Dua Kandidat Perebutkan Jabatan Direktur Umum Perumda Air Minum
SINGARAJA, NusaBali
Seleksi jabatan Direktur Umum Perusahaan Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Hita Buleleng, selangkah lagi tuntas.
Panitia Seleksi (pansel) saat ini sedang menunggu keputusan dari Kuasa Pemilik Modal (KPM) atas hasil penilaian tim penguji. Dua orang pelamar pun akan memperebutkan jabatan tersebut.
Keduanya yakni I Gusti Ngurah Made Arya Putra Atmaja, seorang mantan pegawai swasta. Sesuai rekam jejak peserta ini sempat menjadi manager di sebuah perusahaan telekomunikasi swasta. Peserta yang kedua yakni Adi Suparto Wijaya. Dia merupakan pegawai intern Perumda Air Minum Tirta Hita Buleleng yang sudah mengabdi selama 35 tahun. Saat ini posisinya sebagai pengawas internal di Perumda.
Sekretaris Pansel I Gede Sasnita Ariawan ditemui di ruangannya Kamis (12/8) kemarin menjelaskan, saat dibuka pendaftaran peserta seleksi pada 27-29 Juli lalu hanya diikuti dua peserta saja. Sehingga proses seleksi tetap berlanjut sesuai jadwal. Dia pun mengatakan untuk perekrutan Direktur Umum Perumda Air Minum hanya menunggu dua tahapan lagi. Sebelum akhirnya kandidat terpilih ditetapkan bupati dan dilantik pada Senin (16/8) mendatang. Jadwal pelantikannya bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan direksi lama.
“Proses seleksi dari 11 tahapan sudah berjalan di tahap ke-9. Dua orang peserta sudah menjalani uji kelayakan dan kepatutan dari tim penguji yang memang kompeten di bidangnya,” ucap Sasnita. Kedua peserta pun sudah menyampaikan presentasi terkait program kerja yang akan dilakukan jika terpilih nanti.
Sementara itu acara pelantikan nanti juga akan diikuti pengangkatan dua jabatan direksi di Perumda Air Minum. Keduanya yakni jabatan Direktur Utama (Dirut) dan Direktur Teknis (Dirtek) yang masih dipercayakan kepada pejabat lama. Dirut Perumda Tirta Hita Buleleng akan dijabat kembali oleh I Made Lestariana dan Dirtek oleh Nyoman Suwirta.
Sasnita menjelaskan sebenarnya tiga pejabat lama direksi Perumda Tirta Hita Buleleng masih bisa diangkat kembali. Hal itu mengacu pada Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 dan Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perumda Air Minum. Hanya saja direktur umum yang lama mengundurkan diri dan mengusulkan tak diangkat kembali menjadi pejabat, sehingga harus dilakukan seleksi terbuka. *k23
1
Komentar