|« kembali| ||

Kartikajaya Bantah Kabur





DENPASAR, NusaBali
Selasa, 13 Juli 2010


Figur independen I Gde Made (IGM) Kartikajaya menyangkal dikatakan kabur dari PDIP. Kartikajaya menegaskan, pengambilan formulir sebagai calon perseorangan (Caper) di KPU untuk maju ke Pilkada Jembrana 2010, dilakukan oleh barisan pendukung tanpa sepengetahuan dirinya.

Menurut Kartikajaya, pengambilan formulir Caper ke KPU Jembrana itu merupakan bentuk antusiasme barisan pendukungnya. Kartikajaya mengaku dirinya tidak pernah memerintahkan siapa pun untuk mengambilkan formulir. “Tapi, saya tetap harus sikapi secara positif masalah ini,” tegas Kartikajaya kepada NusaBali, Senin (12/7).

Ditambahkan Kartikajaya, hingga saat ini dirinya masih tetap menunggu keluarnya rekomendasi Cabup-Cawabup Jembrana dari DPP PDIP. Jadi, tokoh independent yang kini anggota BIN dan sekaligus staf ahli bidang hukum Gubernur Sumut ini menyangkal dirinya disebut kabur dari PDIP.

“Saya masih setia menunggu rekomendasi dari DPP PDIP. Catat, Kartikajaya tidak pernah kabur dari PDIP,” tegas Kartikajaya yang sebelumnya keluar sebagai jawara posisi Cabup dalam Rakercabsus PDIP Jembrana, 26 Desember 2009 lalu.

Hingga saat ini, Kartikajaya mengaku belum berpikir untuk menggunakan kendaraan parpol atau jalur lain di luar PDIP sebagai tunggangan politik ke Pilkada Jembrana 2010. Karenanya, Kartikajaya berharap jangan sampai formulir Caper yang diambilkan barisan pendukungnya di KPU Jembrana kemudian dimaknai sebagai bentuk keluar dari proses pencalonan di PDIP.

“Lagipula, yang ambillkan formulir adalah kader PDIP yang antusias ingin mengusung saya sebagai calon bupati (Cabup),” tandas Kartikajaya, yang disebut-sebut sebagai kandidat terkuat pesaing figur incumbent Gede Winasa dalam Pilkada Jembrana 2010. Kartikajaya juga menyebutkan, hingga saat ini dirinya intens koordinasi dan berkomunikasi dengan pengurus PDIP mulai dari tingkat DPC PDIP Jembrana, DPD PDIP Bali, hingga DPP PDIP. Bahkan, Kartikajaya masih intens melakukan komunikasi dengan barisan kader PDIP di akar rumput.

“Jadi, tidak ada saya kabur dari PDIP. Kalau toh ada yang mengambilkan formulir Caper, namun bila pada gilirannya nanti saya mendapatkan rekomendasi dari DPP PDIP, maka formulir tersebut masih bisa dikembalikan,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Kartikajaya termasuk di antara enam figur yang telah ambil formulir Caper ke KPU Jembrana guna maju Pilkada melalui jalur Independen. Lima kandidat Caper lainnya yang juga mengambil formulir ke KPU Jembrana hingga deadline per Jumat (9/7) lalu, masing-masing Gede Patriana Krisna (birokrat muda yang putra sulung Bupati Winasa), Ngurah Karyadi (aktivis LSM), I Ketut Sudenia (birokrat dari lingkungan Pemkab Jembrana)), AA Sudarsana (ambil formulir sndiri), dan Gede Riana (diambilkan temannya). Menurut anggota KPU Jembrana, Made Semedi, Kartikajaya merupakan figur terakhir yang ambil formulir Caper. Formulir Caper untuk Kartikajaya diambilkan oleh Putu Dwita, tim suksesnya yang juga kader elite PDIP.

Manuver Kartikajaya ambil formulir di KPU sebagai Caper untuk Pilkada Jembrana 2010, terbilang mengejutkan. Pasalnya, Kartikajaya merupakan jawara posisi Cabup di Rakercabus PDIP Jembrana. Kartikajaya santer diisukan akan meraih rekomendasi Cabup Jembrana dari DPP PDIP, bertandem dengan kader partai Putu Artha di posisi Cawabup.

Hanya saja, belakangan muncul isu gerakan untuk menjegal Kartikajaya. Gerakan ini konon digagas Putu Artha, dengan menggalang dukungan para perbekel. Dalam gerakannya, Putu Artha yang kini masih menjabat Wakil Bupati Jembrana akan maju sebagai Cabup bertandem dengan Made Kembang Hartawan (Ketua DPC PDIP Jembrana) di posisi Cawabup.

Dengan ‘kaburnya’ Kartikajaya, maka praktis semua jawara di Rakercabsus PDIP Jembrana pilih menyiapkan alternatif kendaraan lain untuk maju ke Pilkada. Sebab, Patriana Krisna yang jawara posisi Cawabup di Rakercabsus PDIP Jembrana, telah resmi mengundurkan diri dari pencalonan di partai besutan Megawati. Patriana akan maju ke Pilkada Jembrana 2010 melalui jalur Independen, berpaket dengan ayahnya, Gede Winasa, di posisi Cawabup.

