Tag: Korupsi
Kata Sudiana, saat ini pejabat Eselon III yang belum lulus dalam syarat tersebut ada sebanyak 44 pejabat
JAKARTA, NusaBali - Pemerintah Singapura akan meninjau kembali ketentuan kesepakatan dengan ajang balap mobil Formula 1 terkait Grand Prix Singapura, setelah ditemukan adanya dakwaan korupsi yang melibatkan mantan menteri transportasi S. Iswaran.
DENPASAR, NusaBali - Mantan Rektor Universitas Udayana/Unud (2021-2023), Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara MEng IPU,59, mengungkapkan kekecewaanya atas tanggapan jaksa (replik) yang tidak menyinggung soal permintaan sumpah cor yang diajukannya dalam sidang sebelumnya.
Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2.521.484.999.
DENPASAR, NusaBali - Mantan Rektor Universitas Udayana/Unud (2021-2023), Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara MEng IPU,59, membacakan pembelaan (pledoi) pasca dituntut 6 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru Unud jalur mandiri tahun 2018-2022.
Selain Prof Antara, tiga pejabat Unud lainnya yang jadi terdakwa juga menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa kemarin.
Menariknya, terdakwa sempat mengaku menyetor hasil pungli ke beberapa instansi lainnya.
Perkara korupsi LPD Anturan ini telah dinyatakan inkrah lewat putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Buleleng.
SINGARAJA, NusaBali - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar menjatuhkan hukuman selama 2,5 tahun penjara kepada mantan Bendahara Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Buleleng, Made Ediana Gandhi. Ia dinyatakan bersalah melakukan pidana korupsi hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 255 juta.
DENPASAR, NusaBali - Eks karyawan salah satu bank Kuta, Badung I Putu Bagus Indra Mulia Nugraha, 30, yang diburu polisi selama setahun karena terlibat kasus penipuan akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Denpasar Selatan, pada Senin (15/1).
DENPASAR, NusaBali - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar menjatuhkan hukuman selama 3,5 tahun penjara kepada mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng, Fahrur Rozi,58, dalam kasus dugaan gratifikasi pengadaan buku di Buleleng senilai Rp 46 miliar. Tak hanya itu, eks Kajari Buleleng tahun 2016 hingga 2018 ini juga dipecat sebagai jaksa.
TABANAN, NusaBali - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat) Kecamatan Kediri, Tabanan, Jumat (12/1).
JAKARTA, NusaBali - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhan Batu, Sumatera Utara atas dugaan tindak pidana korupsi. Bupati Labuhan Batu, Erik Adtrada Ritonga ikut terjaring dalam OTT perdana di tahun 2024 ini.
Putusan ini turun enam bulan dari tuntutan JPU sebelumnya yaitu 1,5 tahun penjara.
TABANAN, NusaBali - Diduga tilep uang dana desa, mantan perbekel Kebon Padangan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, IMAH dan mantan bendahara atau Kaur Keuangan inisial S, dijebloskan ke penjara pada, Rabu (10/1).
"Ya, MA memutuskan kedua terdakwa itu tidak bersalah, ya sudah dibebaskan, karena tidak lagi ada upaya hukum lain,"
DENPASAR, NusaBali - Eks Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng, Fahrur Rozi yang jadi tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pengadaan buku di Buleleng senilai Rp 46 miliar dituntut hukuman 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Denpasar, Jumat (5/1). Tak hanya pidana penjara, JPU juga menjerat Fahrur Rozi dengan pidana denda Rp 6 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Topik Pilihan
-
Buleleng 29 Apr 2024 Cegah DBD, Fogging Terus Digencarkan
-
-
-
Badung 25 Apr 2024 Dua Warga Tanzania Dideportasi dari Bali
-
-
-
-
-
Berita Foto
Bali Menjadi Destinasi Favorit
Pameran Kendaraan Listrik PEVSI 2024
Penjual Opak-Opak Keliling
Nusa Ning Nusa
Yang Paling Disuka
MENJELANG pensiun Made Suardana sudah memantapkan niat menjadi pemangku. Saudara dan kerabatnya satu dadia penuh suka cita menyambut hasrat itu. “Alasan kami, De, karena kamu guru agama Hindu, cocoklah kalau kamu setelah pensiun jadi pemangku, memimpin saudara-saudara kita dalam hal ketakwaan pada Hyang Widhi.”