|« kembali| ||

Kartikajaya ‘Kabur’ dari PDIP





NEGARA, NusaBali
Senin, 12 Juli 2010


Enam figur independen telah mengambil formulir ke KPU Jembrana sebagai calon perseorangan (Caper) untuk maju ke Pilkada 2010. Yang mengejutkan, di antara enam kandidat Caper ini, termasuk I Gde Made (IGM) Kartikajaya, jawara posisi Cabup Rakercabsus PDIP yang selama ini santer disebut-sebut bakal mendapat rekomendasi Cabup Jembrana dari DPP PDIP.

Selain IGM Kartikajaya, lima kandidat Caper yang juga mengambil formulir ke KPU Jemberana hingga deadline per Jumat (9/7) lalu, masing-masing Gede Patriana Krisna (birokrat muda yang putra sulung Bupati Winasa), Ngurah Karyadi (aktivis LSM), I Ketut Sudenia (birokrat dari lingkungan Pemkab Jembrana)), AA Sudarsana (ambil formulir sndiri), dan Gede Riana (diambilkan temannya).

“Yang mengambil formulir terakhir adalah Kartikajaya. Dia diambilkan formulir eleh Putu Dwita, tim suksesnya,” ungkap anggota Pokja Pencalonan KPU Jembrana, I Made Semadi, di Negara, Minggu (11/7).

Sesuai dengan Peraturan KPU nomor 68 tahun 2009, kata Semadi, para Caper diharapkan mengikuti semua ketentuan terutama dalam verfikasi persyaratan. “Seringkali calon perseorangan terkendala yang berujung kepada tidak lolos verifikasi. Saya harapkan semua persyaratan harus diikuti dengan benar,” katanya.

Semadi mencontohkan saat mengisi form dukungan, seringkali ditemukan ketidaksesuaian antara nomor urut pendukung dengan nomor lampiran fotokopi KTP atau kartu keluarganya. “Jika itu terjadi, otomatis akan dicoret,” tegasnya.

Kesalahan lainnya yang sering terjadi, imbuh Semadi, tandatangan di form dukungan seringkali tidak sama dengan di KTP, juga soal adanya dukungan ganda. “Jika terjadi dukungan ganda, maka dukungan kepada kedua kandidat akan dicoret,” ujar Semadi.

Semadi menambahkan, setiap Caper harus menyiapkan pendukungnya ketika Panitia Panitia Pemungutan Suara (PPS) melakukan verifikasi faktual lembaran fotocopi KTP sebagai bukti dukungan yang disetorkannya. Jika sampai batas waktu yang telah ditentukan, pendukungnya ternyata tidak bisa ditemukan PPS, maka dukungannya akan dicoret. “Untuk menghindari banyaknya pendukung yang dicoret karena tidak bisa hadir, maka Caper harus mampu mengumpulkan pendukungnya ketika PPS melakukan verifikasi ke lapangan.”

Manuver Kartikajaya ambil formulir di KPU sebagai Caper untuk Pilkada Jembrana 2010, terbilang mengejutkan. Pasalnya, tokoh indepeden yang kini anggota BIN dan masih menjabat staf ahli Gubernur Sumut ini merupakan jawara posisi Cabup di Rakercabus PDIP Jembrana, 26 Desember 2010. Kartikajaya santer diisukan akan meraih rekomendasi Cabup Jembrana dari DPP PDIP, bertandem dengan kader partai Putu Artha di posisi Cawabup.

Hanya saja, belakangan muncul isu gerakan untuk menjegal Kartikajaya. Gerakan ini konon digagas Putu Artha, dengan menggalang dukungan para perbekel. Dalam gerakannya, Putu Artha yang kini masih menjabat Wakil Bupati Jembrana akan maju sebagai Cabup bertandem dengan Made Kembang Hartawan (Ketua DPC PDIP Jembrana) di posisi Cawabup.

Dengan ‘kaburnya’ Kartikajaya, maka praktis semua jawara di Rakercabsus PDIP Jembrana pilih menyiapkan alternatif kendaraan lain untuk maju ke Pilkada. Sebelumnya, Patriana Krisna yang jawara posisi Cawabup di Rakercabsus PDIP Jembrana, telah resmi mengundurkan diri dari pencalonan di partai besutan Megawati. Patriana pun sudah ambil formulir sebagai Caper di KPU Jembrana. Patriana akan maju ke Pilkada Jembrana 2010 melalui jalur Independen, berpaket dengan ayahnya, Gede Winasa, di posisi Cawabup.

