DENPASAR, NusaBali Selasa, 27 Juli 2010
Lima mahasiswi dari Lembaga Pendidikan Latihan Pariwisata (PLP) Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Badung (tak ada sangkut pautnya dengan Piramid Cruise Ship & Hotel Training Center sebagaimana ditulis edisi NusaBali sebelumnya, Red) yang diduga jadi korban human trafficking (perdahangan manusia) di Malaysia, sudah pulang ke Bali, Senin (26/7) siang. Mereka langsung melapor ke Polda Bali.
Kelima mahasiswi tersebut masing-masing Ni Nyoman Endra Martini, 25, Ni Luh Sayu Hary Sudewi, 23, Ni Luh Putu Era Yudiasari, 23, Ni Luh Putu Ayu Rismadewi, 23, dan Ni Komang Purnamasari, 23. Mereka mendarat di Bandara Internasional Ngurah Rai Tuban, Kuta, Badung Senin siang pukul 13.45 Wita, dengan pesawat Air Asia nomor penerbangan QZ 8392 dari Kuala Lumpur, Malaysia.
Kelima mahasiswi ini didampingi Atase Ketenagakerjaan KBRI Kuala Lumpur, Agus Triyanto. Di Bandara Ngurah Rai Tuban, lima mahasisiwi tersebut dijemput petugas Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Bali, Badan Perdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BP3A) Provinsi Bali, serta Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI).
Dari Bandara Ngurah Rai Tuban, kelima mahasiswi ini kemarin langsung menuju kantor Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja (BP3TKI), Jalan Mawar Denpasar. Kemudian, mereka mendatangi Mapolda Bali di Jalan WR Supratman Denpasar untuk melapor, didampingi keluarganya masing-masing dan Agus Triyanto (Atase KBRI Kuala Lumpur).
Agus Triyanto mengaku diinstruksikan langsung oleh Dubes RI untuk Malaysia agar mengantar lima mahasiswi yang diduga jadi korban human trafficking ini sampai ke Bali. “Harapannya agar tidak ada intimidasi, tekanan, dan ancaman dari pihak mana pun. Untuk itu, saya langsung antar mereka sampai ke sini Bali,” jelas Agus Triyanto.
Agus Trianto menyatakan telah terjadi dugaan penyalahgunaan serta pelanggaran dalam proses pengiriman lima mahasiswi PLP Mengwitani ini ke Malaysia. “Ada banyak perjanjian penempatan TKI di luar negeri yang tidak dilaksanakan,” jelas Agus Triyanto di Mapolda Bali kemarin.
Yang dilanggar, kata Agus Triyanto, adalah pasal 10 Undang-undang 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di Luar Negeri. Dia menilai ada beberapa prosedur pengiriman TKI yang tidak sesuai dengan Undang-undang. Untuk tindak lanjutnya, kasus ini diserahkan kepada pihak kepolisian. “Polda Bali perlu mendalami indikasi human traffickingnya juga,” tandas Agus Triyanto.
Menurut Agus Triyanto, lima mahasiswi asal Bali ini berangkat ke Malaysia pada 9 April 2010 lalu, tanpa memenuhi prosedural yang tepat, karena mereka masih tercatat sebagai peserta pelatihan di PLP Mengwitani. Kasus ini, lanjut dia, diperkirakan akan menyeret beberapa orang yang terlibat.
“Kami duga sedikitnya tiga orang terlibat dalam kasus ini. Mereka adalah Kepala PLP Mengwitani, Sekretaris PLP Mengwitani, dan pihak agen pengirim kelima mahasiswa itu (ke Malaysia)," tandas Agus Triyanto.
Sementara, Kabid Humas Polda Bali Kombes Gde Sugianyar menyebutkan, pihaknya sudah menerima laporan kasus lima mahasiswi yang baru pulang dari Malaysia ini. Selanjutnya, kepolisian akan melakukan penyelidikan. “Tentunya kita akan pelajari laporannya seperti apa, termasuk indikasi human trafficking,” tandas Sugianyar.
Ditambahkan Sugianyar, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan beberapa instansi pemerintah maupun penyedia jasa TKI. “Sekarang masih harus kita dalami lagi,” ungkapnya.
Di tempat terpisah, Kepala BP3TKI Bali, I Putu Kumara Bumijaya, menjelaskan kasus kelima mahasiswi dugaan korban human trafficking ini merupakan kasus pertama di Pulau Dewatai. “Ini kasus pertama yang terjadi di Bali,” katanya.
