Sejumlah Desa Daftarkan BUMDes ke Kemendes
AMLAPURA, NusaBali
Sejumlah desa di Karangasem mendaftarkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Pendaftaran BUMDes ke Kemendes PDTT sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 tentang BUMDes. BUMDes wajib berbadan hukum. Pimpinan BUMDes dari ketua berganti dengan sebutan direktur.
Perbekel Desa Menanga, Kecamatan Rendang, I Wayan Suartana, telah mendaftarkan BUMDes Artha Dharma Duta Menanga. Penetapan BUMDes Artha Dharma Duta Menanga berdasarkan Musyawarah Desa (Musdes) di aula kantor desa setempat, Rabu (11/8). Wayan Suartana menjelaskan, setelah terbit PP Nomor 11 tahun 2021 tentang BUMDes yang merupakan turunan dari UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka BUMDes yang dulunya berbentuk badan usaha diwajibkan berbadan hukum.
Perbekel Desa Menanga membuat Peraturan Desa Menanga Nomor 3 tahun 2021 tentang Pendirian BUMDes Artha Dharma Duta Menanga agar mendapatkan badan hukum. “Setelah ada Perdes dan BUMDes Artha Dharma Duta Menanga memiliki AD/ART lanjut didaftarkan ke Kemendes PDTT,” jelas Wayan Suartana. Setelah Kemendes menyetujui nama, Pemerintah Desa Menanga menindaklanjuti dengan menggelar Musdes menetapkan dan mengesahkan nama BUMDes Artha Dharma Duta Menanga. “Pendaftaran telah disetujui secara online melalui SID (sistem informasi desa),” jelas Wayan Suartana. Setelah BUMDes Artha Dharma Duta Menanga berbadan hukum, maka pimpinan BUMDes berganti menjadi direktur.
Terpisah, Perbekel Desa Bebandem, Kecamatan Bebandem I Gede Partadana juga telah mengesahkan nama BUMDes Bandem Jagadhita melalui Musdes Desa Bebandem. Hal senada disampaikan Perbekel Desa Purwakerti, Kecamatan Abang I Nengah Karyawan. “Kami telah tindaklanjuti amanat PP Nomor 11 tahun 2021. Kami telah sahkan BUMDes Jagadhita Purwakerti melalui Musdes,” kata Nengah Karyawan. *k16
1
Komentar