|« kembali| ||

Dewan Ancam PLP Mengwitani





MANGUPURA, NusaBali
Kamis, 29 Juli 2010


DPRD Badung panggil pengelola Lembaga PLP Mengwitani, Dinas Pendidikan Pemuda & Olahraga (Disdikpora), dan Dinas Sosial Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Badung, Jumat (30/7) besok, terkait kasus lima mahasiswi PLP yang diduga jadi korban human trafficking (perdagangan manusia) di Malaysia. Bahkan, Dewan ancam rekomendasikan cabut izin operasi PLP Mengwitani jika ditemukan pelanggaran berat.

Selain memanggil pengelola PLP Mengwitani dan dinas-dinas terkait, DPRD Badung juga akan memanggil lima mahasiswi dugaan korban human trafficking dalam agenda dengar pendapat. Wakil Ketua DPRD Badung, I Ketut Suiasa, menyatakan pemanggilan pengelola PLP Mengwitani bertujuan untuk mengusut kelengkapan perizinan yang dimiliki lembaga pendidikan dan pelatihan tersebut. Selain itu, juga kejelasan mengenai keberadaan dan legalitas PLP Mengwitani. “Surat pemanggilan sudah kita layangkan. Pertemuan nanti (besok) untuk mendapatkan keterangan secara khusus terkait permasalahan ini. Langkah ini sebagai bagian dari fungsi lembaga pengawasan. Tentu ini karena dampaknya cukup luas, trauma masyarakat yang mengancam lembaga sejenis,” tegas Suiasa kepada NusaBali, Rabu (28/7).

Suiasa menegaskan, jika dalam pertemuan tersebut ternyata ditemukan kejanggalan-kejanggalan terutama perizinan yang dikantongi PLP Mengwitani, maka Dewan akan merekomendasi pihak eksektutif untuk mengeluarkan sanksi. Bentuk sanksinya tergantung tingkat pelanggarannya, mulai sanksi administratif, teguran, hingga pencabutan izin PLP Mengwitani.

Ditambahkan Suiasa, pemanggilan yang dilakukan Dewan sangat berbeda dengan pemeriksaan yang dilakukan aparat kepolisian. Dewan fokus pada pemeriksaan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten, seperti masalah perizinan pendidikan dan ketenagakerjaan. Menurut Suiasa, pihaknya sangat mendukung dan mendorong aparat kepolisian untuk segera menuntaskan kasus dugaan human trafficking ini. “Kita dukung polisi. Jika ada pelanggaran HAM, harus ditindak secara hukum,” tandas Suiasa yang juga Ketua DPD II Golkar Badung. Dikonfirmasi NusaBali secara terpisah, Rabu kemarin, Pengelola PLP Mengwitani, I Nyoman Sumerjaya, menegaskan perizinan yang dimiliki lembaganya tidak ada masalah. Sumerjaya juga mengungkapkan, semua administrasi termasuk kelengkapan perizinan telah dibawa ke Polda Bali.

Sementara, DPRD Bali menuding munculnya kasus dugaan human trafficking yang menimpa lima mahasiswi PLP Mengwitani sebagai akibat lemahnya Pemprov Bali dalam melakukan koordinasi dan pengawasan terhadap lembaga pelatihan dan pengiriman tenaga kerja ke luar negeri. Dewan pun minta Gubernur Bali Made Mangku Pastika mewarning kabupaten untuk mengawasi lembaga pendidikan dan pelatihan tenaga kerja yang bermasalah perizinannya. Ketua Komisi IV DPRD Bali, Nyoman Parta, menyatakan Pemprov Bali dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Badan Pemberdayaan Perempuan, telah lalai dalam memberikan upaya perlindungan kepada krama yang ingin mendapatkan pekerjaan, maupun sebagai pekerja yang terjamin sesuai diamantkan Undang-undang. “Kami anggap Disnaker dan Badan Pemberdayaan Perempuan lalai dalam melindungi masyarakat,” tegas Parta dikonfirmasi NusaBali di Gedung DPRD Bali, Nitimandala Denpasar, Rabu kemarin.

Seharusnya, lanjut Parta, Disnaker Bali dan Lembaga Pemberdayaan & Perlindungan Perempuan memiliki kepekaaan dalam mengawasi setiap lembaga dan kasus-kasus yang sudah sering terjadi. “Ya, dengan kasus ini, berarti mereka tidak memiliki kepekaan bahwa sebenarnya di Bali telah terjadi tempat pengiriman, tempat transit, maupun penerimaan trafficking,” terang politisi PDIP ini.

