NEGARA, NusaBali
Jumat, 2 Juli 2010
Panwaslu dikeroyok DPRD Jembrana dan tiga parpol besar yakni PDIP, Demokrat, dan Golkar, menyusul dugaan tidak independent dalam kisruh tahapan Pilkada Jembrana 2010. Dewan dan tiga parpol besar kompak melaporkan Panwaslu Jembrana ke Bawaslu. Selain itu, Dewan juga melaporkan para camat se-Jembrana ke Mendagri dan Menpan karena keberatan coblosan Pilkada digelar 27 Desemner 2010.
Tiga parpol besar di Jembrana: PDIP, Demokrat, dan Golkar secara resmi telah melaporkan Panwaslu ke Bawaslu, Selasa (29/6) lalu. Laporan ini disampaikan melalui surat yang diteken para ketua dan sekretaris partai masing-masing. Surat laporan bersama tiga parpol besar itu sudah diserahkan langsung oleh perwakilan masing-masing parpol ke Bawaslu di Jakarta.
Bahkan, pentolan parpol lainnya juga ikut mendampingi PDIP, Demokrat, dan Golkar saat mendatangi Kantor Bawaslu di Jakarta. Hal itu dibenarkan Ketua Fraksi PNBKI DPRD Jembrana, Nyoman Yudi Wartono. Menurut Yudi, dirinya ikut berangkat ke Jakarta.
Menurut Yudi, Kamis (1/7), rombongan petinggi parpol-parpol dari Jembrana hari itu diterima anggota Bawaslu, Widianingsih. Saat itu, Widianingsih berjanji akan memanggil Ketua Panwaslu Jembrana Wayan Wasa atas polemik tahapan Pilkada 2010.
Widianingsih juga mengatakan bahwa SDM Wayan Wasa lemah, karena ketika berargumen soal coblosan Pilakada agar digelar Oktober 2010, tidak didukung pembanding. “SDM Pak Wasa dipertanyakan oleh Ibu Widianingsih, katanya SDM Pak Wasa lemah,” ujar Yudi di Negara, Kamis kemarin.
Yudi menambahkan, saat datang ke Bawaslu di Jakarta, dirinya melihat dalam buku tamu tertera nama Kepala Kesbangpol Linmas Jembrana, Suherman, dan Asisten I Setdakab Jembrana Made Sudiada. Dalam buku tamu itu tertulis tanggal 28 Juni 2010.
Konon, kedua pejabat dari Jembrana itu hendak bertemu Bawaslu, “Tapi, mereka tidak ketemu dengan anggota Bawaslu,” ujar Yudi seraya mengingatkan, kalau ada kandidat Cabup-Cawabup yang takut coblosan Pilkada Jembrana digelar 27 Desember 2010, sebaiknya mereka tidak usah nyalon.
Sementara, DPC Demokrat Jembrana melalui surat nomor 07/DPC-PD/2010 tertanggal 26 Juni perihal netralitas Panwaslu Jembrana, meminta Bawaslu agar memberikan pembinaan kepada Panwaslu Jembrana. Selain itu, Panwaslu Jembrana harus diawasi. Tujuannya, supaya Pilkada Jembrana berjalan secara demokratis dan berkualitas.
Permintaan kubu Demokrat ini tidak jauh berbeda dengan disampaikan PDIP dan Golkar Jembrana. Mereka intinya mendukung coblosan Pilkada Jembrana digelar 27 Desember 2010, sesuai keputusan KPU setempat.
Bukan hanya tiga parpol besar diback-up partai lainnya yang melaporkan Panwaslu Jembrana ke Bawaslu. DPRD Jembrana juga melaporkan Panwaslu ke Bawaslu. Surat laporan DPRD Jembrana itu dibawa beberapa anggota Dewan ke Jakarta pada hari yang sama, Selasa lalu.
Surat bernomor 005/772/VI/DPRD/2010 tanggal 28 Juni 2010 perihal netralitas Panwaslu itu ditandatangani Kembang Hartawan (Ketua DPRD Jembrana), Wardana (Wakil Ketua Dewan), dan Ketut Widastra (Wakil Ketua Dewan).
Dalam surat laporannya ke Bawaslu, DPRD Jembrana membeberkan bahwa Panwaslu terlibat jauh untuk dipakai alat perjuangan bagi mereka yang menginginkan coblosan Pilkada dimajukan (30 hari sebelum masa jabatan Winasa selaku bupati Jembrana berakhir per 15 November 2010). Dewan pun minta Bawaslu agar mengambil langkah tegas, bahkan bila perlu memberhentikan Ketua Panwaslu Jembrana, Wayan Wasa, demi terciptanya Pilkada yang damai, demokratis, dan berkualitas.
Sementara itu, DPRD Jembrana secara resmi juga telah laporkan lima camat ke Mendagri dan Menpan, karena diduga berpolitik praktis lantaran membuat surat tanggapan soal tahapan Pilkada yang intinya menolak coblosan digelar 27 Desember 2010. Laporan ini dibawa langsung sejumlah anggota DPRD Jembrana ke Jakarta, Selasa lalu.
