Dua Pelaku Kepruk Kaca Ditembak
Sudah Beraksi di 37 TKP di Seluruh Bali
Kedua pelaku beraksi dengan mencari mobil yang parkir di tempat sepi lalu kacanya dipecahkan pakai batu.
DENPASAR, NusaBali
Dua pelaku kepruk kaca mobil, Yudi Cristian, 34, dan Mohammad Iqbal Siddik, 26, asal Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap Sat Reskrim Polresta Denpasar usai melakukan aksinya di Pantai Honeymoon, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Jumat (30/7) pukul 09.00 Wita. Kaki kedua pelaku terpaksa ditembak karena mencoba melawan petugas.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan penangkapan berawal dari laporan Risti Primasti, 40, pada Jumat pagi. Dalam laporannya kaca mobil korban yang parkir di Pantai Honeymoon, Jimbaran dikepruk maling.
Korban kehilangan tas warna hijau yang di dalamnya berisi sepasang raket tenis, dua pasang sepatu sport merk Nike dan Adidas, dan 1 unit HP merk Samsung Galaxy Note 9. Selain itu, 1 buah tas warna hitam berisi laptop merk Lenovo juga ikut digondol pelaku. Total kerugian semuanya Rp 20 juta.
Menerima laporan Resmob Polresta Denpasar yang dipimpin langsung oleh Kanit I Jatanras Iptu I Nengah Seven Sampeyana didampingi Kasubnit 1 Ipda I Kadek Astawa Bagia langsung gerak cepat melakukan pengejaran. Tidak memerlukan waktu lama, hari itu juga kedua pelaku berhasil diringkus di dua lokasi.
Tersangka Yudi ditangkap di kos tempat tinggalnya di Jalan Suradipa I gang Jepun Cendana, Peguyangan, Kecamatan Denpasar Utara. Sementara tersangka Iqbal ditangkap di kosnya di Jalan Ceningan Sari Gang Melati, Sesetan, Denpasar Selatan. “Saat ditangkap kedua pelaku melakukan perlawanan dan terpaksa kami lumpuhkan dengan tembakan di kaki,” jelas perwira melati tiga ini.
Setelah berhasil diamankan kedua tersangka mengakui perbuatan mereka. Keduanya mengaku mengincar sepeda motor dan dan mobil yang lepas dari pantauan. Bersamaan dengan keduanya polisi mengamankan barang bukti berupa 2 buah raket badminton, 2 pasang sepatu, 1 buah tas ransel, 1 buah tas gendong, 1 unit sepeda motor Honda PCX DK 5083 XX, pecahan kaca mobil, dan batu.
"Mereka sudah beraksi di 37 lokasi di berbagai tempat di Bali. Kita masih melakukan pendalaman terhadap keterangan keduanya. Apakah masih ada anggota lain dari kelompok mereka ini. Keduanya kepruk kaca pakai batu," ungkap Kombes Jansen yang saat jumpa pers kemarin didampingi Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat.
"Kedua tersangka kita amankan di Mapolresta Denpasar. Keduanya disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara," tambah Kombes Jansen.
Dalam kesempatan itu juga Kombes Jansen mengungkapkan selama periode 1 Juli sampai 8 Agustus 2021 Satreskrim Polresta Denpasar bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap 26 kasus pidana. Dari 26 kasus itu diamankan 31 orang tersangka (termasuk kedua tersangka kepruk kaca di atas).
Dia merincikan dari 26 kasus yang berhasil diungkap itu 5 kasus pencurian dengan pemberatan, 2 kasus pencurian sepeda motor, 14 kasus pencurian biasa, 2 kasus pengeroyokan, 1 kasus jambret, 1 kasus penggelapan, dan 2 kasus judi. Berdasarkan asal, 18 orang dari Jawa, 5 orang Bali, 6 orang NTT, 2 orang Sumatera.
