nusabali

Bali Tunggu Instruksi Pemerintah Pusat

Persyaratan Masuk Mall Harus Tunjukkan Kartu Vaksinasi

  • www.nusabali.com-bali-tunggu-instruksi-pemerintah-pusat

DENPASAR, NusaBali
Pemerintah akan memberlakukan persyaratan masuk mall atau pusat perbelanjaan wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi.

Ini akan akan diberlakukan di sejumlah provinsi di Indonesia. Bahkan, di Jakarta sudah mulai diberlakukan persyaratan ini. Untuk Bali, persyaratan tersebut sejauh ini belum diberlakukan, karena masih tunggu instruksi dari pemerintah pusat.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dr I Ketut Suarjaya MPPM, mengatakan penggunaan sertifikat vaksinasi sebagai syarat masuk pusat perbelanjaan  di Pulau Dewata masih menunggu perkembangan dan perintah dari pusat. Menurut Suarjaya, saat ini pihaknya fokus dulu menurunkan angka kasus Covid-19 di Bali yang belum kunjung melandai.

Suarjaya menegaskan, pola penanganan Covid-19 saat ini adalah dengan tracing, testing, dan treatment yang terus digenjot. "Kalau sekarang, kita fokus menangani kasus penularan Covid-19,” ujar Suarjaya kepada NusaBali di Denpasar, Rabu (11/8).

Untuk persyaratan masuk pusat perbelanjaan harus tunjukkan kartu vaksinasi, kata Suarjaya, bisa saja akan diterapkan di Bali ke depan. Pasalnya, saat ini prosentase pencapaian vaksinasi di Bali saat ini sudah cukup tinggi.

"Kalau soal syarat masuk pusat perbelanjaan atau keramaian dengan sertifikat vaksinasi, itu mungkin kita akan mengarah ke sana nantinya. Tetapi, secara resmi kan tetap mengikuti arahan dan keputusan pusat," terang birokrat asal Desa Pengastulan, Kecamatan Seririt, Buleleng ini.

Suarjaya memaparkan, capaian vaksinasi di Bali saat ini untuk suntikan tahap I sudah tembus 3.097.817 orang atau 103,40 persen dari target sasaran sebanyak 2.996.060 orang. Sementara untuk vaksinasi tahap II, sudah mencapai 1.185.554 orang atau 39,57 persen dari target sasaran. Jadi, kata Suarjaya, capaian vaksinasi tahap II sudah mendekati 40 persen. Ini akan diselesaikan sampai tuntas 100 persen.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Bali (yang membidangi kesehatan), I Gusti Putu Budiarta alias Gung De, mengatakan kebijakan pemerintah pusat menerapkan persyaratan wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi ketika masuk pusat perbelanjaan adalah pola penerapan protokol kesehatan demi kesehatan masyarakat. Makanya, kebijakan ini harus didukung oleh masyarakat.

Menurut Gung De, kebijakan pemerintah tersebut adalah untuk keselamatan masyarakat. "Kami DPRD Bali melihat itu kebijakan bagus dari sisi kesehatan. Ini demi keselamatan masyarakat itu," ujar Gung De saat dikonfirmasi NusaBali secara teropusah di Denpasar, Rabu kemarin.

Politisi senior PDIP PDIP asal Kelurahgan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan ini menegaskan, orang yang sudah vaksinasi, ketika tertular Covid-19, risiko bergejala berat atau mengalami kematian jauh lebih kecil ketimbang mereka yang belum divaksin. "Orang yang sudah divaksin Covid-19 memiliki risiko lebih rendah mengalami gejala berat ketika tertular Covid-19. Itu sudah hasil penelitian ilmiah yang saya ikuti di media," tandas Gung De.  

Hanya saja, kata Gung De, penerapan syarat tunjukkan kartu vaksinasi untuk masuk ke pusat perbelanjaan, harus didukung oleh gerakan vaksinasi masyarakat secara tuntas. Ini juga supaya lebih cepat terwujud herd immunity (kekebalan komunal).

"Kami mendorong terus dan mendukung pemerintah daerah di bawah kepemimpinan Gubernur Pak Wayan Koster untuk menuntaskan vaksinasi tahap II di Bali. Soal penerapan persyaratan masuk mall wajib tunjukkan kartu vaksinasi, itu tetap keputusan pemerintah pusat," terang politisi yang juga menjabat Bendesa Adat Pedungan ini.

Sementara itu, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marvest) Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya mengatakan, seiring dengan perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 16 Agustus 2021 nanti, akan dilakukan uji coba pembukaan mall secara bertahap. Pembukaan mall ini bahkan berlaku di daerah dengan kategori PPKM Level 4.

"Pemerintah akan melakukan ujicoba pembukaan secara gradual untuk mall atau pusat perbelanjaan di wilayah dengan level 4, dengan memperhatikan implementasi protokol kesehatan," ujar Luhut dilansir kompas.com dalam konferensi pers virtual, Senin (9/8) lalu.

Luhut menjelaskan, uji coba pembukaan mall selama sepakan ke depan dilakukan di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang. Ada pun ketentuan jumlah pengunjungnya hanya 25 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Dan, hanya masyarakat yang telah menerima vaksinasi Covid-19 yang dibolehkan masuk ke mall. Ketentuan ini untuk menekan potensi terjadinya penularan Covid-19 di pusat perbelanjaan. "Hanya mereka yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mall dan harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi," katanya.

Bukan hanya itu. Menurut Luhut, syarat lainnya adalah hanya masyarakat yang berusia di atas 12 tahun dan di bawah 70 tahun yang dibolehkan berkunjung ke mal. "Anak umur di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang untuk masuk ke dalam pusat perbelanjaan," tegas Luhut.

Kebijakan ini sudah diberlakukan di sejumlah pusat perbelanjaan yang dibuka di Jakarta, Rabu kemarin. Banyak pengunjung yang ditolak masuk mall karena tidak mampu tunjukkan kartu vaksinasi. *nat

Komentar