Sementara itu, KPU Pusat teriak minta Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) agar jangan intervensi kisruh tahapan Pilkada Jembrana 2010. KPU merasa telah dilabrak oleh Kemendagri, yang mengeluarkan rekomendasi soal jadwal Pilkada Jembrana, 27 Desember 2010, menyalahi aturan. Surat Kemendagri ini sekaligus telah memberi angin segar kepada Bupati Gede Winasa, yang sejak awal ngotot coblosan Pilkada digelar Oktober 2010 atau 30 hari sebelum masa jabatannya berakhir (per 15 November 2010).

Anggota KPU Pusat asal Bali, I Gusti Putu Artha, mengingatkan tidak ada lembaga mana pun yang bisa melakukan intervensi KPU dalam proses penyusunan tahapan Pilkada. Karena itu, menurut Artha, KPU Jembrana bisa mengabaikan surat Mendagri melalui Sekjen Kepmendagri yang merekomendasi jadwal coblosan Pilkada menyalahi aturan itu.

“Anggap saja surat itu tidak ada, KPU Jembrana jalan terus. Surat Kemendagri itu sangat aneh dan ganjil. Sebab, selama ini mereka tidak pernah mengirimkan surat sangat teknis seperti itu. Tidak ada yang boleh intervensi KPU sebagai penyelenggara Pemilu yang independen,” tegas Artha dalam jumpa pers terkait polemic tahapan Pilkada Jembrana di Denpasar, Senin kemarin.

Menurut Artha, tahapan Pilkada Jembrana yang telah ditetapkan KPU setempat harus jalan terus. “Di Indonesia itu ada 12 daerah yang ditunjuk Plt Bupatinya. Semua tak jadi masalah, hanya di Jembrana saja yang ribut masalah Plt. Ini biasa,” ujar Artha yang kemarin didampingi Ketua KPU Bali, Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, dan anggota KPU Bali Dewa Raka Wiarsa Sandhi.

Dalam kesempatan yang sama, Lanang Perbawa selaku Ketua KPU Bali mengatakan, surat Kemendagri soal penetapan jadwal coblosan 27 Desember yang diputuskan KPU menyalahi aturan, dinilai sangat meresahkan dan menghambat proses demokrasi di Gumi Makepung. “Sangat disayangkan, pihak Kemendagri menyatakan penetapan jadwal ini menyalahi aturan,” keluh Lanang Perbawa.

Menurut dia, seharusnya dicarikan solusi kalau memang Kemendagri menganggapnya menyalahi aturan. Lanang juga mengingatkan, harusnya Kemendagri memahami aturan yang berlaku. Jangan hanya mengartikan satu pasal saja dari aturan yang ada. Pasal per pasal dalam aturan harus dipahami keseluruhan sebagai satu kesatuan yang utuh, karena sifatnya saling berhubungan.

“Kalau hanya satu pasal dipakai acuan, ya kacau. Terus terang saja, kami tidak mau melaksanakan satu hal yang melanggar aturan. Kalau memang salah, tolong carikan solusinya,” tegas Lanang. Ditambahkan Lanang, tahapan Pilkada itu bukan hanya pada jadwal hari H coblosan. Tahapan Pilkada itu menyangkut pendataan pemilih, pendaftaran pemilih untuk memberikan hak-haknya dalam proses demokrasi, hingga mempersiapkan logistik.

“Kalau hanya bicara pencoblosan saja, mau menggelar pencoblosan juga bisa. Tapi kita jelas tidak boleh mengabaikan hak-hak warga negara. Kita tidak mau melanggar hukum hanya karena mengabaikan hak-hak warga negara. Ini pura-pura bodoh atau memang bodoh?” katanya.

Di tempat terpisah, Karo Tata Pemerintahan Pemprov Bali, Cokorda Ngurah Pemayun, mengatakan sesuai dengan pasal 3 ayat (3) UU Nomor 22 tahun 2007 tentang Pemilu, kewenangan KPU melaksanakan Pilkada tidak bisa diintervensi oleh instansi mana pun. “Jadi, surat (Kemendagri) itu tidak perlu diikuti KPU,” kata Pemayun.

Bagaimana soal desakan agar Gubernur turun tangan ke Jembrana? Menurut Pemayun, Gubernur juga tidak bisa campur tangan sebelum diminta KPU dengan surat. “Kalau KPU tidak mampu, maka peroalan ini akan diserahkan ke DPRD, lalu DPRD meneruskan ke Gubernur, lanjut Gubernur ke KPU Pusat,” tegas Pemayun.

Dalam surat tertanggal 8 Juli 2010 itu, Kemendagri sebelumnya menilai rencana KPU Jembrana melaksanakan coblosan Pilkada per 27 Desember 2010 tidak sesuai dengan ketentuan pasal 86 ayat 1 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 junto pasal 70 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005. Kemendagri pun minta bantuan Gubernur Bali turun tangan memberikan penjelasan kepada Bupati Jembrana dan memfasilitasi penyelesaian permasalahan tersebut.

Surat Kemendagri ini merupakan balasan atas surat yang dikirim Bupati Jembrana I Gede Winasa nomor 270/558/KBPPM/2010 soal keberatan coblosan Pilkada dilaksanakan 27 Desember 2010. 7 pam,nat





2010-07-12 22:11:58 - admin