181 Warga Binaan Lapas Singaraja Diusulkan Remisi HUT Ke-76 RI
SINGARAJA, NusaBali
Sebanyak 181 warga binaan atau narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja, diusulkan untuk menerima remisi (pengurangan masa tahanan) berkenaan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Usulan warga binaan calon penerima remisi tersebut sudah diserahkan kepada KemenkumHAM RI untuk ditindaklanjuti. Kepala Lapas Kelas IIB Singaraja Mut Zaini, mengatakan pihaknya telah menyetorkan usulan warga binaan penerima remisi HUT ke-76 RI. “Untuk pengusulan warga binaan yang mendapatkan remisi umum atau pengurangan masa tahanan tahun ini sebanyak 181 orang. Ini kan baru sebatas usulan, untuk SK (Surat Keputusan) nanti,” kata Mut Zaini, dikonfirmasi pada Rabu (4/8) siang.
Mut Zaini membeberkan, jumlah remisi atau potongan masa tahanan yang diusulkan kepada warga binaan ini berbeda-beda. Rinciannya, 61 orang diusulkan remisi 1 bulan, 23 orang diusulkan remisi 2 bulan, 55 orang diusulkan remisi 3 bulan, 23 orang diusulkan remisi 4 bulan, 18 orang diusulkan remisi 5 bulan, dan 1 orang diusulkan remisi 6 bulan.
Dari total 181 warga binaan yang diusulkan menerima remisi ini, imbuh Mut Zaini, 15 orang di antaranya adalah warga binaan perempuan. Sedangkan 166 orang warga binaan sisanya merupakan laki-laki. Mereka masing-masing berasal dari kasus tindak pidana umum sebanyak 127 orang, dan 54 orang lainnya berasal dari kasus tindak pidana khusus narkotika.
Kata Mut Zaini, saat ini Lapas Singaraja diisi sebanyak 275 warga binaan. Menurutnya, tidak semua warga binaan diusulkan menerima remisi HUT ke-76 RI. Mereka yang diusulkan adalah yang sudah memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya sudah mempunyai putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Berkelakuan baik selama menjalani masa penahanan.
“Pemberian remisi itu sesuai dengan pemantauan selama masa tahanan di lapas, seperti berkelakuan baik, dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir. Mengikuti program pembinaan di lapas dengan baik. Kemudian sudah menjalani minimal 6 bulan masa penahanan terhitung sejak yang bersangkutan mulai ditahan,” tutur Mut Zaini. *mz
Komentar