Kadis Kebudayaan Denpasar Dicopot Sementara dari PNS
Pasca Jadi Tersangka 'Korupsi' Aci Rp 1 Miliar
DENPASAR, NusaBali
Sehari pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran pengadaan aci-aci dan sesajen senilai Rp 1 miliar, Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Bagus Mataram, diberhentikan sementara sebagai PNS, Jumat (6/8).
Tujuannya, agar tersangka Bagus Mataram bisa fokus menghadapi kasus humum yang sedang bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. Pemberhentian sementara Kadis Kebudayaan sebagai PNS ini disampaikan Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, seusai rapat parpurna penetapan Ranperda Pembangunan Jangka Menengah Daerah Semesta Berencana (RPJMD) Tahun 2021-2026 dan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota DenpasarTahun Anggaran 2022, di Kantor DPRD Denpasar, Jalan Melati Denpasar, Jumat kemarin.
Jaya Negara mengatakan, Pemkot Denpasar menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait kasus dugaan korupsi anggaran aci-aci dan sesajen yang menjerat Bagus Mataram sebagai tersangka. Sebelum tersangka Bagus Mataram divonis pengadilan nanti, minimal akan ada langkah pendampingan yang dilakukan Pemkot Denpasar.
Karena Bagus Mataram sudah berstatus tersangka, kata Jaya Negara, maka langkah yang dilakukan Pemkot Denpasar adalah mengambil keputusan secara administrasi dengan pemberhentian sementara yang bersangkutan sebagai PNS. Pemberhentian itu berlaku sejak resmi ditetapkan sebagai tersangka, 5 Agustus 2021.
“Berdasarkan aturan, PNS yang sudah ditetapkan menjadi tersangka wajib diberhentikam sementara, agar bisa fokus menjalani proses hukum,” jelas Jaya Negara. “Setelah dilakukan pemberhentian sementara, kita minta yang bersangkutan (Bagus Mataram) untuk tetap kooperatif dan mentaati proses hukum,” lanjut politisi senior PDIP asal Kelurahan Penatih, Kecamatan Denpasar Timur ini.
Jaya Negara menyebutkan, kendati Bagus Mataram sudah pemberhentian sementara sebagai PNS, namun hingga kini belum ditetapkan siapa penggantinya di posisi jabatan Kadis Kebudayaan Denpasar. Nantinya akan ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt), sebelum dipilih pejabat definitif Kadis Kebudayaan Denpasar.
Sementara, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Denpasar, I Wayan Sudiana, mengungkapkan untuk proses pemberhentian sementara Bagus Mataram sebagai PNS telah dilakukan Walikota Denpasar. Sekarang tinggal menyelesaikan Surat Keputusan (SK)-nya.
Menurut Sudiana, BKPSDM Denpasar masih koordinasi untuk mendapatkan surat penetapan tersangka dari kejaksaan. Sedangkan SK Pemberhentian Sementara Bagus Mataram sebagai PNS, sudah bisa diproses langsung tanpa harus koordinasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"SK pemberhentian sudah dalam proses. Sekarang kami masih koordinasi meminta surat penetapan tersangka saja (dari Kejari Denpasar, Red). Untuk penggantinya sebagai Kandis Kebudayaan, sampai saat ini belum diproses,” tandas Sudiana saat dikonfirmasi terpisah, Jumat kemarin.
Pasca diberhentikan sementara sebagai PNS, gaji untuk Bagus Mataram dibayarkan satu kali saja sebanyak 75 persen. Kalau nanti dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka Bagus Mataram akan diberhentikan secara tidak hormat. Sebaliknya, kalau dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan, maka yang bersangkutan akan kembali menjadi PNS dan dipulihkan hak-haknya.
IGN Magus Mataram sendiri sudah 4 tahun menjabat sebagai Kadis Kebudayaan Denpasar, sebelum kemudian tersandung kasus dugaan korupsi. Sebelum menjadi Kadis Kebudayaan, Bagus Mataram menjabat sebagai Kabag Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Denpasar.
Bagus Mataram ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Pene-tapan Tersangka Nomor 01/N.1.10/Fd.1/08/2021 tertanggal 5 Agustus 2021. Menurut Kajari Denpasar, Yuliana Sagala, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik kejaksaan memeriksa lebih dari 100 orang saksi.
Yuliana Sagala menegasakan, dalam perkara ini tersangka Bagus Mata-ram merupakan Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan aci-aci dan sesajen untuk desa adat, banjar, dan subak di Kota Denpasar tahun anggaran 2019-2020. Anggaran ini berasal dari dana BKK Provinsi Bali dan Pemkot Denpasar.
Modus yang digunakan, dalam pengadaan barang berupa aci-aci dan sesajen, tersangka memecah pengadaan menjadi beberapa proyek. Tersangka juga menunjuk 7 rekanan untuk pengadaan barang berupa aci-aci dan sesajen.
Namun, dalam pelaksanaannya, Kadis Kebudayaan Denpasar tidak melaksanakan pengadaan barang sesuai ketentuan. Tersangka mengalihkan pengadaan barang menjadi penyerahan uang kepada 7 rekanan yang sudah ditunjuk. Selanjutnya, tersangka mengambil fee dari para rekanan tersebut.
“IGM (I Gusti Ngurah Bagus Mataram, Red) selaku PA dan PPK tidak membuat rencana umum pengadaan. Dia memecah kegiatan dan melakukan penunjukan langsung yang tidak sesuai ketentuan dan mem-buat laporan fiktif,” beber Yuliana dalam keterangan persnya di Denpasar, Kamis (5/8).
Sementara itu, hingga Jumat kemarin Kadis Kebudayaan Denpasar belum ditahan. Penyidik Pidsus Kejari Denpasar juga belum melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka Bagus Mataram, karena masih diberlakukannya PPKM Level 4 di Bali.
“Untuk penahanan, itu kewenangan penyidik. Yang pasti, sampai saat ini belum dilakukan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi anggaran pengadaan aci-aci di Denpasar,” papar Kasi Intel Kejari Denpasar, Kadek Hari, saat dihubungi NusaBali kemarin.
Terkait status 7 rekanan yang ditunjuk tersangka Bagus Mataram dalam pengadaan aci-aci dan sesajen di Kota Denpasar periode 2019-2020, Kadek Hari enggan berkomentar. Begitu pula saat ditanya berapa uang yang sudah dikembalikan para rekanan.
Pasalnya, berdasarkan informasi yang beredar, ada beberapa orang dari rekanan yang ditunjuk dalam pengadaan aci-aci dan alat sembahyang ini sudah mengembalikan uang. Sedangkan sebagian lagi menolak kembalikan uang. “Nanti informasi itu akan disampaikan selanjutnya.” *mis,rez
1
Komentar