Edarkan Shabu, Pemuda asal Abang Divonis 7 Tahun
DENPASAR, NusaBali
Nekat menggunakan dan mengedarkan shabu, I Gede Adiy Parwata, 23, asal Abang, Karangasem kini harus menerima akibatnya.
Dia dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dalam sidang yang digelar online Kamis (12/8). "Majelis hakim yang diketuai I Wayan Sukradana telah menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 7 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara," kata penasihat hukum terdakwa, Dewi Maria Wulandari dari PBH Peradi Denpasar, saat dikonfirmasi pada Kamis (12/8).
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Anom Rai yakni 9 tahun penjara. "Putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap karena baik terdakwa sendiri maupun Jaksa menyatakan menerima," kata Dewi. Dalam kasus ini, terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena terbukti berperan sebagai perantara jual beli atau kurir shabu.
Diketahui, terdakwa nekat terjun jadi tukang tempel shabu setelah berkenalan dengan seorang bandar yang biasa dipanggil Eni, (DPO), via media sosial Facebook. Semula terdakwa hanya sebagai pembeli shabu. Namun, Eni kemudian menawarinya pekerjaan sebagai tukang tempel sabu dengan imbalan berupa sabu juga. Tawarin ini pun diterimanya.
Akibatnya, terdakwa ditangkap di simpang empat Pasar Renon, Jalan Tukad Yeh Aya, Renon, Denpasar Selatan, Minggu, 11 April 2021 sekira pukul 17.50 Wita. Saat itu, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 paket plastik klip berisi shabu, seberat 5,11gram. *rez
Komentar