nusabali

Dipolisikan karena Dugaan Makar, Direktur LBH Bali: Kami Menjalankan Mandat Konstitusi

  • www.nusabali.com-dipolisikan-karena-dugaan-makar-direktur-lbh-bali-kami-menjalankan-mandat-konstitusi

DENPASAR, NusaBali.com – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali Ni Kadek Vany Primaliraning, dilaporkan atas dugaan makar oleh Rico Andika Panjaitan, dalam tanda bukti pengaduan masyarakat, dumas/539/VIII/2021/SPKT/Polda Bali, pada Selasa (2/8/2021) yang lalu.

LBH Bali sebelumnya telah mendampingi aksi damai Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Bali pada 31 Mei 2021 berlandaskan pada surat permohonan pendampingan hukum no 09/AMP-KK-BALI/III/2021 tertanggal 27 Mei 2021.

Sehingga LBH Bali, kata Vany,  sedang menjalankan mandat konstitusi yakni Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (1) dalam UUD 1945 dan UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum pada poinnya melindungi serta menjamin hak warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law). 

Serta agar setiap warga negara terhindar dari perlakuan dan tindakan tidak terpuji atau tindakan sewenang-wenang dari aparat penegak hukum. “Setiap warga negara, punya hak atas bantuan hukum atas tindak pidana apa pun,” ujar Vany.

Lebih lanjut Vany menjelaskan bahwa LBH Bali sebagai pemberi bantuan hukum, telah menjalankan mandat konstitusi melalui profesi advokat yakni Pasal 22 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menyatakan  advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu, dan memiliki hak imunitas berdasarkan Pasal 16 Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. 

“Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana, dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan,” jelasnya.

Lebih mendetail, Vany kemudian menjelaskan, bahwa advokat pada saat mendampingi klien, didasarkan Pasal UU Nomor 18 Tahun 2003 ayat (1), advokat dalam menjalankan tugas profesinya dilarang membedakan perlakuan terhadap klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, atau latar belakang sosial dan budaya. 

Dan ayat (2) advokat tidak dapat diidentikkan dengan kliennya, dalam membela perkara klien oleh pihak yang berwenang dan/atau masyarakat. “Sehingga LBH Bali sedang menjalankan mandat konstitusi dan UU 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis,” kata Vany.

Vany menilai aksi damai AMP Bali dalam penyampaian pendapat di muka umun, merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia. Serta dalam pelaksanaanya telah memenuhi prosedur Pasal 10 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum sebagaimana didasarkan pada surat pemeritahuan No 02/AMP-KK-BALI/III/2021 dengan titik aksi di depan Polda Bali. 

“Pada saat itu, (31/5/2021) terjadi penghadangan oleh aparat terhadap AMP Bali menuju Polda Bali, sehingga aksi tidak dapat bergeser ke lokasi tujuan, dan aksi orasi pun dilakukan di titik awal, yakni di depan Kantor LBH Bali,” ujarnya. 

Dirinya pun kemudian menyampaikan bahwa aksi damai tersebut merupakan implementasi dari hak yang dilindungi konstitusi Pasal 28E ayat (2) Undang-Undang Dasar RI 1945 yang berbunyi, setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.  Selanjutnya dalam ayat (3) dinyatakan pula bahwa, setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Vany pun menanggapi pelaporan atas dirinya yang merupakan seorang advokat, sekaligus aktivis HAM merupakan sebuah upaya kriminalisasi, sekaligus pelemahan kerja bantuan hukum, dan rasisme terhadap AMP Bali, yang mencederai konstitusi dengan melakukan pembatasan hak atas bantuan hukum. Pelaporan atas dugaan makar yang dituju kepada dirinya pun kemudian menjadi sebuah pertanyaan. 

“Bagaimana advokat yang sedang menjalankan tugasnya, dikatakan sedang memfasilitasi makar dan menjadikan konstitusional RI sebagai korbannya? .Bahkan logikanya LBH Bali sedang melaksanakan mandat konstitusi memberikan Bantuan Hukum, implementasi asas praduga tidak bersalah, asas persamaan di depan hukum, asas legalitas dan ini justru dapat menjadi Pelaporan Palsu sebagaimana di atur dalam Pasal 220 KUHP,” tegasnya.

Vany pun sangat menyayangkan pihak aparat kepolisian, yang tidak melakukan edukasi terhadap pelapor pada saat melakukan pelaporan sebagai tegaknya asas legalitas dan pendalaman pengetahuan konstitusi. “Mengorbankan hidup orang lain, khususnya orang miskin dan kelompok  minoritas untuk kepentingan pribadi merupakan hal yang keji,” ungkapnya.

Vany pun kemudian mengatakan bahwa pelapor merupakan seorang aktivis ormas, yang perlu dipertanyakan baik eksistensi dan rekam jejaknya. “Karena LBH Bali telah berdiri dan mengadvokasi demokrasi dan HAM masyarakat miskin dan terpinggirkan sejak 1999, sehingga tidak perlu disangsikan lagi terkait nilai-nilai perjuangan LBH Bali,” tutupnya. *rma

Komentar