Di sisi lain, kubu Golkar masih menggodok 15 nama untuk diusung sebagai Cabup-Cawabup ke Pilkada Jembrana 2010. Ketua DPD I Golkar Bali, Ketut Sudikerta, Minggu kemarin mengatakan ke-15 nama yang saat ini tengah disurvei didominasi kader internal.

Mereka di antaranya Dewa Ayu Sri Wigunawati (Sekretaris DPD I Golkar Bali), Made Suardana (Ketua DPD II Golkar Jembrana), Gede Hardiawan, Ketut Widastra (Sekretaris DPD II Golkar Jembrana), Wayan Suardika, dan Ketut Suania (anggota Fraksi Golkar DPRD Bali). Sedangkan dari non kader, masing-masing Patriana Krisna, Ngurah Cipta Negara, IGM Kartikajaya, Kembang Hartawan (Ketua DPC PDIP Jembrana), Putu Artha (PDIO),hingga Gede Wiratha (mantan Ketua Kadin Bali).

“Nantinya, semua proses pencalonan mengikuti mekanisme partai yang ada,” ujar Sudikerta kepada wartawan di sela-sela acara pelantikan Pimpinan Kecamatan (PK) Golkar Jembrana, di Hotel Jimbarwana, Minggu kemarin.

Sementara itu, bola panas surat rekomendasi Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) yang tidak setuju coblosan Pilkada Jembrana digelar 27 Desember 2010, terus bergulir. Dua parpol besar di Jembrana, PDIP dan Golkar, kebakaran jenggot seraya menuding surat bernomor 270/2763/SJ yang ditandatangani Sekjen Depdagri, Diah Anggraeni atas nama Mendagri Mardiyanti, sarat kepentingan.

Dalam surat tertanggal 8 Juli 2010 itu, Kemendagri menilai rencana KPU Jembrana melaksanakan pemungutan suara Pilkada per 27 Desember 2010, tidak sesuai dengan ketentuan pasal 86 ayat 1 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 junto pasal 70 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005. Kemendagri pun minta bantuan Gubernur Bali turun tangan memberikan penjelasan kepada Bupati Jembrana dan memfasilitasi penyelesaian permasalahan tersebut.

Namun surat Kemendagri yang merupakan balasan atas surat yang dikirim Bupati Jembrana I Gede Winasa nomor 270/558/KBPPM/2010 soal keberatan coblosan Pilkada dilaksanakan 27 Desember 2010, mendapat penilaian berbeda dari PDIP dan Golkar. Kedua parpol besar ini menilai keputusan KPU menetapkan coblosan Pilkada Jembrana per 27 Desember 2010 sudah tepat, sehingga harus didukung.

Fraksi PDIP DPRD Jembrana menilai, tahapan Pilkada yang disusun KPU sudah benar karena sesuai aturan, termasuk UU 32 Tahun 2004 dan PP Nomor 6 Tahun 2005 yang dalam surat Kemendagri tersebut dikatakan dilanggar. Anggota Fraksi PDIP DPRD Jembrana, I Nyoman Suheng Kusumayasa, mengatakan dalam surat Kemendagri tersebut tidak sedikit pun memerintahkan Gubernur Bali untuk meminta KPU Jembrana mengubah tahapan Pilkada yang sudah diputuskan.

“Menurut penilaian saya, surat Kemendagri tersebut hanya meminta agar Gubernur Bali menjelaskan kepada Bupati Jembrana terkait aturan-aturan Pilkada. Saya yakin Mendagri tahu kalau KPU itu lembaga independen. Mungkin Mendagri bosan diubek-ubek, sehingga bola panas ini dilempar ke Gubernur Bali,” tandas Suheng di Negara, Minggu kemarin.

Suheng mengharapkan KPU Jembrana tidak terpengaruh dengan oleh turunnya surat rekomendasi Kemendagri, karena saat hearing yang juga melibatkan Polres Jembrana dan Kodim 1617 Jembrana, sudah disampaikan bahwa tahapan yang sudah jalan tidak bisa diubah lagi.

“Kalau ada yang tidak puas dengan takapan Pilkada Jembrana yang sudah jalan, silakan menempuh upaya hukum dengan menguji materi aturan ke MK. Hanya saja, proses hukum tidak akan menghalangi pelaksanaan tahapan Pilkada,” tegas Suheng.

