nusabali

Biaya Rp 500.000, Dinaikkan Jadi Rp 30 Juta

  • www.nusabali.com-biaya-rp-500000-dinaikkan-jadi-rp-30-juta

Polda Bali merilis hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Desa (Perbekel) Tulikup, Kecamatan Gianyar, I Nyoman Prana Jaya, 62, bersama dua anak buhnya, IGN Oka Mustawa, 45 (Kepala Dusun Banjar Menak) dan I Gusti Ngurah Raka (Pekaseh Siyut), Senin (19/12).

Dari OTT Pungli Kepala Desa Tulikup dan Dua Anak Buahnya

DENPASAR, NusaBali
Terungkap, biaya pengurusan sertifikat tanah yang diurus warga sebenarnya hanya Rp 500.000, namun ketiga tersangka menaikkannya jadi Rp 30 juta.

Rilis kasus OTT yang menjerat tiga oknum aparat Desa Tulikup ini digelar di Mapolda Bali, Jalan WR Supratman Denpasar, Senin kemarin. tersangka Nyoman Prana Jaya, IGN Oka Mustawa, dan I Gusti Ngurah Raka juga dihadirkan dalam rilis yang dimpimpin langsung Kasubdit III Dit Reskrimsus Polda Bali, AKBP Ida Putu Wedana Jati terebut.

AKBP Ida Putu Wedana Jati, mengatakan awalnya korban I Gusti Ngurah Crisna Diana (seorang PNS lingkup Pemkab Gianyar) hendak mengurus pengalihan surat kepemilikan tanah dari Pipil menjadi sertifikat. Tanah seluas 14 are yang hendak diurus sertifikatnya tersebut berlokasi di Subak Siyut kawasan Banjar Siyut, Desa Tulikup. “Tanah yang diurus seluas 14 are, tapi dipecah dua. Yang 10 are sudah jadi sertifikatnya, sementara yang 4 are lagi dalam pengurusan,” jelas Wedana Jati.

Nah, dalam pengurusan inilah, ketiga tersangka meminta sejumlah uang. Sesuai Perdes (Peraturan Desa), biaya untuk pengurusan sertifikat tanah sebetulnya hanya Rp 500.000. Namun, Perbekel Tulikup, Kadus Menak, dan Pekaseh Siyut meminta uang Rp 30 juta kepada korban IGN Crisna Diana.

Karena merasa diperas, korban Crisna Diana langsung melapor ke Tim Saber Pungli Polda Bali. Hari itu pula, Tim Saber Pungli Polda Bali langsung melakukan OTT di Kantor Desa Tulikup, Jumat 16/12) siang pukul 12.30 Wita, seusai korban Crisna Diana menyerahkan uang Rp 30 juta kepada tersangka.

“Korban sudah mengurus pengalihan surat kepemilikan tanah dari Pipil menjadi sertifikat sejak lama, tapi selalu dipersulit oleh tersangka. Lalu, ketiga tersangka minta uang Rp 30 juta,” jelas Wedana Jati.

Wedana Jati menyebutkan, saat korban Crisna Diana mengurus sertifikat tanah seluas 10 are, Perbekel Tulikup Nyoman Prana Jaya, Kadus Menak IGN Oka Mustawa, dan Pekaseh Siyut IGN Raka tidak meminta biaya di luar peraturan yang ada. Namun, saat korban mengurus sertifikat untuk sisa tanah 4 are, barulah ketiga tersangka beraksi.

Menurut Wedana Jati, dari hasil pemeriksaan sementara, uang Rp 30 juta tersebut rencananya akan dibagi tiga dan hendak digunakan ketiga tersangka untuk kepentingan pribadi. Ketiga tersangka dijerat Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tipikor sebagamana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Hingga saat ini, kata Wedana Jati, penyidik Polda Bali masih terus melakukan pe-meriksaan terhadap ketiga tersangka. “Sampai saat ini baru ada tiga tersangka, penyidik masih melakukan pengembangan,” beber Wedana Jati sembari menyebutkan, ketiga tersangka sudah didampingi kuasa hukumnya, I Putu Sutama cs.

Sementara itu, hari pertama kerja pasca ditangkapnya Perbekel Nyoman Prana Jaya dan dua anak buahnya, Senin kemarin, suasana di Kantor Desa Tulikup tampak sepi dari aktivitas pelayanan publik. Salah seorang staf di Kantor Desa Tulikup menyatakan, hingga kemarin siang pukul 11.00 Wita, sama sekali tidak ada warga yang datang untuk mengurus surat-surat.

“Mungkin warga takut atau sudah tahu Perbekel sedang tidak di tempat," ujar staf perempuan yang enggan namanya dikorankan ini. Dia menyebutkan, Sekretaris Desa (Sekdes) Tulikup, Dewa Putu Raka, juga tidak ada di tempat, karena Senin kemarin memenuhi panggilan Polda Bali untuk diperiksa sebagai saksi. Sedangkan Ruang Perbekel, hingga Senin kemarin belum ada yang berani membukanya.

Di sisi lain, jajaran Camat Gianyar Ketut Suastika menggelar rapat dengan Kabag Pemerintahan Desa (Kabag Pemdes) dan unsur terkait lainnya, Senin kemarin. Dalam rapat itu, disepakati untuk menujuk Plt Perbekel Tulikup agar pelayan bagi masyarakat tidak tersumbat.

”Kalau status hukum (Perbekel Tulikup) sudah jelas, agar segera ditunjuk Plt Perbekel demi pelayanan,” ujar Camat Ketut Suastika. Untuk sementara ini, Sekdes Tulikup Dewa Putu Raka yang menangani segala urusan di Kantor Desa Tulikup. “Tapi, karena Sekdes Tulukup akan pensiun dalam dua pekan ke depan, maka kami harapkan cepat ditunjuk Plt Perbekel,” katanya.

Sedangkan Kabag Pemdes Kecamatan Gianyar, Dewa Putu Yadnya, menyatakan untuk menunjuk Plt Perbekel Tulikup, harus menantikan putusan pengadilan terkait status Perbekel Nyoman Prana Jaya. “Kami lihat dulu status hukumnya supaya jelas. Tanpa itu, tidak bisa membuat SK (Plt Perbekel). Memang ke depan harus ada Plt,” jelas Dewa Putu Yadnya.

Dewa Yadnya menegaskan, tika Perbekel Nyoman Prana Jaya yang sisa masa jabatannya masih 3 tahun divonis bersalah di pengadilan, maka yang bersangkutan bisa langsung diberhentikan. “Sekarang kami akan kejar supaya cepat ada Plt Perbekel Tulikup,” katanya. * rez,cr62

Komentar