|« kembali| ||

Winasa Akui Dana Rp 853 Juta





NEGARA, NusaBali
Kamis, 8 Juli 2010


Sempat mangkir dua hari sebelumnya, Bupati Jembrana Gede Winasa akhirnya hadir memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin pabrik kompos, di PN Negara, Rabu (7/7). Bupati Winasa hadir di persidangan dengan dikawal ratusan PNS lingkungan Pemkab Jembrana. Dalam kesaksiannya, Winasa akui menerima transferan dana Rp 853 juta.

Dalam sidang kasus kompos Rabu kemarin, Winasa hadir sebagai saksi untuk persidangan dengan terdakwa Direktur Perusda Jembrana, I Gusti Ketut Muliarta. Sedangkan dua hari sebelumnya, Senin (5/7), Winasa hendak dihadirkan untuk persidangan dengan terdakwa Diriktur CV Puri Bening, I Gusti Agung Permadi.

Namun, Winasa tidak hadir dalam persidangan yang diagendakan Senin siang, dengan alasan masih menghadiri acara di Kampus Unair, Surabaya, Jawa Timur. Persidangan hari itu pun dibatalkan lantaran Winasa gagal dihadirkan sebagai saksi. Aksi mangkir Winasa kemudian dikecam DPRD Jembrana. Kalangan Dewan meminta Winasa selaku bupati seharusnya gentle mau memberikan kesaksian dalam kasus kompos.

Setelah dikecam kalangan Dewan, Rabu kemarin Winasa hadir dalam persidangan lanjutan kasus kompos dengan terdakwa IGK Muliarta, Direktur Perusda Jembrana yang notabene bawahanya. Selain Winasa, sidang kemarin juga menghadirkan dua saksi ahli, yakni Rete Martinus (dari BPKP Perwakilan Bali) dan I Gusti Ketut Ariawan (akademisi dari Unud).

Sedangkan saksi Tsurumi (Yuasa Sangyo Japan) dan Jiro Hito (Sankyu), dua saksi dari warga Jepang yang sebelumnya juga mangkir, kembali tidak hadir dalam persidangan kemarin.

Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim yang diketuai I Gede Suarsana kemarin, Winasa mengakui bahwa sebelum proyek pengolahan sampah menjadi kompos dilaksanakan, diawali dengan presentasi oleh Mr Tsurumi dan Sutisna, di Kantor Bupati Jembrana. Presentasi diikuti SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) terkait. “Kedatangan mereka (Tsurumi cs) untuk menawarkan mesin pengolahan sampah,” kata Winasa yang kemarin sidang didampingi dua penasihat hukumnya, Supriyono dan Nengah Nurlaba.

Namun, usai presentasi saat itu, Winasa mengaku belum percaya sehingga dirinya mengutus Nyoman Gede Sadguna (PPTK Dinas PULH Jembrana---yang kini telah jadi terdakwa kasus komps) untuk melihat serta belajar mesin kompos ke Nagano, Jepang. Untuk menindaklanjuti pembuatan pabrik pengolahan sampah menjadi kompos, Winasa mengaku pasang anggaran di APBD 2006 pada Dinas PULH.

“Setelah dibahas dan disetujui oleh Tim Anggaran Pemkab Jembrana, saya tak banyak terlibat,” terang Winasa. Dia mengaku tidak banyak terlibat karena sudah menjadi tanggung jawab Dinas PULH. Saat ditanya majelis hakim terkait pembangunan dan pembelian mesin kompos, Winasa mengaku tidak tahu. “Saya tidak tahu dan tak ikut campur,” tegasnya.

Winasa mengakui, perencanaan pembangunan pabrik kompos di Dusun Peh, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara itu dilakukan dengan penunjukkan langsung (PL) atas dasar usulan dari PPTK, kendati nilai proyek mencapai Rp. 125 juta. “Alasannya, karena waktu yang mendesak dan PL bisa dilakukan, sepanjang ada persetujuan dari bupati,” ujarnya.

Ketika dicecar hakim apa alasan mengatakan ‘mendesak’, padahal saat itu baru bulan Januari 2006, Winasa menyatakan ketika itu muncul banyak argumen, sehingga perlu dilakukan PL. “Saya tidak kenal dengan rekanan (CV Prayascita, red) yang ditunjuk untuk mengerjakan perencanaan pembangunan pabrik kompos,” akunya.

Jawaban ‘tidak tahu’ pun diucapkan Winasa ketika majelis hakim menanyakan teknis pengadaan mesin kompos yang juga dilakukan secara PL denga rekanan CV Puri Bening. “Secara detail dan rinci, saya tidak tahu, karena kewenangannya ada di SKPD,” ujar Winasa. Disinggung soal dana hibah Rp. 2,3 miliar kepada Perusda Jembrana, menurut Winasa, hal tersebut berdasarkan atas permohonan dari Perusda yang digunakan untuk biaya operasional mesin kompos. Namun kenyataannya, diketahui dana hibah tersebut digunakan untuk membayar cicilan mesin kompos.

“Penggunaan dana hibah tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab si penerima hibah,” kilah Winasa seraya mengaku tidak tahu siapa yang mencairkan dana tersebut.

Namun, Winasa terus terang mengakui tanda tangannya dalam persetujuan dana hibah Rp 2,3 miliar. Hanya saja, tandatangan tersebut cuma mengetahui yang sifatnya administratif. “Sebagai bupati, saya banyak menandatangani surat maupun kontrak, mulai dari proyek got sampai pembuatan jalan,“ beber Winasa. Ketika disinggung soal dana Rp. 853 juta yang masuk ke rekeningnya, Winasa juga mengakui. “Saya sendiri baru tahu setelah mengecek saldo di rekening saya,” jelas Winasa.

