Kepepet Tak Punya Uang, Emak-emak Gadai Mobil Sewaan
DENPASAR, NusaBali
Seorang emak-emak bernama Ni Wayan Rumaningsih, 47 diringkus Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan. Ibu rumah tanggal asal Karangasem itu berurusan dengan karena tindak pidana penggelapan mobil.
Dalam melancarkan aksinya tersangka menggunakan modus sewa mobil. Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan saat gelar jumpa pers di Mapolresta Denpasar Jalan Gunung Sanghyang Nomor 110, Padangsambian, Denpasar Barat, Jumat (13/8) sore mengungkapkan peristiwa penggelapan itu terjadi berawal dari tersangka menyewa mobil Toyota Avanza DK 1768 BD milik korban bernama I Gede Putra Mahendra, 32. Permohonan sewa itu terjadi Senin (5/7) pukul 20.00 Wita.
Dalam perjanjian mobil itu disewa selama 3 hari. Artinya mobil itu dipakai tersangka hingga Kamis (8/7) pukul 20.00 Wita. Namun hingga Kamis pukul 20.00 Wita mobil tersebut tak kunjung dikembalikan. Dewa Made Beni Putra pun berusaha menelpon tersangka Rumaningsih. Pada malam itu juga Rumaningsih datang ke kantor korban di Depan SMA 2 Jalan PB Sudirman, Panjer, Denpasar Selatan.
Namun saat itu tersangka tidak membawa mobil yang dipinjam itu. Kepada korban tersangka terbelit-belit. Hingga akhirnya pukul 00.00 Wita tersangka mengaku kepada korban bahwa mobil tersebut sudah digadai kepada seseorang di Sidatapa, Buleleng. "Tak terima dengan perlakuan pelaku, korban buat laporan ke Polsek Denpasar Selatan. Anggota langsung gerak cepat melakukan penyelidikan," ungkap Kombes Jansen.
Tim yang dipimpin oleh Panit opsnal Ipda I Wayan Sudarsana berhasil mengamankan tersangka daerah Muding, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Hasil interogasi diketahui mobil korban digadai kepada seseorang di Sidatapa, Buleleng. Tim langsung bergerak menuju Sidatapa dan mengamankan mobil Avanza DK 1768 BD tersebut.
Tersangka berani melakukan tindak pidana penggelapan itu karena terpaksa. Ditanya Kombes Jansen saat jumpa pers kemarin tersangka Rumaningsih mengaku menggelapkan mobil tersebut karena tak punya uang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
"Saya terpaksa melakukannya karena tak punya uang," tutur Rumaningsih. "Apapun alasannya melakukan tindak pidana adalah langkah yang salah. Mobil sudah kita amankan untuk proses lebih lanjut," tegas Kombes Jansen yang saat jumpa pers kemarin juga didampingi Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan AKP Hadimastika Kartiko Putro. *pol
1
Komentar