Pasca Dipolisikan, Dr Somvir Dilaporkan ke BK DPRD Bali
DENPASAR, NusaBali
Kasus Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Rp 0 caleg DPRD Bali dari NasDem Dapil Buleleng, Dr Somvir, saat Pileg 2019, merembet ke mana-mana.
Setelah dilaporkan ke Polda Bali atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, Dr Siomvir yang kini anggota Komisi I DPRD Bali kembali diadukan ke Badan Kehormakan (BK) DPRD Bali. Pengaduan Dr Somvir ke BK DPRD Bali dan laporan ke Polda Bali dilakukan oleh orang yang sama, yakni mantan Kepala Sekretariat DPW NasDem Bali, Dian Variandra alias Deni. Menurut Deni, pihaknya sudah siapkan surat pengaduan ke BK DPRD Bali. Rencananya, surat pengaduan baru akan dimasukkan ke BK DPRD Bali, Senin (9/8) pagi ini.
"Saya juga lakukan pengaduan atas pencemaran nama baik dan fitnah oleh Dr Somvir ke BK DPRD Bali. Mungkin senin besok (hari ini) suratnya baru diterima pihak BK DPRD Bali," ujar Deni kepada NusaBali di Denpasar, Minggu (8/8).
Deni menyebutkan, dirinya mengadukan Dr Somvir agar diproses sesuai dengan kewenangan yang dimiliki BK DPRD Bali. “Saya menyerahkan nanti proses di DPRD Bali secara mekanisme aturan dan tata tertib di sana. Bukti-bukti terkait dengan pengaduan ke BK DPRD Bali sudah saya siapkan," jelas politisi NasDem asal
Kelurahan Kampung Kajanan, Kecamatan Buleleng ini. Menurut Deni, sesuai dengan tugas dan kewenangan yang dimilikinya, BK DPRD Bali berwenang memantau dan mengevaluasi disiplin dan/atau kepatuhan anggotanya terhadap moral, kode etik, dan/atau peraturan tata tertib Dewan dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas lembaga legislatif. Disebutkan, BK DPRD Bali juga berwenang meneliti dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik serta sumpah/janji anggota Dewan. Selain itu, BK DPRD Bali juga berwenang melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan yang masuk.
"Nah, saya sendiri selaku masyarakat melakukan pengaduan ke BK DPRD Bali. Saya berharap Dr Somvir bisa diklarifikasi BK DPRD Bali," terang Deni yang juga mantan Ketua Bappilu DPW NasDem Bali.
Deni sebelumnya juga telah melaporkan Dr Somvir ke Polda Bali, Selasa (3/8) pagi, atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Sebagai bukti dalam laporannya itu, Deni membawa serta beberapa screenshot per-cakapan pesan WhatsApp (WA) dan video. Bukti-bukti itu nantinya akan dikuatkan dengan keterangan saksi-saksi yang disiapkannya.
Pelaporan itu merupakan buntut dari masalah nota belanja kampanye Partai NasDem. Menurut Deni, Dr Somvir pernah melapor ke Ketua DPW NasDem Bali, Julie Sutrisno Laiskodat, bahwa dulu sempat menyetorkan nota-nota belanja kampanye. Tapi, nota-nota belanja kampanye tersebut kemudian dengan sengaja dihilangkan, sehingga LPPDK caleg Dr Somvir saat Pileg 2019 dilaporkan Rp 0 alias ‘nol’.
Deni mengaku kaget dengan tuduhan menghilangkan nota belanja kampanye itu. Sebab, dirinya disangkutkan dengan LPPDK Dr Somvir tanpa bukti. Gara-gara teguran verbal dari Ketua DPW NasDem Bali Julie Laiskodat di hadapan para Ketua DPD NasDem Kabupaten/Kota se-Bali dan pengurus partai lainnya saat itu, Deni merasa sangat malu, sehingga putuskan mundur dari jabatan Kepala Sekretariat DPW NasDem Bali.
Sementara itu, Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama mengatakan pihaknya akan mengutamakan proses pemanggilan secara personal dulu terhadap Dr Somvir. Namun, kalau ada surat pengaduan dari masyarakat (termasuk dari Deni, Red) secara resmi, hal itu akan diproses melalui BK DPRD Bali.
"Saya selaku Pimpinan Dewan akan mengutamakan dulu proses pemanggilan secara personal. Kalau ada surat aduan dari masyarakat, ya lewat BK DPRD Bali. Jadi, ada dua mekanisme yang akan berjalan," tegas Adi Wiryatama saat dikonfirmasi NusaBali terkait rencana Deni adukan Dr Somvir ke BK DPRD Bali, Minggu kemarin.
Adi Wiryatama menegaskan, proses pengaduan terhadap Dr Somvir ke BK, sesuai dengan tata tertib Dewan, perlu waktu. “Ada proses sidang itu. Nanti hasilnya akan dibuatkan rekomendasi. Setelah rekomendasi keluar dari BK DPRD Bali, barulah ada keputusan lembaga Dewan. Kita tunggu saja proses di BK DPRD Bali secara aturan tata tertib," jelas politisi senior PDIP asal Desa Angseri, Kecamatan Baturiti, Tabanan ini.
Sedangkan Kabag Persidangan dan Risalah Sekretariat DPRD Bali, I Gusti Agung Nyoman Alit Wikrama, mengatakan pengaduan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran kode etik, mekanismenya tetap melalui Sekretariat Dewan (Setwan). Hingga Minggu kemarin, pihaknya belum menerima surat pengaduan atas nama Dian Variandra.
"Kalau untuk proses resmi persidangan BK, kami menunggu surat disposisi dari pimpinan lembaga DPRD Bali. Biasanya, surat masyarakat yang masuk melalui Bagian Umum dulu, lalu dilanjutkan ke Sekwan DPRD Bali. Dari Sekwan maju ke Pimpinan Dewan, barulah ada disposisi ke Bagian Persidangan untuk diagendakan sidang,” terang birokrat asal Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar ini saat dihubungi NusaBali kemarin.
Sayangnya, Dr Somvir belum bisa dikonfirmasi NusaBali terkait rencana pengaduan mantan Kepala Sekretariat DPW NasDem Bali ke BK DPRD Bali. Saat dihubungi melalui per telepon Minggu kemarin, terdengar nada sambung namun Ponselnya tidak diangkat. Pesan WA (WhatsApp) yang dikirim NusaBali juga tidak direspons oleh guru yoga asal India yang menjadi satu-satunga kader NasDem lolos ke kursi DPRD Bali hasil Pileg 2019 ini. *nat
1
Komentar