|« kembali| ||

Winasa Mangkir





NEGARA, NusaBali
Selasa, 6 Juli 2010


Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin pabrik kompos dengan terdakwa Direktur CV Puri Bening, I Gusti Agung Permadi, gagal digelar di PN Negara, Jembrana, Senin (5/7). Masalahnya, Bupati Jembrana Gede Winasa yang bakal dikorek keterangannya justru mangkir. Demikian pula dua saksi dari warga negara Jepang, tidak muncul di persidangan.

Bupati Winasa tidak hadir di persidangan kasus kompos kemarin, dengan dalih sedang berada di Surabaya, Jawa Tiur, menghadiri acara di Kampus Universitas Airlangga (Unair). Sedangkan dua saksi warga Jepang yang tidak hadir di perisangan tanpa diketahui alasannya, masing-masing Kazuyuki Tsurumi (penyuplai mesin kompos dari Yuasa) dan Jiro Hito (dari PT Sankyu).

Karena dua saksi dari warga Jepang juga tidak muncul plus ketidakhadiran Bupati Winasa, maka persidangan kasus kompos dengan terdakwa IGA Permadi batal digelar. Maklym, Winasa yang dianggap sebagai saksi kunci, sehingga keterangannya sangat diperlukan dalam sidang kasus kompos yang diduga merugikan keuangan negara Rp 2,3 miliar ini.

Dengan demikian, buat sementrara, Bupati Winasa gagal dijadikan saksi dalam kasus kompos yang menyita perhatian banyak pihak ini. Winasa sendiri baru pertama kali dipanggil sebagai saksi kasus kompos di PN Negara. Padahal sebelumnya, Winasa menyatakan malah lebih bagus dirinya memberikan kesaksian di persidangan.

Ketidakhadiran Winasa di persidangan PN Negara, Senin siang, tak pelak menimbulkan pertanyaan sejumlah pihak. Pasalnya, keterangan Winasa dalam kasus yang menyeret sederet pejabat di lingkungan Pemkab Jembrana sebagai terdakwa ini, sangatlah diperlukan. Apalagi, nama Winasa acap di sebut-sebut para terdakwa maupun saksi-saksi dalam persidangan-persidangan sebelumnya.

Kenapa Winasa tidak muncul di sidang kasus kompos? Ketika dikonfirmasi NusaBali per telepon, Senin sore, Winasa mengatakan dirinya tidak bisa menghadiri persidangan karena sedang berada di luar daerah, tepatnya di Kampus Unair, Surabaya.

Menurut Winasa, dirinya sejak Kamis (1/7) lalu sudah memastikan akan hadiri dalam acara di Kampus Unair dan kesiapannya itu disampaikan langsung kepada rektor. Karena sudah konfirm, Winasa pun terbang ke Surabaya, Sabtu (3/7).

“Sedangkan undangan untuk hadir sebagai saksi di persidangan PN Negara, baru saya terima hari Jumat (sehari setelah dirinya memastikan akan hadir ke Kampus Unair). Karena saya sudah telanjur berjanji ke rektor (Unair), makanya saya pergi ke Surabaya,” beber Winasa. Ketika ditanya apakah pada persidangan kasus kompos berikutnya (dijadwalkan pekan depan) bisa hadir, Winasa mengatakan pastu datang sepanjang waktunya tidak tabrakan dengan kegiatan dinas lainnya. Menurut Winasa, rencana tadi malam dirinya tiba di Bali dari Surabaya. “Malam ini (kemarin) saya akan pulang, ini saya lagi di Bandara Juanda Surabaya,” tegas Winasa.

Beberapa waktu sebelumnya, Winasa yang disebut-sebut sebagai saksi mahkota kasus kompos, juga menyatakan siap dihadirkan di persidangan. Menurut Winasa, dirinya bersedia bila sewaktu-waktu diperlukan untuk dijadikan saksi dalam persidangan kasus kompos yang telah menyerat empat terdakwa ini. “Saya justru senang ketika dijadikan saksi,” jelas Winasa, Sabtu (19/6) lalu.

Dengan dihadirkan sebagai saksi di persidangan, menurut Winasa, dirinya bisa menjelaskan secara gamblang seputar proses pembangunan pabrik pengolahan sampah menjadi pupuk organik (kompos) berikut pengadaan mesinnya yang dibeli dari Jepang. Kasus ini sifatnya baru sebatas administrasi, belum tentu kasus pengadaan mesin ini ada unsur mark-up-nya. “Wong ini belum karuan korupsi,” ujarnya.

