nusabali

Dituntut 4 Tahun, Dewa Saraf Mohon Keringanan

  • www.nusabali.com-dituntut-4-tahun-dewa-saraf-mohon-keringanan

Terdakwa Dewa Putu Ngurah alias Dewa Saraf, 52, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman 4 tahun penjara dalam kasus penebasan maut di Gang Kabetan, Banjar Dentiyis, Desa Batuan, Kecamatan Sukawati, Gianyar, 3 Juni 2016, yang menewaskan Dewa Gede Artawan, 31.

GIANYAR, NusaBali

Sedangkan dua terdakwa eksekutor penebasan maut, I Gede Nyoman Sukaartyasa, 23, dan I Wayan Buda Artama, 24, masing-masing dituntut 7 tahun penjara.

Tuntutan beragam yang diajukan JPU dari Kejari Gianyar ini dilakukan dalam sidang lanjutan kasus penebasan maut di Pengadilan Negeri Gianyar, Kamis (22/12) siang. Selain terdakwa Dewa Saraf, Gede Nyoman Sukartaya, dan Wayan Buda Artawa, dalam sidang kemarin juga dilakukan penuntutan terhadap 4 terdakwa lainnya dalam kasus yang sama.

Empat (4) terdakwa yang disidangkan dalam berkas terpisah ini dituntut JPU Kejari Gianyar masing-masing 4 tahun penjara. Keempat terdakwa yang diduga ikut berperan dalam aksi penebasan yang menewaskan korban Dewa Gede Artawan ini adalah I Made Edi Aryanta alias Edi, 30, I Made Putra Mardana alias Putra, 34, I Wayan Agus Jepin alias Agus, 32, dan I Nyoman Sudiasa alias Samson, 31.

Persidangan dengan agenda penuntutan di PN Gianyar, Kamis siang, digelar tiga sesi sesuai pemilahan berkas terdakwa. Majelis hakim yang menyidangkan kasus ini sama, yakni pimpinan Ida Ayu Andriyanti Astuti Widja SH MH, dengan anggota Ida Bagus Ari Suamba SH dan Wawan Edi Prasetyo SH MH. Sedangkan tim JPU Kejari Gianyar dikoordinasikan I ketut Sudiarta SH.

Persidangan diawali dengan sidang untuk 4 terdakwa yakni Made Edi Aryanta cs, Kamis siang sekitar pukul 11.30 Wita. Keempat terdakwa didampingi penasihat hukumnya, Arimba Putra. Dalam amar tuntutannya, JPU penyatakan keempat terdakwa ‘sebagai orang yang melakukan penganiayaan terencana, sebagai orang yang menyuruh, melakukan, atau turut serta lakukan perbuatan’, sebagaimana diatur dalam Pasal 353 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Para terdakwa dituntut masing-masing 4 tahun penjara.

Usai sidang 4 terdakwa, dilanjut persidangan dengan terdakwa Dewa Saraf, yang diduga sebagai otak penebasan maut. Terdakwa Dewa Saraf pun dituntut JPU hukuman 4 tahun penjara. Dalam sidang kemarin, terdakwa Dewa Saraf yang didampingi penasihat hukumnya, Iswahyudi Edi, sempat mengajukan permohonan keringanan hukuman.

Keringanan hukuman ini diajukan, karena terdakwa Dewa Saraf punya banyak ta-nggungan keluarga yakni 5 anak yang masih sekolah dan 2 istri. Selain itu, Dewa Saraf menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban Dewa Gede Artawan, yang tinggal di Desa Peninjoan, Kecamatan Tembuku, Bangli. “Saya minta maaf. Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan saya lagi,” cetus terdakwa Dewa Saraf di tengah persidangan.

Sebaliknya, dua terdakwa eksekutor penebasan maut, Gede Nyoman Sukartyasa dan Wayan Buda Artama, yang disidangkan pada sesi terakhir, Kamis kemarin, dituntut JPU masing-masing 7 tahun penjara. Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan kedua terdakwa ini ‘sebagai orang melakukan penganiayaan dengan direncanakan terlebih dulu, yang mengakibatkan mati seseorang, sesuai diatur Pasal 353 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sama seperti Dewa Saraf, kediua terdakwa eksekutor ini juga mengajukan permohonan keringan hukuman dalam sidang kemarin. Alasannya, terdakwa Gede Nyoman Sukartyasa memiliki adik yang masih kecil dan ibu yang sakit-sakitan. Sedangkan terdakwa Buda Artama berdalih sehari-harinya membatu ibunya berjualan sayur di Pasar Badung. Anak kelima dari tujuh bersaudara ini berharap hukuman yang dijatuhhkan hakim lebih ringan, mengingat usianya masih muda dan masih punya kesempatan untuk meperbaiki kesalahan.

Dikabulkan atau tidak permohonan para terdakwa, nanti semuanya tergantung per-tiimbangan hakim. Vonis untuk masing-masing terdakwa penebasan maut nantinya akan diambil dalam sidang dengan agenda putusan di PN Gianyar, 9 Januari 2017 mendatang.

Ditemui seusai persaidangan, Kamis kemarin, JPU Katut Sudiarta menjelaskan tuntutan yang berbeda-beda diajukan, karena masing-masing terdakwa punya peran berbeda pula. “Ada yang menyuruh melakukan, ada yang membantu melakukan,” ujar Ketut Sudiarta.

Jaksa Sudiarta menegaskan, terdakwa Dewa Saraf cs dengan segaja merampas nyawa orang lain, sebagaimana diatur subsidiar Pasal 338 KHUP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka dengan terang-terangan dan menggunakan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan matinya orang, sebagaimana diatur Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.

Disebutkan, penganiayaan dengan rencana lebih dulu yang mengakibatkan kematian korban, sebagaimana diatur Pasal 353 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tidak bisa dibuktikan. “Setelah menyerempet, pelaku langsung meninggalkan korban. Namun, korban Dewa Gede Artawan yang sempat menhentikan mobil pelaku dan mengeluarkan kata-kata makian, memancing pelaku hingga terjadi tindak penganiayaan,” tandas jaksa Sudiarta.

Sementara itu, pihak korban almarhum Dewa Gede Artawan yang diwakili Ketua DPC Laskar Bali Gianyar, Alit Rama, menyatakan kecewa dengan tuntutan JPU yang dinilai terlalu minim. “Atas seizin DPP Laskar Bali, kami DPC Gianyar sangat kecewa atas tuntutan jaksa yang sangat jauh dari asas keadilan,” ujar Alit Rama usai menyimak sidang tuntutan kemarin.

“Bayangkan saja, pasal-pasal yang menjerat sesuai fakta fakta hukum sudah sangat jelas bunyinya. Bahkan, Pasal 340 KUHP untuk dijadikan dasar menuntut terdakwa sangat memungkinkan. Lalu, apa arti intelektual (otak pembunuhan) yang dituntut sama dengan eksekutornya, hanya 4 tahun?” lanjut Alit Rama.

Alit Rama menyatakan protes terhadap tuntutan jaksa yang sangat rendah dan dianggap tidak mendasar itu. Dia mencontohkan bentrok ormas di Jalan Teuku Umar Denpasar, Desember 2015 lalu, yang sejatinya bersifat insidentil, namun hukumannya lebih berat. “Putusan hakim dalam insiden Jalan Teuku Umar Denpasar, memvonis terdakwa sampai 6 tahun,” tegas Alit Rama. * cr62

Komentar