Hal senada juga diungkapkan Ketua Fraksi PDIP DPRD Jembrana, I Ketut Sugiasa. Menurut Sekretaris DPC PDIP Jembrana ini, tertundanya pelaksanaan Pilkada Jembrana sehingga pemungutan suara tidak bisa dilakukan 30 hari sebelum masa jabatan Bupati Winasa berakhir (per 15 November 2010), bukan karena kesalahan KPU atau penyelenggara Pilkada mencari-cari alasan.

“Pilkada Jembrana sampai tertunda, karena kesalahan eksekutif sendiri yang tidak mencairkan anggaran tepat waktu, dengan alasan menunggu keputusan MK terkait pemilihan dengan e-voting,” cetus Sugiasa. Padahal saat itu, lanjut Sugiasa, KPU Jembrana sudah menyusun tahapan Pilkada sesuai dengan aturan. “KPU hanya dijadikan kambimg hitam untuk menutupi kesalahan eksekutif. Atau mungkin karena takut ada Plt (pelaksana tugas) Bupati?” katanya.

Kubu Golkar juga hampir senada dengan PDIP. Ketua DPD I Golkar Bali, I Ketut Sudikerta, menilai surat Kemendagri tersebut sebagai sebuah provokasi yang rentan memicu konflik. “Ini pernah terjadi di Badung,” jelas Sudikerta yang juga Wakil Bupati Badung, Minggu kemarin.

“Ada tendensi kepentingan di sini. Kami komit untuk mendukung program dan tahapan KPU Jembrana dan jadwal KPU kami sangat hormati,” lanjut Sudikerta didampingi Sekretaris DPD I Golkar Bali, Dewa Ayu Sri Wigunawati, dan Ketua DPD II Golkar Jembrana, Made Suardana di sela-sela pelantikan Pimpinan Kecamatan Golkar Jembrana di Hotel Jimbarwana.

Menurut Sudikerta, bagaimana mungkin tahapan Pilkada Jembrana dimajukan (menjadi bulan Oktober sebagaimana diinginkan Bupati Winasa), sementara parpol-parpol sebagai pesertanya belum siap? “Kami harapkan semua pihak tidak melakukan intervensi. Kami juga berharap tahapan Pilkada Jembrana dilaksanakan sesuai dengan yang sudah ditetapkan KPU dan sesuai peraturan,” katanya.

Sementara, di tengah sengitnya polemik soal surat rekomendasi Kemendagri, muncul isu coblosan Pilkada Jembrana tidak akan digelar 27 Desember 2010, tapi sekitar Oktober 2010. Hal itu terkuak dari tiga anggota Badan Perwakilan Desa (BPD) Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara, Jembrana, yakni Astika Yasa, Ketut Suama, dan Ketut Sudiatmika.

Saat ditemui wartawan, Jumat (9/7) lalu, ketiganya mengaku mendengar pembicaraan serius via telepon antara Sukirman (Ketua BPD Tegalbadeng Barat yang juga Ketua Forum BPD Jembrana) dengan Ketua Panwaslu Jembrana, Wayan Wasa, beberapa hari setelah KPU menetapkan tahapan Pilkada. Saat itu, kata Astika Yasa, mereka bersama Sukirman sedang kumpul di rumah Ketut Suama.

“Secara tidak sengaja saya mendengar percakapan antara Pak Sukirman dengan Pak Wasa melalui telepon, karena kebelan loudspeakernya dihidupkan. Namun, saya tidak tahu apakah Pak Sukirman yang menelepon atau sebaliknya,” beber Astika.

Astika mengaku hanya mendengar percakapan via telepon tersebut membahas masalah tahapan Pilkada Jembrana yang telah ditetapkan KPU. “Dalam percakapan di telepon itu, dia (Sukirman) akan mengusulkan sesuatu dan akan mengambil suatu upaya serta langkah-langkah. Itu saja yang saya dengar,” ujarnya.

Dari pembicaraan antara Sukirman dengan Wayan Wasa, kuat dugaan ada upaya agar coblosan Pilkada Jembrana dilaksanakan 30 hari sebelum masa jabatan Bupati Winasa berakhir.

Di sisi lain, mantan anggota DPRD Jembrana, Komang Dekritase, mengancam akan melaporkan masalah ini ke Polres Jembrana. Pasalnya, dari percakapan via telepon itu, pihaknya menduga ada upaya agar coblosan Pilkada Jembrana tidak jatuh 27 Desember sesuai yang ditetapkan KPU, namun pada 30 hari sebelum masa jabatan Winasa berakhir. “Panwaslu semestinya independent, tapi ini kok bertolak belakang?” kritiknya. 7 pam





2010-07-11 22:17:13 - admin