Permainan Tradisional Megandu Didaftarkan sebagai Kekayaan Budaya Desa Ole
Program Desa Binaan BEM Fakultas Hukum Unud
TABANAN, NusaBali.com – Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Udayana (BEM FH Unud), memprakarsai pendaftaran hak komunal permainan tradisional megandu sebagai kekayaan budaya yang dimiliki oleh Desa Pakraman Ole, Marga Dauh Puri, Tabanan.
Pendaftaran pun dilakukan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali pada Rabu (4/8/2021).
Pendaftaran permainan tradisional megandu pun dilakukan, terkait program Desa Binaan yang dilakukan oleh BEM FH Unud.
“Kami akan berfokus kepada isu KIK (Kekayaan Intelektual Komunal), karena di Desa Pakraman Ole terdapat sebuah permainan tradisional yang dinamakan megandu dan belum mendapatkan perlindungan hukum,” ujar Kadek Mahesa Gunadi, Ketua Pelaksana Kegiatan Desa Binaan tersebut.
Mahesa Gunadi pun mengatakan, bahwa permainan tradisional megandu penting untuk didaftarkan sebagai KIK, sebab permainan tradisional tersebut merupakan salah satu warisan budaya yang memiliki nilai-nilai luhur di dalamnya, dan harus dilindungi keberadaannya.
“Kami berkomitmen akan serius dan konsisten menjalani proses pendaftaran permainan tradisional megandu, ke Kanwil Kemenkumham Bali,” tegasnya.
Permainan tradisional megandu merupakan permainan yang dilakukan di sawah dengan melibatkan 10 orang peserta atau lebih. Sebelum bermain, pemain akan membuat bola kecil menggunakan jerami. Kemudian dalam areal permainan tersebut, disiapkan tongkat yang ditancap di tengah-tengah arena, dan dilengkapi tali yang berasal dari pelepah pisang.
Lalu bola-bola jerami tersebut diletakkan di dekat tiang, kemudian salah satu peserta ditugaskan untuk menjaganya.
Bola-bola yang telah diletakkan tersebut, diibaratkan sebuah telur, seorang peserta yang mendapat tugas menjaga sambil memegang tali akan menjaga telur-telur tersebut, kemudian peserta lainnya berusaha mengambil telur-telur yang ada.
Selain memelopori pendaftaran KIK, panitia pelaksana juga memberikan sosialisasi mengenai KIK. “Sosialisasi tersebut, bertujuan agar masyarakat Desa Pakraman Ole dapat mengenal, melestarikan dan melindungi kekayaan intelektual komunal yang telah dimiliki,” ujar Mahesa Gunadi.
Sementara itu Ketua BEM FH Unud Gilbert Kurniawan Oja, kemudian menyampaikan bahwa program Desa Binaan merupakan suatu upaya mahasiswa, dalam menerapkan ilmu yang telah diperoleh di dunia perkuliahan, guna memberikan dampak positif kepada masyarakat luas.
Kegiatan Desa Binaan pun disambut positif oleh Bendesa Adat Ole Wayan Sunirta Merta, yang sangat mendukung pendaftaran KIK permainan tradisional megandu. “Saya mewakili perangkat adat Ole, mengucapkan terima kasih kepada adik-adik mahasiswa, karena telah peduli dengan kebudayaan di sini, dan semoga apa yang telah direncanakan, dapat berjalan dengan lancar,” ucapnya. *rma
Komentar