Parta sangat menyayangkan kasus seperti ini sampai terjadi, padahal Perda Trafficking sudah ada. Bahkan, sudah lebih dari 2 tahun keberadaan Perda tersebut, namun sampai sekarag belum tersosialisasikan. Parta menuding Biro Pemberdayaan Perempuaan dan Perlindungan Anak tidak pernah fokus dalam menyelesaikan bidang tugasnya. Menurut Parta, Biro Pemberdayaan Perempuan hanya sibuk mengurusi persoalan di internal yang penuh konflik. “Waktunya habis hanya untuk mengurusi internal. Ya konflik di internal, semua pasti tahulah itu,” tandas Parta. Di sisi lain, pihak Disnaker Bali berkilah setelah dituding lalai oleh Dewan. Kepala Disnaker Transmigrasi dan Kependudukan Pemprov Bali, Made Artadana, menyatakan kasus dugaan human trafficking lima mahasiswi PLP Mengwitani terjadi karena ada kesalahan prosedur pengiriman tenaga kerja.

Menurut Artadana, Pemprov Bali hanya bisa koordinasi saja dengan kabupaten terkait masalah ini. “Kabupaten yang punya kewenangan untuk menindak. Sebab, lembaga pendidikan dan pelatihan sebenarnya tidak boleh mengirim tenaga kerja. Nah, itu kewenangan kabupaten untuk menangani,” kata Artadana disitir Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Bali, Putu Suardhika.

Ditambahkan Artadana, seharusnya lembaga pelatihan berada pada porsinya, yakni memberikan pelatihan saja. “Kalau memang lembaganya melatih, harusnya melatih saja, bukan menyalurkan tenaga kerja,” jelas Artadana seraya menyebut kasus hukum dugaan human trafficking yang menimpa lima mahasiswi PLP Mengwitani ini sudah ditangani Polda Bali. Sebelumnya, Nyoman Sumerjaya selaku pengelola PLP Mengwitani memaparkan bahwa proses perekrutan kelima mahasiswi tersebut menjadi tenaga pariwisata ke perusahaan Pangkor Laut, melalui beberapa tahapan. Salah satunya, calon tenaga kerja harus menunggu dua hingga tiga bulan. Saat menunggu itu, kelima mahasiswi menginginkan untuk langsung mendapatkan pekerjaan apa pun, termasuk jadi buruh pabrik di Malaysia.

Waktu itu, kata Sumerjaya, ada pabrik di Malaysia yang menawarkan lowongan. Lalu, kelima mahasiswi menyetujuinya untuk mengisi lowongan di pabrik tersebut. “Daripada nganggur dua-tiga bulan, mereka (lima mahasiswi) ingin langsung kerja saja. Jadi, ini keinginan mereka sendiri, kita tidak pernah memaksa,” tandas Sumerjaya. Karena belum pernah punya pengalaman bekerja, maka setelah dua minggu bekerja di Malaysia, kelima mahasiswi tersebut tidak krasan. “Hingga akhirnya mereka memutuskan berhenti kerja di pabrik di Malaysia tersebut. Baru dua minggu bekerja, mereka sudah telepon ke keluarganya maupun ke kami, minta agar dipulangkan dari Malaysia,” kata Sumerjaya.

Kelima mahasiswi PLPMengwitani tersebut masing-masing Ni Nyoman Endra Martini, 25, Ni Luh Sayu Hary Sudewi, 23, Ni Luh Putu Era Yudiasari, 23, Ni Luh Putu Ayu Rismadewi, 23, dan Ni Komang Purnamasari, 23. Mereka dikabarkan ditipu dengan pekerjaan yang tidak sesuai yang dijanjikan. Bahkan, selama dua bulan awal, mereka tidak digaji, hingga akhirnya diselamatkan di KBRI Kuala Lumpur.

Awalnya, mereka dijanjikan bekerj di sektor perhotelan sesuai skilnya. Namun kenyataan, kelima mahasiswi ini dijadikan buruh di salah satu pabrik elektronik di Pulau Pinang, Malaysia. "Kami dijanjikan akan dipekerjakan di hotel Ritz Carlton dan perusahaan pariwisata Pangkor Laut. Tapi ternyata dijadikan buruh di pabrik Sony, Pulau Pinang," tutur salah satu dari korban. “Bulan April dan Mei kami tak diberi gaji, baru Juni terima gaji 700 ringgit (setara dengan Rp 1.988.000." Mereka awalnya dihubungkan dengan agen perseorangan, Samuel. Untuk keberangkatan ke Malaysia, Samuel meminta kelima mahasiswi ini membayar Rp 10,5 juta per orang. Itu sudah termasuk biaya pendidikan, tiket pesawat, airport tax, dan lainnya.

Kelima mahasiswi PLP Mengwitani ini sudah dipulangkan ke Bali dan mendarat di Bandara Internasional Ngurah Rai Tuban, Kuta, Badung Senin siang pukul 13.45 Wita, dengan pesawat Air Asia nomor penerbangan QZ 8392 dari Kuala Lumpur, Malaysia. Mereka pulang dengan diantar Atase Ketenagakerjaan KBRI Kuala Lumpur, Agus Triyanto. 7 zu,nat





2010-07-28 22:38:54 - admin