
KAJ, 15, residivis di bawah umur asal Banjar Dinas Tegeha, Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Buleleng, kembali diamankan polisi pasca terbukti melakukan pencurian satu unit mobil pick up dan dua sepeda motor sejak bulan November lalu. Saat ini ia sudah diamankan oleh kepolisian untuk yang ketigakalinya dengan jumlah barang curian, sembilan sepeda motor dan satu unit mobil dalam satu tahun.

Penangkapan ABG (anak baru gede) ini, berawal saat I Gede Ari Kusumajati, 37, warga Jalan Srikandi Gang Ceri, Desa Baktiseraga Kecamatan/Kabupaten Buleleng pada Kamis (3/11) lalu melaporkan mobil pick up miliknya dengan nopol DK 9852 UR, yang diparkir di halaman rumahnya telah hilang. Dari kehilangan tersebut ia dan istrinya menemukan sebuah sepeda motor, Honda Supra DK 3345 EE, terparkir begitu saja.

Kejadian tersebut akhirnya dilaporkan ke Mapolsek Kota Singaraja. Dari laporan tersebut polisi pun langsung melakukan penyelidikan, terkait kasus itu.

Hingga pencarian selama sebulan, mobil pick up milik korban Ari, terpantau berada di bengkel milik Kacung, yang beralamat Desa Bubunan, Kecamatan Seririt, Buleleng.

Kapolsek Kota Singaraja, Kompol Nyoman Suarnata, seizin Kapolres Buleleng, AKBP I Made Sukawijaya, Rabu (14/12) kemarin mengatakan dari penemuan barang bukti itu, pihaknya langsung melakukan interograsi dan pemeriksaan terhadap pemilik bengkel. Ternyata dari keterangan yang diberikan pelaku mengarah kepada pelaku KAJ.  “Dari ciri-ciri yag diberikan yakni anak remaja dnegan perawakan gempal, hitam dan menggunakan baju oblong dan celana pendek, kami langsng mengarah kepada pelaku yang sebelumnya pernah kami amankan juga,” ujar Kompol Suarnata.

Ternyata pemilik bengkel juga menjadi korban, pelaku yang sempat menitipkan mobil curiannya tersebut di bengkel itu juga melarikan sepeda motor Yamaha Mio biru, bernopol DK 6557 UE, dengan dalih meminjamnya untuk sementara.  Sementara itu dari pengakuan pelaku, ia pada Kamis (3/11) lalu sekitar pukul 01.00 Wita beraksi dengan mengambil sepeda motor Supra DK 3345 EE yang berlokasi di Jalan Srikandi, Gang Durian, di pinggir jalan dengan kondisi tidak terkunci stang.

Karena tidak bisa dihidupkan sepeda motor itu dituntunnya, beberapa jam kemudian saat melintas di rumah korban Ari, ia melihat sebuah mobil pick up di Jalan Srikandi, Gang Cerry, Desa Baktiseraga, dengan kunci masih nyantol. Keadaan tersebut pun lalu dimanfaatkan olehnya dan membawa kabur mobil tersebut dengan meninggalkan sepeda motor curiannya.

Selanjutnya ia membawa kendaraan tersebut ke arah barat, hingga Desa Kalianget, Kecamatan Seririt. Keesokan harinya ia sempat membawa mobil curiannya tersebut pulang ke rumahnya ke Banjar Dinas Tegeha, Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar. Hingga pada Jumat (4/11) keesokan harinya, ia kembali membawa mobil tersebut untuk berjalan-jalan ke Seririt. Kemudian pelaku membawa mobil tersebut ke bengkel di Desa Bubunan milik Pan Kacung, dengan alasan untuk mengganti ban.

Pan Kacung yang saat itu percaya, juga menyanggupi pelaku saat meminjam sepeda motor Yamaha Mio DK 6557 UE, yang dibawa kabur pelaku dengan alasan untuk mengambil uang di rumahnya. Tetapi hingga tiga hari lebih, sepeda motor tersebut pun tidak kunjung kembali, sedangkan Pan Kacung tidak memiliki identitas pelaku.

Dai kejadian tersebut, polisi pun sempat melakukan pengejaran kepada pelaku kurang lebih selama sebulan. Ia akhirnya berhasil diamankan di rumah ibunya di Banjar Tegeha, Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar Buleleng. “Motornya maunya saya gadai dan uangnya untuk matajen,” akunya jujur.

Atas perbuatannya, kini pelaku masih diamankan di Mapolsek Kota Singaraja. Polisi pun mengaku pemberkasan kasus tetap akan dilakukan mengingat aksi pencurian yang dilakukannya sudah berulang kali, dengan ancaman pasak 362 KUHP, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun. Penanganan pelaku pun segera akan dilimpahkan ke unit perlindungan Perempuan dan Anak, Polres Buleleng karena pelaku masih di bawah umur. *k23

Komentar