Setiap OPD Bertanggung Jawab terhadap 2-3 Desa
Bangli Geber Isoter Berbasis Desa
BANGLI, NusaBali
Pemkab Bangli keluarkan kebijakan untuk lakukan isolasi terpusat (Isoter) berbasis desa/kelutahan bagi pasien Covid-19 kategori orang tanpa gejala dan gejala ringan (OTG-GR).
Semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Bangli pun ditugasi menjadi bapak angkat, di mana setiap OPD bertanggung jawab terhadap 2-3 desa. Kebijakan isolasi terpusat berbasis desa/kelurahan dengan OPD sebagai bapak angkat ini dituangkan melalui Surat Edaran (SE) Bupati Bangli Nomor 360/245/KOMINFOSAN/2021 tertanggal 12 Agustus 2021. Sesuai SE tersebut, semua desa/kelurahan diwajibkan untuk menyiapkan tempat Isoter, termasuk konsumsi bagi OTG-GR.
Humas Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bangli, I Wayan Dirgayusa, menjelaskan sesuai SE Nomor 360/245/KOMINFOSAN/2021 tersebut, dituangkan beberapa poin penting. Salah satunya, pihak desa dapat memanfaatkan fasilitas umum yang menjadi milik desa ataupun rumah warga sebagai tempat Isoter.
"Jika tidak ada fasilitas umum, rumah warga juga dapat dimanfaatkan untuk tempat Isoter,” terang Dirgayusa di Bangli, Kamis (12/8). Dirgayusa menyebutkan, rumah warga yang bisa dimanfaatkan untuk Isoter OTG-GR adalah rumah yang anggota keluarganya positif Covid-19.
Poin penting lainnya, bagi OTG-GR yang menjalani Isoter di desa, merek dijamin makannya oleh pihak desa. Dalam hal ini, pihak desa menyiapkan makanan dan langsung didistribusikan bagi warga yang Isoter. Selain itu, Dinas Sosial Bangli juga akan membantu logistik.
"Semua OTG-GR terkonfirmasi Covid-19 diberikan konsumsi berupa nasi kotak atau nasi bungkus yang disediakan oleh pemerintah desa setempat. Biayanya dibebankan ke APBDes," tandas Dirgayusa yang juga menjabat Kadis Kominfo dan Persandian Bangli.
Menurut Dirgayusa, tempat yang menjadi tempat Isoter di tiap desa akan dipasangi papan pemberitahuan bahwa di sana ada yang isolasi. Sementara, OTG-GR yang menjalani Isoter nantinya akan medapatkan pelayanan medis berupa cek kesehatan, konsultasi, dan Swab PCR pada hari ke-10 oleh Puskesmas.
"OTG-GR yang isolasi terpusat akan diawasi ketat. Jika ada OTG-GR melanggar aturan isolasi, seperti keluar lingkungan Isoter di desa atau pekarangan, maka mereka wajib dievakuasi ke tempat Isolasi Terpusat Kabupaten Bangli yang bertempat di Balai Diklat RSJ Provinsi Bali atau SKB Kayuambua," tegas Dirgayusa.
Pemkab Bangli, kata Dirgayusa, melaksanakan pengawasan Isoter melalui OPD dengan pola bapak angkat. Setiap OPD bertanggung jaewab terhadap 2-3 desa. Dalam hal ini, OPD bertugas untuk melaporkan kepada Bupati Bangli tentang perkembangan Isoter di desa tanggung jawabnya seminggu sekali.
Maka, masing-masing OPD mendata OTG-GR yang Isoter hingga yang sudah selesai masa isolasinya. Selain itu, OPD juga wajib mengecek apakah kebutuhan OTG-GR sudah terpenuhi atau tidak.
"Untuk kebutuhan disiapkan desa, OPD tugasnya mengecek perkembangan di desa," beber birokrat asal Desa Demulih, Kecamatan Susut, Bangli yang notabene mantan Camat Kintamani ini.
Sekadar dicatat, hingga saat ini ada 393 kasus aktif (pasien Covid-19 yang masih dalam perawatan) di Bangli. Bagi pasien dengan gejala sedang hingga berat, mereka dirawat di berbagai rumah sakit. Sedangkan pasien kategori OTG-GR sebagian menjalani Isoter yang telah disiapkan Pemkab Bangli dan sebagai lainnya masih isolasi mandiri di rumah masing-masing. *esa
Komentar