Berapa Nominal Wakaf Uang yang Bisa Dibayarkan? Ini Penjelasannya
JAKARTA, NusaBali.com
Perlu Anda ketahui jika uang juga bisa digunakan untuk wakaf. Di Indonesia sendiri wakaf uang diperbolehkan dan sudah ada dasar hukumnya yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta Undang-Undang No. 41 Tahun 2004. Untuk melakukan wakaf uang tidak perlu menunggu kaya karena nominal yang diwakafkan tidak besar. Lantas, berapakah nominal wakaf uang yang bisa dibayarkan?
Nominal Wakaf Uang yang Bisa Dibayarkan
Wakaf uang merupakan wakaf yang dilakukan oleh seseorang, kelompok orang, lembaga maupun badan hukum dalam bentuk uang tunai. Surat-surat berharga masuk ke dalam pengertian uang. Adapun salah satu instrumen wakaf uang adalah Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Dengan CWLS ini tidak hanya bisa investasi tetapi juga beramal.
Jika dulu harus menunggu memiliki banyak uang terlebih dahulu sebelum beramal tetapi saat ini hal tersebut tidak berlaku lagi. Ini dikarenakan wakaf uang nominalnya tidak dibatasi. Artinya Anda bisa melakukan wakaf uang sesuai dengan uang yang dimiliki. Apabila Anda hanya mampu wakaf uang sebesar Rp10.000, Rp.100.000, Rp 1.000.000 atau lebih juga tidak masalah.
Jika Anda berwakaf uang dengan minimal Rp1 juta, maka akan mendapatkan Sertifikat Wakaf Uang (SWU).
Nominal untuk wakaf uang yang tidak dibatasi atau bisa sesuai kemampuan ini berarti akan memudahkan Anda untuk berwakaf kapan dan dimana saja dengan memanfaatkan teknologi yang semakin canggih. Wakaf uang juga meningkatkan potensi penghimpunan dana wakaf oleh nahzir atau pengelola wakaf.
Perlu Anda ketahui bahwasanya wakaf itu berbeda dengan zakat. Dimana zakat memiliki ketentuan haul (harta harus setahun) dan nisab (batas minimal) untuk mengeluarkan zakat. Tentu ini sangat berbeda dengan wakaf uang yang bisa dilakukan kapan saja, bisa mingguan, bulanan maupun tahunan dengan nominal sesuai kemampuan.
Cara Wakaf Uang
Setelah Anda sudah tahu nominal wakaf uang yang bisa dibayarkan dan tertarik untuk mewakafkan uang, berarti terlebih dahulu harus mengetahui cara wakaf uang. Jika ingin melakukan wakaf uang maka harus datang langsung ke salah satu Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Penerima Wakaf Uang (PWU), berikut ini:
- Bank Muamalat Indonesia
- Bank Mega Syariah
- Bank DKI Syariah
- Bank BTN Syariah
- Bank Syariah Bukopin
- BPD Jogya Syariah
- BPD Kalbar Syariah
- BPD Jateng Syariah
- BPD Riau Syariah
- BPD Jatim Syariah
- BPD Sumut Syariah
- Bank CIMB Niaga Syariah
- Bank Panin Dubai Syariah
- BPD Sumsel & Babel Syariah
- BPD BJB Syariah
- BPD Kaltim dan Kaltara Syariah
- BPRS Harta Insan Karimah
- BPD Kalimantan Selatan
- Bank Danamon Indonesia
- Bank Permata
- Bank Syariah Indonesia
- BPRS Bina Rahmah
- BPRS Mitra Amal Mulia
- BPRS Al Salaam Amal Salman
- Bank BPD Sumatera Barat (Bank Nagari)
Setelah memilih salah satu Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Penerima Wakaf Uang (PWU), Anda bisa langsung konfirmasi atau menghubungi BWI call service di nomor (021) 87799232 atau (021) 87799311.
Berikut alurnya:
1. Wakif datang langsung ke LKS-PWU
2. Mengisi Akta Ikrar Wakaf (AIW). Jangan lupa untuk melampirkan fotokopi kartu identitas diri yang berlaku
3. Wakif menyetorkan nominal wakaf uang dan secara otomatis dana akan masuk ke rekening BWI
4. Wakif kemudian mengucapkan ucapan (sighah) wakaf
5. Wakif menandatangani Akta Ikrar Wakaf (AIW) bersama lebih dari 2 orang saksi serta 1 pejabat bank selaku Pejabat Pembuat AIW (PPAIW)
6. Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Penerima Wakaf Uang (PWU), mencetak Sertifikat Wakaf Uang (SWU)
7. LKS PWU memberikan AIW dan juga SWU kepada wakif
*Jika wakaf uang minimal Rp1 juta, akan mendapatkan Sertifikat Wakaf Uang (SWU).
Itulah jawaban dari pertanyaan berapa nominal wakaf uang yang bisa dibayarkan. Kesimpulannya bahwa nominal uang yang bisa diwakafkan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing. Bagi Anda yang ingin mendapatkan informasi lebih lengkap mengenai zakat dan wakaf direkomendasikan untuk follow Instagram @literasizakatwakaf dan subscribe YouTube Literasi Zakat Wakaf.
Komentar