nusabali

Kejari Tetapkan Tersangka Bansos Lalang Pasek

  • www.nusabali.com-kejari-tetapkan-tersangka-bansos-lalang-pasek

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan tetapkan Nyoman Sukarya, Ketua Panitia Pembangunan Balai Banjar Lalang Pasek, Desa Cepaka, Kecamatan Kediri, Tabanan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi hibah bansos.

TABANAN, NusaBali
Penetapan tersangka telah dilakukan pada bulan Oktober 2016 lalu. Sukarya ditetapkan sebagai tersangka penerima hibah Pemkab Tabanan sebesar Rp 200 juta lebih untuk pembangunan Balai Banjar Lalang Pasek.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tabanan, Ida Bagus Alit Ambara Pidada mengatakan, kasus dugaan korupsi hibah bansos ini terjadi pada tahun 2008. Hanya saja, kasusnya baru dilaporkan ke Kejari Tabanan pada tahun 2016. Hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, tersangka mengarah kepada Ketua Panitia Pembangunan Balai Banjar Lalang Pasek, Nyoman Sukarya. “Pembangunan fisik bale banjar ada, tetapi tidak kunjung rampung,” ungkap Alit Ambara di Tabanan, Kamis (5/1).

Dikatakan, pada tahun 2008, krama Banjar Lalang Pasek punya dana sebesar Rp 75 juta untuk membangun balai banjar. Saat itu, tokoh masyarakat setempat yang notabene anggota Fraksi PDIP, I Ketut Suwardiana, menyanggupi merampungkan pembangunan balai banjar itu. Selanjutnya, uang sebesar Rp 75 juta itu diduga diserahkan kepada Suwardiana. Namun hingga tahun 2013, balai banjar tak kunjung rampung. Pada periode itu juga turun dana hibah bansos Pemkab Tabanan sebesar Rp 202.400.000. “Tapi uang itu tak dilaporkan ke masyarakat oleh penerimanya yakni Nyoman Sukarja selaku Ketua Panitia Pembangunan Balai Banjar,” urai Alit Ambara. * k21

Komentar