Jerinx SID Tersangka Kasus Dugaan Pengancaman
JAKARTA, NusaBali
Polda Metro Jaya meningkatkan status I Gede Ari Astina alias Jerinx 'SID' di kasus dugaan pengancaman ke seorang selebgram bernama Adam Deni. Jerinx pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dari hasil gelar perkara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Sabtu (7/8). Gelar perkara penentuan tersangka itu dilakukan pada Jumat (6/8) sore. Hasilnya, penyidik menyimpulkan Jerinx ditetapkan sebagai tersangka. Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Jerinx sebagai tersangka. Pemeriksaan itu akan dilakukan di Jakarta 9 Agustus nanti.
Kasus dugaan pengancaman oleh Jerinx ini berawal saat Adam Deni berkomentar di kolom komentar Instagram (IG) Jerinx. Saat itu, Adam Deni mempertanyakan data terkait artis-artis yang di-endorse COVID ke Jerinx. Beberapa kali Jerinx memang kerap menuduh sejumlah artis yang sengaja mengumumkan ke publik positif Corona di-endorse COVID. Komentar Adam beberapa kali dibalas Jerinx.
Setelah sering berseteru dengan Adam Deni, beberapa hari kemudian, tepatnya pada 2 Juli 2021, akun Jerinx tiba-tiba hilang. Tak lama setelah akunnya hilang, Jerinx menelepon Adam Deni. Jerinx menuduh Adam Deni menghilangkan akun IG-nya.
Saat menelepon Deni, Jerinx disebut mengeluarkan kata-kata kasar dan ada pula kalimat mengancam. Terkait perbincangan telepon tersebut, Adam sudah membuka pintu mediasi kepada Jerinx. Namun, kata Adam, pihak Jerinx merespons negatif. Adam Deni pun melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya pada, Sabtu (10/7) lalu. Adam Deni membawa bukti, salah satunya rekaman telepon ancaman Jerinx. Jerinx dilaporkan atas dugaan Pasal 335 KUHP hingga pengancaman melalui media elektronik.
Adam Deni mengaku Jerinx sudah meminta maaf kepadanya. Jerinx mengaku terbawa emosi karena akun IG-nya hilang. Meski begitu, Adam tetap melanjutkan perkara ini ke ranah hukum. Adam Deni menegaskan tidak akan membuka pintu maaf bagi Jerinx. "Kalau saya sudah membuka laporan, saya tidak akan membuka pintu perdamaian dan mencabut laporan dengan alasan apa pun. Maju terus dan tetap mengikuti prosedur yang ada di kepolisian," jelasnya dilansir detik.com. Rekaman ancaman kekerasan yang dilakukan Jerinx itu kemudian menjadi bukti Adam Deni melaporkan musikus tersebut ke kepolisian.
Dalam kasus ini Jerinx dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE juncto Pasal 45 B UU 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sedangkan Jerinx hingga semalam belum berhasil dimintai komentarnya terkait status tersangka yang disandangnya sekarang. Sementara kuasa hukumnya dalam kasus ‘ISI Kacung WHO’, I Wayan 'Gendo' Suardana saat dihubungi mengatakan dirinya saat ini bukan penasehat hukum Jerinx alias JRX dalam kasus dugaan pengancaman terhadap selebgram Adam Deni. “Saya juga ndak tahu lawyer dia yang sekarang. Terimakasih,” ujar Gendo dalam chatnya.
Jerinx harus kembali berhadapan dengan ancaman pidana berselang kurang dari dua bulan setelah drummer Superman Is Dead (SID) ini bebas dari penjara. Berdasarkan catatan, Jerinx bebas dari Lembaga Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kerobokan pada, Selasa 8 Juni 2021 lalu.
Kala itu, Jerinx menjalani hukuman pidana 10 bulan atas kasus 'IDI kacung WHO' yang menjeratnya. Jerinx diduga melakukan ujaran kebencian terkait postingan 'IDI kacung WHO'. Saat itu, jaksa menuntut pidana penjara selama 3 tahun. Jerinx pun keberatan atas tuntutan tersebut. Jerinx mempertanyakan tuntutan 3 tahun bui itu. Sebab, menurutnya, pihak IDI justru tidak ingin memenjarakannya.
"Jadi, tadi sesuai yang kita dengar tadi, JPU menuntut 3 tahun. Jadi saya makin lucu ngelihatnya. Dari pihak IDI pusat dari pihak IDI Bali mereka semua bilang tidak ingin memenjarakan saya," kata Jerinx 'SID' kepada wartawan seusai sidang. Persidangan berjalan. Majelis hakim PN Denpasar menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan (14 bulan) dalam kasus ujaran kebencian terkait postingan 'IDI kacung WHO'.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu selama 1 tahun dan 2 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 10 juta dengan ketentuan, apabila tidak dibayar, diganti kurungan 1 bulan," ujar ketua majelis hakim Ida Ayu Adnyana Dewi. Jerinx dan kejaksaan pun sama-sama mengajukan banding atas vonis tersebut. Jerinx menang di tingkat banding melawan jaksa penuntut umum yang mengadili perkara 'IDI kacung WHO'. Tak terima atas putusan PN Denpasar, Jerinx pun mengajukan banding. Jaksa penuntut umum yang mengadili kasus Jerinx juga mengajukan banding. Hasilnya, Jerinx-lah yang menang. Pengadilan Tinggi (PT) Bali memutuskan mengabulkan banding Jerinx. PT Bali mengurangi hukuman Jerinx menjadi 10 bulan penjara.
Atas vonis hakim Pengadilan Tinggi Denpasar itu kejaksaan mengajukan kasasi. Namun MA menyatakan menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum terkait kasus 'IDI kacung WHO'. Atas ditolaknya kasasi jaksa oleh MA sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar. PT Denpasar mengurangi hukuman Jerinx menjadi 10 bulan penjara, denda Rp 10 juta, subsider 1 bulan kurungan.
Denda pidana Rp 10 juta itu dibayarkan Jerinx melalui kuasa hukumnya, I Wayan 'Gendo' Suardana, di Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Rabu (2/6). Pembayaran itu diterima langsung Seksi Pidana Umum Kejari Denpasar. Jerinx pun bebas pada, Selasa (8/6). Jerinx dijemput oleh keluarga dan kuasa hukum, tampak pula rekan satu SID lain, yakni Boby dan Eka. 7 pol
1
Komentar