nusabali

Pembunuh Dagang Sayur Dituntut 20 Tahun

  • www.nusabali.com-pembunuh-dagang-sayur-dituntut-20-tahun

Terdakwa Nengah Parna terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Ni Ketut Dania dengan motif sudah tak kuat jalani hubungan perselingkuhan

TABANAN, NusaBali
Terdakwa pembunuhan I Nengah Parna,47, dengan korban pedagang sayur selingkuhannya, Ni Ketut Dania yang sempat menggegerkan warga Desa Bangli, Kecamatan Baturiti, Tabanan dituntut 20 tahun penjara. Sementara terdakwa I Wayan Suarsana,19, yang ikut membantu menghabisi nyawa korban dituntut selama 10 tahun penjara.

Dalam sidang pimpinan Ketua Majelis Hakim, Anak Agung Cristin Agustini di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Tabanan, Rabu (21/12) pukul 12.00 Wita ini, JPU I Putu Gede Sumariartha Suara menyatakan terdakwa, I Nengah Parna bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sesuai dakwaan pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Setelah membacakan hal memberatkan, yaitu menghilangnya nyawa korban serta hal meringankan, terdakwa sopan, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum, JPU membacakan tuntutan. “"Berdasarkan fakta-fakta, terdakwa ada unsur kesengajaan membunuh korban secara sadis sehingga kami mohon majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara dikurangi masa tahanan," ujar JPU.

Atas tuntutan itu, kuasa hukum terdakwa I Gede Putu Yudi Satria Wibawa mengatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara lisan pada 4 Januari 2017 mendatang. Sementara terdakwa, I Wayan Suarsana, asal Banjar Pucak Landep, Desa Tegallinggah, Kecamatan Sukasada, Buleleng yang ikut serta dalam pembunuhan tersebut dituntut selama 10 tahun penjara.

Sementara dalam amar tuntutannya, JPU mengungkap terdakwa I Nengah Parna terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Ni Ketut Dania dengan motif sudah tidak kuat menjalani hubungan perselingkuhan, karena selalu dimintai uang. Korban pun saat itu dibunuh di tempat tinggalnya Banjar Candi Kuning I, Desa Candi Kuning, Kecamatan Baturiti, Tabanan. "Di sini ada tenggang waktu dua hari dalam merencanakan pembunuhan," ungkap JPU Sumariartha Suara.

Ditambahkannya, pembunuhan itu dilakukan bersama dengan I Wayan Suarsana,19, yang tinggal ngekos bersebelahan dengan terdakwa I Wayan Parna. Saat itu kedua terdakwa ini terbukti melancarkan aksinya dengan menggunakan empat benda, yakni obeng, batubata, kabel listrik yang ada setrumnya dan paving. Sehingga ibu tiga anak ini yang merupakan selingkuhan Parna tewas secara tragis. "Ada unsur kesengajaan seperti menjambak korban, membekap korban, menghantamkan ke tembok kemudian menyetrumnya," terang JPU. Kasus itu sendiri terjadi pada, Rabu (15/6) dinihari pukul 02.00 Wita. * cr61

Komentar