Hanya saja, lanjut dia, sebelumnya sempat ada beberapa kasus, namun Bali hanya dijadikan tempat transit. “Kalau hanya transit saja, ada 22 kasus. Tapi kalau kasus yang terjadi di Bali dan berada di Bali, ya ini kasus pertama kalinya,” jelas Kumara Bumijaya.
Di sisi lain, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Badung segera turun tangan terkait adanya dugaan human trafficking lima mahasiswi PLP Mengwitani. Disdikpora akan melakukan serangkaian pengecekan. Menurut Kepala Disdikpora Badung, Cokorda Raka Darmawan, pihaknya sedang menginventarisasi informasi. Termasuk mengecek langsung ke Lembaga PLP Mengwitani.
Hal ini, lanjut Raka Darmawan, sebagai pengawasan terhadap kewenangan memberikan izin pendirian lembaga pendidikan di luar sekolah. Ditegaskan Raka Darmawan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Disosnakertrans) Badung terkait masalah ini. Pasalnya, pengawasan masalah ketenagakerjaan berada di insntansi itu.
“Khusus mengenai permasalahan ini, akan saya cek segera mungkin. Kewenangan di Pemkab memberikan izin lembaga. Apalagi, lembaga ini (PLP Mengwitani) sudah lama beroperasi,” tandas Raka Darmawan.
Dihubungi terpisah, kemarin pagi, Pengelola PLP Mengwitani I Nyoman Sumerjaya belum banyak memberikan keterangan mengenai masalah ini. Pihaknya sedang fokus menyelesaikan masalah ini dan masih menunggu kelima mahasiswi tiba di Bali. Namun, Sumerjaya mengakui pihak kepolisian telah mendatangi lembaga yang dipimpinnya. “Dua hari lagi, saya akan jelaskan semuanya,” elak Sumerjaya.
Sebelumnya diberitakan, lima mahasiswi asal Bali dikabarkan menjadi korban human trafficking di Malaysia. Mereka ditipu dengan pekerjaan yang tidak sesuai yang dijanjikan. Bahkan selama dua bulan awal, mereka tidak digaji, hingga akhirnya diselamatkan di KBRI Kuala Lumpur. Awalnya, mereka dijanjikan bekerj di sektor perhotelan sesuai skilnya. Namun kenyataan, kelima mahasiswi ini dijadikan buruh di salah satu pabrik elektronik di Pulau Pinang, Malaysia.
"Kami dijanjikan akan dipekerjakan di hotel Ritz Carlton dan perusahaan pariwisata Pangkor Laut. Tapi ternyata dijadikan buruh di pabrik Sony, Pulau Pinang," tutur salah satu dari mereka, yang disebutkan hanya berinisial Ni Nyoman. “Bulan April dan Mei kami tak diberi gaji, baru Juni terima gaji 700 ringgit (setara dengan Rp 1.988.000."
Mereka awalnya dihubungkan dengan agen perseorangan, Samuel. Untuk keberangkatan ke Malaysia, Samuel meminta kelima mahasiswi ini membayar Rp 10,5 juta per orang. Itu sudah termasuk biaya pendidikan, tiket pesawat, airport tax, dan lainnya.
Kepada NusaBali, Minggu (25/7), Nyoman Sumerjaya membenarkan kelima mahasiswi itu dari Lembaga PLP Mengwitani yang dikelolanya. Sumerjaya memaparkan proses perekrutan kelima mahasiswi tersebut menjadi tenaga pariwisata ke perusahaan Pangkor Laut. Proses rekrutmennya melalui beberapa tahapan, salah satunya calon tenaga kerja harus menunggu dua hingga tiga bulan. Saat menunggu itu, kelima mahasiswi menginginkan untuk langsung mendapatkan pekerjaan apa pun, termasuk jadi buruh pabrik di Malaysia.
Waktu itu, kata Sumerjaya, ada pabrik di Malaysia yang menawarkan lowongan. Lalu, kelima mahasiswi menyetujuinya untuk mengisi lowongan di pabrik tersebut. “Daripada nganggur dua-tiga bulan, mereka (lima mahasiswi) ingin langsung kerja saja. Jadi, ini keinginan mereka sendiri, kita tidak pernah memaksa,” tandas Sumerjaya.
Karena belum pernah punya pengalaman bekerja, maka setelah dua minggu bekerja di Malaysia, kelima mahasiswi tersebut tidak krasan. “Hingga akhirnya mereka memutuskan berhenti kerja di pabrik di Malaysia tersebut. Baru dua minggu bekerja, mereka sudah telepon ke keluarganya maupun ke kami, minta agar dipulangkan dari Malaysia,” kata Sumerjaya. 7 cr39,h,zu |