nusabali

Badung Memohon Tanah Tahura ke Gubernur

  • www.nusabali.com-badung-memohon-tanah-tahura-ke-gubernur

Kabupaten Badung bakal membangun fasilitas umum dan sarana olahraga, serta sarana parkir untuk kegiatan internasional di Kecamatan Kuta Selatan.

Untuk bangun fasilitas umum dan lapangan di Kecamatan Kuta Selatan.


DENPASAR, NusaBali
Ide Pemkab Badung ini sudah ditindaklanjuti dengan permohonan ke Gubernur Bali untuk bisa memanfaatkan tanah taman hutan raya (tahura) yang merupakan eks pinjam pakai oleh PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC).

Informasi yang dihimpun NusaBali, Selasa (3/1), Ketua Komisi I DPRD Bali Tama Tenaya minta supaya Pemprov Bali mengabulkan permohonan Bupati Badung. “Ide Pemkab Badung untuk kepentingan publik,” kata Tama Tenaya.

Tama Tenaya yang notabene kader PDI Perjuangan asal Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, mendesak supaya Gubernur Made Mangku Pastika merealisasikan keinginan Pemkab Badung. “Saya harap Gubernur Pastika merealisasikan ide Pemkab Badung ini. Ketimbang lahan yang ada sekarang itu tidak terurus. Lahan itu kan lahan tahura sebenarnya. Itu di bawah kewenangan Pemprov Bali. Tetapi sekarang tidak terurus. Mendingan dimanfaatkan,” imbuh Tama Tenaya.

Mantan Wakil Ketua DPRD Badung ini mengatakan, dirinya selaku wakil rakyat dari Badung wajar memfasilitasi. Tidak ada kepentingan apapun atas desakan tersebut. “Saya wakil Badung di Provinsi Bali (DPRD Bali). Wajarlah saya turut menyuarakan kepentingan masyarakat Badung. Karena idenya juga ide bagus. Untuk kepentingan umum dan dunia pariwisata di Badung,” tegas mantan Bendahara DPD PDIP Bali, ini.

Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta bersurat ke Gubernur Made Mangku Pastika untuk proses izin pemanfaatan tanah tahura seluas 14,195 hektare, yang terletak di Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan. Dalam surat tertanggal 30 November 2016, Bupati Giri Prasta memohon 14,195 hektare. Rinciannya sebanyak 9,505 ha untuk pembangunan pusat pengelolaan jaringan air limbah dan perpipaannya. Sisanya 4,69 ha untuk fasilitas lapangan dan penunjang.

Kepala Biro Pengelolaan Aset dan Keuangan Pemprov Bali Ida Bagus Ngurah Arda belum bisa dikonfirmasi. Saat dihubungi melalui ponselnya bernada mailbox. Sedangkan Kepala Biro Humas Pemprov Bali Dewa Gede Mahendra Putra secara terpisah menyebutkan akan mengecek surat Bupati Badung Giri Prasta. “Saya akan cek dulu suratnya. Isinya apa? Supaya jelas dulu. Biar nggak salah informasi,” kata Dewa Mahendra.

Menurutnya, sepanjang hal tersebut untuk kepentingan publik Pemprov Bali tentunya mempertimbangkan. “Tentunya dengan kajian. Ada mekanismenya. Saya belum bisa komentar banyak,” tegas Dewa Mahendra.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Bupati Badung Ketut Suiasa menyatakan sedang berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pihak Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) dan Gubernur Bali. Pihak ITDC selaku pengelola/peminjam lahan lapangan Lagoon dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI.

“Kami sedang melakukan komunikasi dengan Pak Gubernur. Sepintas Pak Bupati sudah memberikan informasi awal untuk pembicaraan lebih lanjut,” ujar Suiasa, Minggu (6/11/2016). Wabup Suiasa berharap ke depan lapangan Lagoon bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, tanpa mengubah fungsinya semula, yaitu sebagai kawasan ruang terbuka hijau dan paru-paru kota.

Diakuinya, upaya tersebut dilakukan demi menjaga lapangan Lagoon agar menjadi lebih tertata. Bangunan yang ada di lokasi tersebut nantinya hanya sebagai pendukung sarana prasarana aktivitas di lapangan, bukan untuk kepentingan lainnya.

Dikonfirmasi terpisah, Direktur ITDC Anak Agung Putu Ngurah Wirawan menerangkan status lapangan Lagoon memang harus dikembalikan kepada Kementerian LHK dulu, baru bisa dimohonkan untuk dipakai pemanfaatan lainnya. Jika status lapangan tetap atas nama ITDC, namun dikerjasamakan pemanfaatannya dengan pemerintah daerah, hal tersebut agak susah dilakukan. Karena mekanisme administrasinya tidak bisa seperti itu, dan ditakutkan menjadi masalah/temuan. * nat 

Komentar