nusabali

Ayah-Anak dari Dua Keluarga Jadi Tersangka

  • www.nusabali.com-ayah-anak-dari-dua-keluarga-jadi-tersangka

Dari empat tersangka, polisi hanya menahan tersangka I Gusti Lanang Agung Wiryana alias Lupus yang lakukan penusukan gunakan pedang.

Kasus Dua Keluarga Saling Serang di Desa Selat, Klungkung


SEMARAPURA, NusaBali
Setelah melakukan pemeriksaan 1 x 24 jam secara intensif, Jajaran Sat Reskrim Polres Klungkung menetapkan empat orang tersangka dalam kasus saling serang dua keluarga lain banjar di Desa Selat, Kecamatan Klungkung, Selasa (20/12) malam. Mereka merupakan ayah dan anak dari kedua belah pihak yang berseteru.

Namun petugas saat ini hanya menahan seorang tersangka, yakni I Gusti Lanang Agung Wiryana,28, alias Lupus (asal Banjar Jeroan, Desa Selat). Sebab, pelaku membabi buta menebas I Wayan Suka Ardana,36, alias Roka, menggunakan pedang. “Kita khawatir dia (Wiryana) melarikan diri, kalaupun dipulangkan juga bisa membahayakan dirinya karena yang bersangkutan melakukan penebasan hingga korbannya masuk RS Sanglah,” ujar Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Wiastu Andri Prajitno kepada NusaBali, Kamis (22/12).

Pihaknya juga menetapkan status tersangka terhadap ayah Wiryana, yakni I Gusti Lanang Rai, 56, karena pelaku sempat bergulat dengan Ardana. Hanya saja pihaknya belum melakukan penahanan. Tak hanya itu, I Wayan Suka Ardana dan ayahnya I Nyoman Subiarta alias Mangku Sobia, 62, warga Banjar Tengah, Desa Selat juga ditetapkan sebagai tersangka. Namun petugas belum menahan keduanya, mengingat masih proses pemeriksaan lebih lanjut, mengingat Ardana juga masih menjalani perawatan di RS Sanglah.

Sedangkan ibu Wiryana, yakni I Gusti Ayu Laksmi, yang turut menjadi korban pemukulan oleh pelaku Subiarta yang sekaligus menyerang balik pelaku, tidak ditetapkan sebagai tersangka. Karena saat itu Gusti Ayu Basmi dalam posisi membela diri. “Kita masih pelajari kasus ini,” terang Kasat Adri.

Kedua keluarga berbeda banjar di Desa Selat yang terlibat aksi saling serang ini, saling melapor ke Polres Klungkung. Kendati demikian petugas tetap menjalankan proses hukumnya sesuai prosedur. Atas perbuatan tersebut tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 1 dan 2 jo pasal 170 KUHP tentang kasus penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. “Kita masih kembangkan kasusnya,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya dua keluarga dari lain Banjar di Desa Selat, Kecamatan Klungkung terlibat aksi saling serang, Selasa (20/12) malam, yang disulut masalah pemukulan di arena biliar. Dalam insiden tersebut, 4 orang terluka, sehingga 3 di antaranya harus dilarikan ke IGD RSUD Klungkung.

Informasi di lapangan, aksi saling tebas berawal dari ketegangan 2 warga dari keluarga berbeda saat main biliar di Banjar Tengah, Desa Selat, Selasa malam sekitar pukul 20.00 Wita. Ketegangan melibatkan I Wayan Suka Ardana alias Roka, 36, dan I Gusti Lanang Agung Wiryana alias Lupus, 28. Perkelahian itulah yang kemudian berlanjut hingga melibatkan kedua ayah masing-masing. * wa

Komentar