NEGARA, NusaBali
Jumat, 9 Juli 2010
Bupati Gede Winasa mendapat angin segar dalam perjuangannya untuk menolak coblosan Pilkada Jembrana digelar 27 Desember 2010. Pasalnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berpihak kepada Winasa, yang ngotot coblosan Pilkada Jembrana digelar bulan Oktober 2010. Kamis (8/7), Kemendagri telah merekomendasi bahwa jadwal coblosan Pilkada 27 Desember 2010 yang telah ditetapkan KPU Jembrana tidak sesuai dengan aturan.
Rekomendasi Kemendagri soal jadwal coblosan Pilkada Jembrana tidak sesuai dengan aturan ini dituangkan dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Diah Anggraeni, atas nama Mendagri Mardiyanto. Surat Mendagri itu bernomor 270/2763/SJ perihal Penjelasan tertanggal 8 Juli 2010.
Surat ini merupakan respons Kemendagri atas surat yang dikirimkan Bupati Winasa bernomor 270/558/KBPPM/2010 tertanggal 24 Juni 2010 lalu, yang intinya menyatakan keberatan terhadap penetapan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pilkada Jembrana 2010 oleh KPU.
Dalam suratnya, Kemendagri menilai tahapan Pilkada Jembrana yang telah ditetapkan KPU tidak sesuai dengan ketentuan. Surat Mendagri itu ditujukan kepada Gubernur Bali dan tembusannya disampaikan ke KPU Pusat, Bawaslu Jembrana, dan Bupati Jembrana.
Surat Kemendagri ini memuat empat poin pokol. Poin pertama, Kemendagri merujuk ketentuan pasal 86 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 junto pasal 70 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 yang menyatakan bahwa pemungutan suara pemilihan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah diselenggarakan paling lambat satu bulan sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir.
Berdasarkan poin pertama tersebut, Kemendagri menyebutkan kalau masa jabatan Bupati Jembrana akan berakhir 15 Nopember 2010, maka pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Jembrana paling lambat dilaksanakan 15 Oktober 2010 (ini poin kedua). Ketiga, Kemendagri menilai rencana KPU Jembrana melaksanakan pemungutan suara Pilkada per 27 Desember 2010---sesuai Surat Keputusan KPU Jembrana Nomor 04 Tahun 2010---tidak sesuai dengan ketentuan pasal 86 ayat 1 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 junto pasal 70 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005.
Bertolak dari sini, Kemendagri meminta bantuan Gubernur Bali Made Mangku Pastika turun tangan untuk memberikan penjelasan kepada Bupati Jembrana dan memfasilitasi penyelesaian permasalahan tersebut (poin keempat).
Sebelumnya, Winasa mengajukan surat keberatan terhadap jadwal tahapan Pilkada Jembrana 2010 yang sudah ditetapakn KPU. Surat keberatan dilayangkan kepada Mendagri, KPU Bali, Bawaslu, dan Panwaslu Jembrana. Pengajuan surat keberatan itu atas dasar surat yang disampaikan para camat se-Jembrana. “Para camat ajukan kepada bupati, lalu bupati ajukan ke Mendagri, KPU, KPU Bali, Bawaslu, dan Panwaslu Jembrana,” kata Winasa.
“Alasannya, agar Pilkada digelar sesuai dengan Undang-undang, sehingga tidak menimbulkan masalah,” lanjut Winasa, yang telah ‘mendeklarasikan’ diri akan maju lagi ke Pilkada Jembrana 2010 sebagai calon wakil bupati (Cawabup) mendampingi putra sulungnya, Gede Patriana Krisna di posisi calon bupati (Cabup).
Winasa menambahkan, pihaknya sengaja mengajukan keberatan ini karena dia tidak bisa menilai diri sendiri, benar atau salah. Guna mendapatkan kepastian benar atau salah terkait masalah ini, yang pas menilai adalah sejumlah lembaga terkait seperti Mendagri dan KPU. “Saya tidak bisa menilai diri sendiri. Hanya kedis goak (burung gagak) yang bisa berikan namanya sendiri,” ujarnya.
Winasa juga mengatakan, jangan pernah merasa diri kita paling benar. Kalau ada pihak yang menyatakan ketika ada keberatan atas tahapan Pilkada Jembrana lalu diminta untuk menuntut, itu ibarat orang yang mau perang.
Ketika disinggung adanya upaya mendesain penggagalan coblosan Pilkada Jembrana 27 Desember, menurut Winasa, apa yang dilakukannya bukan upaya penggagalan, melainkan tidak sesuai dengan Undang-undang.
Karena itu, untuk mendapat jawaban apakah tahapan Pilkada Jembrana sudah benar atau tidak, Winasa menyerahkannya ke Mendagri da lembaga terkait lainnya. Bila Mendagri mengatakan tahapan yang sudah ditetapkan KPU Jembrana itu benar, maka tidak ada pilihan lain selain mengikutinya. “Tapi, kalau tidak benar, maka harus berani menggagalkan yang tidak benar,” ujar Winasa.
Sejak awal, Winasa ngotot agar Pilkada Jembrana digelar bulan Oktober 2010, sebelum masa buktinya selaku bupati berakhir per 15 November 2010. Kasak-kusuk yang berkembang, Winasa ngotot kemungkinan karena takut ada Plt bupati saat Pilkada digelar, sehingga kehilangan power politik lantaran tak lagi berkuasa.
Sementara itu, pendaftaran calon perseorangan (Caper) di KPU untuk Pilkada Jembrana 2010 mulai marak. Setelah I Gusti Ngurah Karyadi, Kamis kemarin giliran Ketut Sudenia yang mengambil formulir pendaftaran Caper. Sudinia merupakan birokrat yang kini masih menjabat sebagai Kasubag TU UPT Dispenda Bali di Jembrana.
Kedatangan Sudenia diterima oleh Ketua Pokja Pencalonan KPU Jembrana, I Made Semadi, didampingi anggota KPU Ni Putu Ayu Mahendrawati. Sudenia mengaku sudah sejak lama mempersiapkan diri untuk ikut tarung Pilkada Jembrana 2010. Hanya saja, untuk sementara, Sudenia mengincar posisi calon wakil bupati (Cawabup). “Itu bukan harga mati. Jadi Jembrana satu siap, jadi Jembrana dua juga siap,” kata Sudenia kepada wartawan di Negara kemarin.
Untuk maju ke Pilkada 2010, tokoh independen asal Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Jembrana ini mengaku telah melakukan hitung-hitungan politik. “Akhir Juli ini saya akan mengakhiri masa kerja sebagai PNS Dispenda yang saya tekuni sejak 20 tahun silam,” ujar Kasubag TU UPT Dispenda Bali di Jembrana ini.
Untuk modal bertarung sebagai Caper, Sudenia mengaku sudah menyiapkan beberapa persyaratan, termasuk jumlah dukungan yang harus disodorkannya dengan bukti foto copi KTP sebanyak 15.267. “Sebagai kandidat, saya sangat ingin ada perubahan. Artinya, jangan ada lagi pembodohan dan pembohongan publik. Pokoknya, kalau didukung masyarakat, saya siap maju,” ujar ayah tiga putra ini.
Hingga Kamis kemarin, sudah ada tiga figur yang mengambil formulir sebagai Caper di KPU Jembrana. Mereka masing-masing Ngurah Karyadi (aktivis LSM), I Gede Patriana Krisna (birokrat muda yang putra sulung Bupati Winasa), dan Ketut Sudenia. Pengambilan formulir Caper direncanakan berlangsung sampai Jumat (9/7) ini. 7 pam |