nusabali

1 Hakim, 3 Staf Positif Covid-19

Lockdown PN Singaraja Diperpanjang

  • www.nusabali.com-1-hakim-3-staf-positif-covid-19

Dengan adanya penambahan kasus positif di lingkungan PN Singaraja, peniadaan aktivitas untuk sementara pun diperpanjang hingga 15 Agustus 2021

SINGARAJA, NusaBali

Penutupan aktivitas sementara alias lockdown seluruh agenda persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja dari semula hingga 6 Agustus, diperpanjang sampai dengan 15 Agustus 2021. Ini menyusul adanya tambahan 4 orang di lingkungan PN Singaraja yang terkonfirmasi positif Covid-19, setelah sebelumnya ada 1 orang hakim yang positif Covid-19.

Humas PN Singaraja, I Nyoman Dipa Rudiana dikonfirmasi Selasa (10/8) siang mengatakan, 4 orang di PN Singaraja yang dinyatakan positif Covid-19, yakni 1 orang hakim, 1 orang staf dan 2 orang panitera pengganti. Penambahan 3 orang positif Covid-19 di antaranya diketahui setelah menjalani tes swab antigen massal di PN Singaraja pada Senin (9/8) kemarin.

Sementara 1 orang sudah diketahui positif dari hasil tes swab antigen mandiri sejak sekitar seminggu lalu. Saat ini pasien tersebut masih menjalani perawatan di RSUD karena memiliki gejala.  Sedangkan 3 orang menjalani isolasi mandiri di masing-masing rumahnya di Kota Singaraja. "Karena bergejala, 1 orang di-opname RSUD, sisanya isolasi mandiri 14 hari," ungkapnya.

Kata Dipa, dengan adanya penambahan kasus positif Covid-19 di lingkungan PN Singaraja, peniadaan aktivitas untuk sementara pun diperpanjang selama seminggu hingga 15 Agustus 2021. Pihak PN Singaraja juga menggelar tes swab antigen untuk seluruh staf pada Senin kemarin bekerja sama dengan Kodim 1609/Buleleng dan Puskemas Buleleng I.

Kendati seluruh aktivitas persidangan ditunda, pelayanan permohonan banding, kasasi, hingga Peninjauan Kembali (PK) serta permohonan surat keterangan yang bersifat mendesak tetap dilayani sesuai dengan jam kantor dengan protokol kesehatan (prokes) Covid-19. "Aktivitas yang ditutup atau ditiadakan untuk sementara waktu hanya khusus agenda persidangan," ujar Dipa.

Dengan adanya peniadaan agenda persidangan di PN Singaraja ini, setidaknya ada sekitar 150 perkara baik itu perkara perdata, perkara pidana maupun permohonan yang terpaksa harus ditunda untuk sementara waktu, sehingga akan dijadwalkan ulang. Penundaan sementara juga dilakukan pada kegiatan pelimpahan perkara dari kejaksaan.

Hanya saja, khusus untuk agenda persidangan perkara pidana yang masa penahanan terdakwa akan habis, bisa dilakukan secara virtual. "Rata-rata sehari sekitar 20 perkara pidana, kalau seminggu ada 80-an perkara pidana. Kalau mendesak seperti masa penahanan mau habis, digelar secara virtual. Kalau tidak mendesak, ya ditunda dulu," tandas Dipa. *mz

Komentar