Informasi yang dihimpun NusaBali di Negara, Kamis kemarin, laporan Dewan terhadap para camat se-Jembrana ini tertuang dalam surat nomor 270/776.1/DPRD/2010 tertanggal 28 Juni 2010. Surat yang diteken Ketua DPRD Jembrana Made Kembang Hartawan serta Wayan Wardana (Wakil Ketua Dewan) dan I Ketut Widastra (Wakil Ketua Dewan) ini juga ditembuskan ke Gubernur Bali Made Mangku Pastika dan Bupati Jembrana Gede Winasa.
Dalam surat ke Mendagri dan Menpan ini, Dewan memaparkan bahwa camat adalah PNS, sehingga dituntut netral pada Pilkada Jembrana. Namun, sesuai dengan surat yang disampaikan para camat (yang keberatan coblosan Pilkada digelar 27 Desember 2010), Dewan menilai para camat sudah melakukan kegiatan politik praktis.
Untuk itu, Dewan minta Mendagri dan Menpan agar mengambil tindakan terhadap para camat se-Jembrana ini. Kelima camat agar diberi sanksi kepegawaian, sesuai perundang-undangan yang berlaku. Lima camat yang dilaporkan ini masing-masing Camat Negara, Camat Mendoyo, Camat Melaya, Camat Jembrana, dan Camat Pekutatan.
Hanya saja, DPRD Jembrana terbelah dua dalam menyikapi persoalan para camat yang dituding berpolitik praktis ini. Pasalnya, ada sejumlah anggota Dewan yang justru membenarkan tindakan para camat. Di antaranya, Ketua Komisi A DPRD Jembrana, Gede Agus Sanjaya.
“Para camat bukannya berpolitik praktis, tapi mereka melihat ada ketidakpastian tahapan Pilkada Jembrana,” ujar Agus Sanjaya saat ditemui NusaBali di Gedung DPRD Jembrana, Kamis siang.
Menurut Agus Sanjaya, wajar bila para camat membuat surat tanggapan tahapan Pilkada, yang kemudian dilayangkan ke sejumlah pihak terkait di atasnya. Surat tanggapan para camat mengacu kepada hearing (dengar pendapat) di Gedung Dewan pekan lalu, yang antara lain melibatkan KPU Jembrana.
Dalam hearing yang membahas soal polemik tahapan Pilkada, lanjut fus Sanjaya, Ketua KPU Jembrana Putu Wahyu Dhiantara mengingatkan kalau ada pihak yang keberatan, mereka dipersilakan bersurat ke instansi terkait di atasnya. “Kemungkinan, pernyataan Ketua KPU inilah yang membuat para camat kompak bikin surat tanggapan. Sehingga, para camat tidak bisa camat disalahkan,” katanya.
Sebelumnya, para camat dan juga Bupati Winasa diancam akan dilaporkan DPRD Jembrana ke Mendagri dan Menpan, karena diduga melakukan intervensi terhadap KPU Jembrana yang telah menetapkan jadwal tahapan Pilkada 2010. Indikasinya, para camat membuat surat keberatan terhadap penetapan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pilkada Jembrana 2010.
Surat keberatan masing-masing camat ini sudah diserahkan ke KPU Jembrana, Senin (28/6). Semua surat ditembuskan ke Bupati Jembrana, Panwaslu Jembrana, dan KPU Bali. Menariknya, surat tanggapan yang dibuat masing-masing camat ini isinya sama persis, mulai dari kalimat hingga titik koma. Yang membedakan satu dengan lainnya hanya nama camat berikut tandatangan mereka. Bahkan, file di pojok kanan bawah surat masing-masing camat juga sama sekali tidak terhapus.
Dari sini, muncul dugaan Bupati Winasa ikut berperan di balik semua ini. Apalagi, sebelumnya Winasa sempat menggelar pertemuan dengan para kepala desa dan kepala dusun di kediamannya, Kelurahan Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo, pekan lalu.
Pertemuan itu diduga untuk menyeting agar seolah-olah para perbekel dan Kadus yang menolak digelarnya coblosan Pilkada Jembrana 27 Desember 2010. Winasa menghendaki coblosan Pilkada digelar bulan Oktober 2010 atau 30 hari sebelum masa tugasnya selaku bupati Jembrana (15 November) berakhir.
Belakangan, seluruh camat di Jembrana malah kompak mengirim surat keberatan Pilkada digelar 27 Desember. Konon, mengacu dari surat para camat inilah Winasa kemudian bersurat ke KPU Jembrana, ditembuskan ke Panwaslu Jembrana, Mendagri, Ketua KPU Pusat, Ketua KPU Bali, Ketua Bawaslu, dan Gubernur Bali. Inti surat yang dilayangkan Winasa adalah mendukung surat tanggapan para camat. 7 pam |