nusabali

Bobol ATM, Tiga Warga Peru Diringkus

  • www.nusabali.com-bobol-atm-tiga-warga-peru-diringkus

Tersangka yang diduga sindikat lintas negara ini, dua orang diringkus di Jakarta dan satu orang tersangka lagi diamankan di Surabaya.

Bobol ATM BCA, Gondol Uang Rp 117 Juta


DENPASAR, NusaBali
Petugas Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Denpasar menangkap tiga anggota sindikat pembobol ATM BCA yang beraksi di Jalan Tangkuban Perahu, Padangsambian, Denpasar Barat, Senin (28/11) lalu. Anggota sindikat lintas negara ini berhasil diciduk di dua lokasi berbeda pada, Senin (1/1) dinihari. Dari tangan para pelaku, polisi hanya mampu menyita dua buah sepeda motor yang digunakan untuk beraksi.

Pelaku pembobol ATM yang berhasil diciduk tersebut semuanya berkewarganegaraan Peru, yakni Roberto Castro Dela Cuba,34, dan Jose William Salazar Ortiz,37, ditangkap di Jakarta. Sedangkan, satu rekannya Frankho Pizarro Solona,28, ditangkap di Surabaya. Ketiganya langsung dikeler ke Mapolresta Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara, satu orang warga lokal yang masih dirahasiakan identitasnya masuk dalam DPO (daftar pencarian orang) alias buron. Local boy ini diduga membantu setiap aksi kejahatan para sindikat tersebut.

Pengungkapan kasus pembobolan ATM BCA di Jalan Tangkuban Perahu, Padangsambian, Denpasar Barat ini berawal dari analisa hasil rekaman kamera pengawas (CCTV) milik toko modern di lokasi ATM tersebut. Dari sana, polisi mengidentifikasi wajah pelaku. Terungkap pula, jika pelaku yang berjumlah tiga orang tersebut merupakan warga negara Peru.

Dalam penyelidikan itu, ketiganya diketahui sudah kabur keluar Bali lewat jalur darat menuju Surabaya, Jawa Timur. Nah, selama berada di Surabaya, ketiga WNA tersebut kembali melancarkan aksinya dan membobol ATM BCA di Indomaret Raya, Sidoarjo, Jawa Timur. Kemudian, kepolisian Sidoarjo dan Polresta Denpasar berkoordinasi untuk mengungkap dan menangkap pelaku. "Motif dan modusnya sama. Yakni sama-sama menggunakan alat las listrik. Makanya kita berkoordinasi untuk mengejar para pelaku," jelas Wakapolresta Denpasar, AKBP Nyoman Artana didamping Kasat Reskrim Kompol Reinhard Habonaran Nainggolan saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Denpasar, Kamis (5/1).

Penyelidikan terakhir dari Polresta Denpasar dan Polres Sidoarjo diketahui dua orang pelaku sudah berhasil kabur ke Jakarta. Lalu anggota gabungan tersebut dipecah untuk memburu tersangka ke Jakarta. Petugas gabungan yang di-back-up Polda Metro Jaya berhasil mengendus tempat persembunyian pelaku di Hotel D'Zire di Jalan Dwi Warna, Nomor 49, Jakarta Pusar. Kedua tersangka diciduk dari lokasi itu adalah Roberto Castro Dela Cuba,34 dan Jose William Salazar Ortiz,37. Sehingga, dalam pemeriksaan awal, diketahui seorang rekannya masih berada di Surabaya. Sehingga, Tim Polres Sidoarjo kemudian menggerebek tempat persembunyian tersangka Frankho Pizarro Solano, 28 di kawasan Dukuh Pakis, Surabaya, Jawa Timur.

"Dua yang ditangkap di Jakarta, satu di Surabaya. Sejatinya, para sindikat ini hendak beraksi di sana (Jakarta). Soalnya, di Bali dan Surabaya sudah berhasil dilakukan dan menggondol uang ratusan juta rupiah," kata AKBP Artana. Polresta Denpasar focus menangani kasus pembobolan ATM BCA di Indomaret di Jalan Tangkuban Perahu, Padangsambian, Denpasar Barat, Senin (28/11) lalu. Kala itu, ketiga pelaku tersebut berhasil masuk ke dalam toko sekitar pukul 01.00 Wita. Para pelaku berhasil merusak pintu rolling door dan dengan bebas merusak mesin ATM. Modus operandinya, ketiga pelaku merusak menggunakan las untuk melelehkan baja. "Agar asapnya tidak mengepul, para pelaku ini menggunakan minuman bersoda sebagai 'penawar' asap agar tidak ketahuan. Sehingga, mereka dengan leluasa mengelas mesin ATM itu hingga rusak dan berhasil mengondol uang Rp 117.550.000," imbuh AKBP Artana.

Masing-masing pelaku memiliki peran berbeda, yakni Roberto Castro Dela Cuba dan Jose William Salazar Ortiz merusak rolling door dan selanjutnya mengelas mesin ATM BCA serta menggondol uang di dalam mesin ATM tersebut. Sedangkan, Frankho Pizarro Solano memantau lokasi di luar.

Terkait pelaku merupakan komplotan lintas negara, AKBP Artana mengaku masih melakukan penyelidikan. Pasalnya, para pelaku masih tutup mulut, bahkan untuk mengungkapkan identitas seperti passpor saja masih sulit. Terkait TKP, untuk wilayah Denpasar baru satu TKP. "Mereka datang ke Bali pada Oktober 2016 lalu. Ya, kemungkinan sesuai visa mereka hanya tiga bulan saja dan sebagai wisatawan. Tapi, mereka justru melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan," katanya seraya mengatakan pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara. * dar

Komentar