Kejari Buleleng Tunggu Hasil Penghitungan Kerugian Negara
Kasus LPD Adat Anturan
SINGARAJA, NusaBali
Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng saat ini masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dalam penanganan kasus dugaan penyelewengan aset dan pengelolaan keuangan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Anturan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.
Penghitungan itu dilakukan oleh pihak Inspektorat Buleleng, melalui audit. Hasil penghitungan yang dilakukan Inspektorat Buleleng itu, akan dipergunakan tim penyidik Pidana Khusus (pidsus) Kejari Buleleng, dalam menentukan langkah ke depan penanganan kasus tersebut.
Humas Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan, penyidik Pidsus terus melakukan koordinasi dengan pihak Inspektorat Buleleng. Agar lebih memprioritaskan penghitungan kerugian negara yang kemungkinan muncul dalam kasus LPD Adat Anturan, akibat dugaan penyelewengan aset dan keuangan.
"Penyidik masih menunggu hasil penghitungan kemungkinan kerugian negara, yang dilakukan Inspektorat Buleleng. Kami terus berkoordinasi, agar penghitungan ini bisa diprioritaskan, sehingga prosesnya (penanganan) cepat selesai," kata Jayalantara, dikonfirmasi, Kamis (12/8) siang.
Permohonan dilakukan penghitungan kerugian negara yang diduga dalam kasus LPD Adat Anturan ini sudah dilakukan sejak sebulan lalu. Saat ini koordinasi terkait ketersediaan data yang ada terus dilakukan, untuk dapat menyesuaikan kondisi atau fakta yang terjadi di lapangan terkait kasus LPD Adat Anturan.
"Mereka juga perlu data untuk bisa crosceck, atas data yang sudah kami kumpulkan dengan hasil pantauan mereka di lapangan. Sekarang ini kami masih fokus berupa kerugian negara, nanti pasti pengembangan lanjutan di penyidikan khusus," jelas Jayalantara yang juga Kasi Intel Kejari Buleleng.
Sementara sejauh ini dalam penanganan kasus ini, tim penyidik Pidsus Kejari Buleleng telah memeriksa 29 orang saksi baik itu para nasabah atau para pengurus LPD Adat Anturan. Sedangkan, barang bukti yang telah diamankan dokumen-dokumen pengelolaan keuangan LPD Adat Anturan.
Kemudian, diamankan juga barang bukti sejumlah sertifikat tanah kavling yang merupakan asset LPD namun dicantumkan atas nama pribadi Ketua LPD, serta beberapa barang bukti lainnya. "Kasusnya ini masih akan dikembangkan. Nanti di tahap penyidikan khusus, ya pasti akan berkembang lagi," pungkas Jayalantara.*mz
1
Komentar