nusabali

Polisi Ringkus Pencongkel Sadel

  • www.nusabali.com-polisi-ringkus-pencongkel-sadel

Jajaran Sat Reskrim Polres Klungkung meringkus pelaku congkel sadel di seputaran Lapangan Puputan Klungkung, Sabtu (17/12) pagi.

SEMARAPURA, NusaBali

Pelakunya yakni Weliamrobert Lekatompessy, asal Kampung Latuhalat, Gang Kamboja, Kecamatan Nusaniwe, Ambon, NTT.

Pelaku kesehariannya tinggal di Banjar Dadia, Desa Tamanbali, Bangli. Kini, pelaku dan barang bukti (BB) kasusnya sudah diamankan di Mapolres Klungkung, untuk proses hukum lebih lanjut.

Informasi di lapangan, penangkapan ini bermula  dari warga dan pelajar yang berolahraga di Lapangan Puputan Klungkung, kerap kehilangan barang berharga yang disimpan di dalam sadel sepeda motor.

Jenis barang dimaksud, HP, dompet, dan sebagainya. Dalam tiga bulan terakhir, polisi menerima laporan kasus tersebut tiga kali. Kejadian teranyar menimpa seorang mahasiswa, I Gusti Ngurah Agung,19, asal Dusun Sari Merta, Desa Negari, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, Sabtu (17/12) pukul 05.30 Wita. Setelah memarkir kendaraan, korban langsung bergegas olaharga di lapangan. Saat itu, pelaku melancarkan aksisnya dengan mencongkel sadel sepeda motor korban.

Di satu sisi, Sat Reskrim Polres Klungkung di bawah pimpinan Ipda Budi Santoso, melakukan penyelidikan tertutup di areal tersebut. Karena belakangan masyarakat kian resah terhadap maraknya kasus pencongkelan sadel motor. Pelaku Weliamrobert Lekatompessy, cukup sigap mencongkel sadel sasaran dan mengambil barang-barang berharga, lanjut kabur. “Pelaku sempat terlihat mencurigakan dengan memutar-mutar di lapangan,” ujar sumber di Polres Klungkung.

Kemudian petugas langsung membuntuti pelaku hingga parkir di Pantai Watu Klotok, Klungkung. Tanpa ba bi bu petugas langsung menggeledah barang bawaan pelaku. Dari penggeledahan, pelaku  menemukan tiba handphone. Nomor EMEI (International Mobile Equipment Identity) salah satu handphone tersebut cocok dengan handphone yang hilang di Lapangan Puputan Klungkung. “Pelaku nekat mencuri karena faktor ekonomi,” ujar sumber tadi.

Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Wiastu Andri Prajitno membenarkan penangkapan tersebut. Pihaknya juga mengkeler pelaku ke TKP untuk prarekronstruksi, Minggu (18/12) pagi. Kata Kasat Andri, dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya mencuri dengan mencongkel sadel sepeda motor di sekitar Lapangan Puputan Klungkung. “Palaku mengakui sudah tiga kali melakukan perbuatannya,” ujarnya. Pihaknya masih mengembangkan kasus ini. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. *wa

Komentar