Menurut dia, dana ratusan juta rupiah itu ditransfer oleh Perusda atas perintah Tsurumi untuk pelunasan pembayaran tanah 2,5 hektare miliknya di Pekutatan. Tanah itu adibeli Tsurumi dari Winasa dengan harga Rp 6,5 juta per are. Selain menerima dana Rp 853 juta, Winasa juga mengaku menerima uang cash Rp 187,5 juta dari Tsurumi untuk membayar pembelian mobil Mercy DK 1 WR miliknya yang dibeli Tsurumi. “Pembayaran itu dari Tsurumi, melalui Gede Suadnyana. Uang yang saya terima baik di rekening maupun cash, bukan karena hasil penjualan mesin kompos,“ tandas Winasa.

Winasa juga mengatakan, hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Bali tahun 2008, pabrik kompos tidak dimasalahkan. Sementara, saksi juga sempat diperlihatkan oleh majelis hakim soal sertifikat tanah yang dibeli Tsurumi serta BPKB sedan Mercy DK 1 WR yang juga dibeli oleh Tsurumi.

Di sisi lain, saksi ahli dari BPKB Bali, Rete Martinus, dalam kesaksiannya di persidangan kemarin membeberkan sejumlah penyimpangan terkait pabrik kompos maupun pengadaan mesinnya. Menurut Auditor Madya BPKP Bali ini, pihaknya telah melakukan audit investigasi terhadap pabrik kompos atas permintaan Polda Bali.

Meninjaklanjuti permintaan tersebut, kata Martinus, pihaknya membentuk tim audit investigasi dengan anggota empat orang termasuk dirinya. “Dari hasil audit, terdapat sejumlah penyimpangan baik prosedur pengadaan barang maupun dokumen kontrak,” ujarnya.

Ditegaskan Martinus, ada perbedaan antara harga pembelian mesin yang tercantum dalam kontrak kerjasama antara Yuasa Ssangyo dan Perusda Jembrana dengan pembayaran yang dilakukan. “Dalam kontrak disebutkan kalau harga mesin sampai terpasang di Dusun Peh sebesar Rp 1,9 miliar. Namun, bukti-bukti pembayaran mencapai Rp 3,9 miliar sesuai kurs transaksi saat itu, sehingga terdapat kelebihan pembayaran Rp 2 miliar, atau negara mengalami kerugian,“ beber Martinus.

Selain itu, Martinus juga mengatakan ada penyimpangan prosedur dalam pengadaan barang, karena tidak dilakukan pelelangan atau tender sebagaimana diatur Keppres 80 tahun 2003. Dalam audit investigasi tersebut, lanjut Martinus, ditemukan kelemahan dalam sistem kontrak pembelian barang yang tidak menyebutkan spesifikasi barang maupun harga barang.

Selain itu, ada pembayaran denda atas keterlambatan membayar cicilan pembelian mesin pengolahan sampah, padahal dalam kontrak tidak disebutkan soal denda. “Ini membuktikan manajemen pengendalian lemah,” ujarnya.

Saat majelis hakim menyanyakan siapa semestinya yang bertanggung jawab atas berbagai penyimpangan tersebut, Martinus mengatakan semua pejabat yang tanda tangannya ada dalam dokumen tersebut sehingga menjadi bukti pengeluaran dana, harus bertanggung jawab. Sementara itu, kegadiran Winasa sebagai saksi dalam persidangan kasus kompos kemarin, membuat suasana di ruang sidang PN Negara agak beda dari biasanya. Ratusan PNS Pemkab Jembrana dengan mengenakan seragam dinas hadir di ruang sidang untuk mensupport Winasa.

Ratusan PNS Jembrana ini sudah ‘menyerbu’ PN Negara sejak pagi pukul 09.30 Wita. Mereka rela menunggu sidang yang jadwalnya baru dimulai pukul 11.00 Wita. PNS yang hadir bukan hanya mereka yang berstatus staf namun, tapi juga sejumlah pejabat Pemkab Jembrana. Pejabat Pemkab yang hadir, di antaranya, Asisten Ketataprajaan Made Sudiada, Asisten Ekbangsosbud Made Sudantra, Kadis Perindagkop Gede Putu Sugiana, Inspektur Jembrana Nyoman Candrama, Kabag Kepegawaian Made Gede Budhiarta, hingga Kabag Umum Ketut Komala Dewi.

Sebelum sidang dimulai, sejumlah penggunjung terutama dari kalangan DPRD Jembrana sempat membentangkan dua lembar kain putih di halaman PN Negara. Dilanjut kemudian aksi menulis spanduk dengan menggunakan cat semprot. Aksi pertama dilakukan anggota DPRD Jembrana, Ketut Suastika. Dalam goresannya, Suastika menyusun kalimat berbunyi ‘Kalau Mau, Pasti Bisa Hadir Menjadi Saksi’. Kemudian, Ketut Sujana dari LSM Jamak menuliskan ‘Jangan Ada Dusta di Antara Kita’. Goresan terakhir dilakukan mantan Ketua Komisi A DPRD Jembrana 2004-2009, Putu Dwita.

Sementara, saat sidang berlangsung, hampir seluruh kursi di ruangan sidang dikuasai oleh para PNS Pemkab Jembrana. Akibatnya, masyarakat yang hadir tumpah ruah untuk menyaksikan jalannya sidang pun tidak kebagian tempat duduk, sehingga mereka berjubel di dua pintu ruang sidang yang dijaga ketat polisi, sebagian lainnya meluber sampai di luar ruangan. 7 pam





2010-07-07 22:47:47 - admin