Kasus Pembunuhan, Ayah dan Anak Divonis Belasan Tahun
BANGLI, NusaBali
Pengadilan Negeri (PN) Bangli menggelar sidang secara virtual dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim atas kasus pembunuhan di Banjar Ulun Danu, Desa Songan A, Kecamatan Kintamani, Kamis (12/8).
Sidang menghadirkan dua terdakwa dalam sidang terpisah yakni I Ketut Sendili alias Jro Sen, 52, dan I Wayan Adi Susanto, 23. Terdakwa yang merupakan ayah dan anak ini divonis belasan tahun. Jro Sen dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan Wayan Adi Susanto dengan hukuman 18 tahun penjara.
Sidang dengan Hakim Ketua Redike Ika Septina dengan Hakim Anggota Edo Kristanto Utoyo SH dan Roni Eko Susanto SH mengganjar terdakwa I Ketut Sendili dengan pidana penjara selama 12 tahun. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagimana diatur dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 56 ayat (1) KUHP, Pasal 354 ayat (1) jo Pasal 56 ayat (1) KUHP “Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah membantu pembunuhan berencana dan membantu penganiayaan berat sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan kedua primer,” tegas Redike Ika Septina.
Dalam sidang berikutnya menghadirkan terdakwa I Wayan Adi Susanto. Ketua Majelis Hakim Redite Ika Septina dengan Hakim Anggota Edo Kristanto Utoyo SH dan Roni Eko Susanto menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembuhunan berencana dan penganiayaan berat sebagimana diatur dalam Pasal 340 KUHP 354 ayat (1) KUHP. Terkait putusan tersebut, terdakwa I Ketut Sendili alias Jro Sen dan I Wayan Adi Susanto yang didampingi penasehat hukum, Ngakan Kompiang Dirga menyatakan pikir-pikir. Ayah dan anak ini menjalani masa hukuman di Rutan Kelas IIB Bangli.
Puluhan orang mengikuti proses persidangan tersebut. Karena terbatas, maka mereka menyaksikan sidang di lobi kantor PN Bangli. PN Bangli menyediakan layar lebar di depan lobi kantor. Kasus pembunuhan berencana di Banjar Ulun Danu, Desa Songan A, Kecamatan Kintamani terjadi pada Jumat (18/12/2020) sore sekitar pukul 17.30 Wita. Penganiayaan berat itu menyebabkan Mangku Sudiatmika, 42, meninggal dan Jro Anjasmara, 42, mengalami luka-luka. Mangku Sudiatmika meninggal dalam perawatan di RSUP Sanglah, Denpasar. *esa
Komentar