Ditambahkan Winasa, semua proyek yang ada di Jembrana memang berakhirnya di tangan bupati. Maksudnya, setelah semua proses administrasi selesai, maka yang tanda tangan terakhir adalah bupati dengan posisi sebagai yang mengetahui. Tujuannya, agar bawahan yang menangani proyek tidak melakukan penyimpangan.

Sedangkan soal urusan teknis, Winasa selalu bupati mengaku tidak ambil bagian. Sehingga, ketika ada kesalahan atau penyimpangan yang sifatnya teknis, Winasa tidak berada di dalamya. Untuk itu, para bawahannya yang harus terliti dalam melakukan proses menyangkut hal-hal teknis. “Anak buah Pak Winasa harus pintar,” katanya.

Selain Bupati Winasa, Ketua DPRD Jembrana Made Kembang Hartawan juga telah lebih dulu menyatakan kesiapannya dijadikan saksi kasus kompos. Kesiapannya itu dibuktikan Kemabang dengan mendatangi Kajari Negara, Andari Koesmastuti, sepekan sebelum statemen kesiapan Winasa.

Kembang sebelumnya disebut-sebut sebagai salah satu perencana berdirinya pabrik kompos berikut kelengkapan di dalamnya, seperti mesin kompos. Karenanya, desakan agar Ketua DPRD Jembrana dua kali periode ini dijadikan saksi dalam kasus kompos pun bermunculan. Merasa gerah, Kembang pun siap dihadirkan di persidangan.

Kembang berkeyakinan dirinya tidak terlibat dalam kasus kompos. “Saya yakin secara sekala dan niskala tidak terlibat indikasi bobol uang negara,” tegas Kembang yang kini juga Ketua DPC PDIP Jembrana. Kalaupun ada anggaran yang dikucurkan untuk pembangunan pabrik kompos berikut isinya, menurut Kembang, itu dana yang dirogoh dari APBD Jembrana. Anggaran ini dipatok dalam APBD atas persetujuan DPRD Jembrana 2004-2009 secara kolektif. Sedangkan dalam pelaksanaan atau pengerjaan pabrik kompos, Dewan sama sekali tidak ambil bagian. Sehingga, kalaupun dalam perjalanannya ada penyimpangan, itu di luar tanggung jawab Dewan.

Sejauh ini, sudah ada empat terdakwa yang diseret ke persidangan PN Negara terkait kasus kompos. Mereka masing-masing IGK Muliarta (Direktur Perusahaan Daerah Jembrana), Nyoman Suryadi (mantan Kepala Dinas PULH Jembrana), Nyoman Gede Sadguna (staf Dinas PULH Jembrana), dan IGA Permadi (Direktur CV Puri Bening). Sementara itu, sidang kasus kompos dengan terdakwa Direktur Perusda Jembrana, IGK Muliarta, digelar di PN Negara, Senin (5/7) pagi. Dalam sidang itu, salah satu terdakwa lainnya yang Direktur CV Puri Bening, IGA Permadi, dihadirkan sebagai saksi. Dalam kesaksiannya, Permadi memberikan keterangan yang berbeda dengan apa yang tertuang dalam BAP Polda Bali.

Dalam kesaksiannya di sidang, Permadi membantah telah menandatangani kontrak kerja dan pengadaan mesin kompos. Kondisi yang terjadi, kata dia, lima hari sebelum memberikan keterangannya kepada penyidik Polda Bali, dirinya disuruh Asisten Teknis PPTK Dinas PULH Jembrana, Sony Tatit Marmayuda, agar mengakui semua keterangan atas kontrak kerja pengadaan mesin kompos antara Dinas PULH dengan CV Puri Bening.

Sedangkan tanda tangan kontrak pengadaan mesin kompos dengan nilai Rp 500 juta, kata Permadi, bukan dirinya yang menekennya, melainkan kekasih Sony Tatit Marmayuda yakni Sri Wiratih. Selain itu, Sri Wiratih sering diminta bantuan oleh Permadi sebagai jasa administrasi. Hanya saja, Sri Wiratih bukan pegawai di CV Puri Bening, melainkan pegawai di perusahaan lain.

Bukan hanya itu. Saksi Permadi juga mengatakan tidak tahu menahu soal dokumen seperti Surat Perintah Membayar (SPM) atau Surat Perintah Pencairana Dana (SP2D). Bahkan, Permadi tiak tahu menahu soal pengambilan uang Rp 500 juta di BPD. “Saya tidak pernah ikut mengambil atau menerima uang itu,” terang Permadi. 7 pam





2010-07-05 22:37:58 - admin