Polresta Denpasar sudah berkoordinasi dengan JPU dan Pengadilan Negeri Denpasar agar para pelaku tindak pidana ini diberi hukuman pemberatan. "Semu pelaku yang melakukan kejahatan selama pandemi Covid-19 penambahan hukuman sepertiga dari hukuman pokok. Pemberatan ini sesuai dengan KUHP untuk memberikan efek jera," tandas Kombes Jansen yang saat jumpa pers kemarin juga menghadirkan para tersangka. *pol
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan penangkapan berawal dari laporan Risti Primasti, 40, pada Jumat pagi. Dalam laporannya kaca mobil korban yang parkir di Pantai Honeymoon, Jimbaran dikepruk maling.
Korban kehilangan tas warna hijau yang di dalamnya berisi sepasang raket tenis, dua pasang sepatu sport merk Nike dan Adidas, dan 1 unit HP merk Samsung Galaxy Note 9. Selain itu, 1 buah tas warna hitam berisi laptop merk Lenovo juga ikut digondol pelaku. Total kerugian semuanya Rp 20 juta.
Menerima laporan Resmob Polresta Denpasar yang dipimpin langsung oleh Kanit I Jatanras Iptu I Nengah Seven Sampeyana didampingi Kasubnit 1 Ipda I Kadek Astawa Bagia langsung gerak cepat melakukan pengejaran. Tidak memerlukan waktu lama, hari itu juga kedua pelaku berhasil diringkus di dua lokasi.
Tersangka Yudi ditangkap di kos tempat tinggalnya di Jalan Suradipa I gang Jepun Cendana, Peguyangan, Kecamatan Denpasar Utara. Sementara tersangka Iqbal ditangkap di kosnya di Jalan Ceningan Sari Gang Melati, Sesetan, Denpasar Selatan. “Saat ditangkap kedua pelaku melakukan perlawanan dan terpaksa kami lumpuhkan dengan tembakan di kaki,” jelas perwira melati tiga ini.
Setelah berhasil diamankan kedua tersangka mengakui perbuatan mereka. Keduanya mengaku mengincar sepeda motor dan dan mobil yang lepas dari pantauan. Bersamaan dengan keduanya polisi mengamankan barang bukti berupa 2 buah raket badminton, 2 pasang sepatu, 1 buah tas ransel, 1 buah tas gendong, 1 unit sepeda motor Honda PCX DK 5083 XX, pecahan kaca mobil, dan batu.
"Mereka sudah beraksi di 37 lokasi di berbagai tempat di Bali. Kita masih melakukan pendalaman terhadap keterangan keduanya. Apakah masih ada anggota lain dari kelompok mereka ini. Keduanya kepruk kaca pakai batu," ungkap Kombes Jansen yang saat jumpa pers kemarin didampingi Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat.
"Kedua tersangka kita amankan di Mapolresta Denpasar. Keduanya disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara," tambah Kombes Jansen.
Dalam kesempatan itu juga Kombes Jansen mengungkapkan selama periode 1 Juli sampai 8 Agustus 2021 Satreskrim Polresta Denpasar bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap 26 kasus pidana. Dari 26 kasus itu diamankan 31 orang tersangka (termasuk kedua tersangka kepruk kaca di atas).
Dia merincikan dari 26 kasus yang berhasil diungkap itu 5 kasus pencurian dengan pemberatan, 2 kasus pencurian sepeda motor, 14 kasus pencurian biasa, 2 kasus pengeroyokan, 1 kasus jambret, 1 kasus penggelapan, dan 2 kasus judi. Berdasarkan asal, 18 orang dari Jawa, 5 orang Bali, 6 orang NTT, 2 orang Sumatera.
Polresta Denpasar sudah berkoordinasi dengan JPU dan Pengadilan Negeri Denpasar agar para pelaku tindak pidana ini diberi hukuman pemberatan. "Semu pelaku yang melakukan kejahatan selama pandemi Covid-19 penambahan hukuman sepertiga dari hukuman pokok. Pemberatan ini sesuai dengan KUHP untuk memberikan efek jera," tandas Kombes Jansen yang saat jumpa pers kemarin juga menghadirkan para tersangka. *pol
Komentar